TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN PAKAIAN ADAT BALI OLEH PENGGUNA KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA PALU
Kata Kunci:
Pakaian Adat Bali, Pengguna Kendaraan Bermotor, Tinjauan YuridisAbstrak
Kesimpulan penulis: Tingkat Kepatuhan Masyarakat Kota Palu Saat Menggunakan Pakaian Adat Bali Dalam Berlalu Lintas sangatlah kurang, terutama dalam penggunaan helm dan penggunaan sabuk pengaman. Hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran mereka terhadap hukum dan regulasinya. Meskipun pakaian adat Bali adalah bagian dari identitas budaya yang patut dihargai dan dijunjung tinggi, namun kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas harus tetap ditanamkan. Pihak kepolisian juga telah memberikan teguran atau himbauan kepada masyarakat adat yang tidak menggunakan Helm. Namun kesadaran masyarakat terhadap adanya hukum masih kurang, oleh karena itu belum tercapainya kepatuhan berlalu lintas ketika menggunakan pakaian Adat Bali. Pemahaman akan aturan dan konsekuensinya merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib bagi semua pengguna jalan. Terdapat berbagai faktor yang menjadi hambatan masyarakat kota Palu yang menggunakan pakaian adat Bali untuk menegakkan tertib lalu lintas pada saat menggunakan kendaraan bermotor. Faktor utama yang menjadi hambatan dalam menegakkan tertib lalu lintas di kalangan masyarakat kota Palu yang menggunakan pakaian adat Bali diantaranya karena pertimbangan budaya.
Abstract
The author's conclusion: The level of compliance among the people of Palu City when wearing Balinese traditional clothing while driving is very low, especially in terms of helmet use and seat belt use. This is due to their lack of awareness of the law and its regulations. Although Balinese traditional clothing is part of a cultural identity that should be respected and upheld, awareness of the importance of obeying traffic regulations must still be instilled. The police have also issued warnings or reminders to traditional communities who do not wear helmets. However, public awareness of the law remains low, which is why compliance with traffic regulations when wearing Balinese traditional attire has not been achieved. Understanding the rules and their consequences is an important step toward creating a safe and orderly driving environment for all road users. There are various factors that hinder the people of Palu who wear traditional Balinese clothing from enforcing traffic order when using motor vehicles. The main factor hindering the enforcement of traffic order among the people of Palu who wear traditional Balinese clothing is cultural considerations.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Azhary, Negara Hukum Indonesia, UI Press, Jakarta, 1995.
A.Hamid S. Attamini, Teori Perundang-Undangan Indonesia, Pidato Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap Di Fakultas Hukum UI, Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1992.
B. Hestu Cipto Handayono, Hukum Tata Negara Indonesia Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi, Universitas Atma Jaya, Jakarta, 2009.
Daniel S. Lev, Hukum dan Politik Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1990.
Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, Hukum Lembaga Kepresidenana Indonesia, Alumni, Malang, 2009.
Moh. Kusnardi, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta, 1987.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Rozikin Daman, Hukum Tata Negara, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2002.
Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara Dasar-Dasarnya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
W. Ridwan Tjandra, Hukum Sarana Pemerintahan, Cahaya Atma Pustaka, Jakarta, 2014.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
C. Sumber Lain
Edy Mukastono Mujahid, “ATURAN HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA DITINJAU DARI PERSFEKTIF NEGARA KESEJAHTERAAN,” Tadulako Master Law Journal 5, no. 1 (27 Februari 2021): 71–81.Akses 07 Mei 2024.
Maret Priyanta, “THE POSITION OF STATE RESPONSIBILITY FOR ENVIRONMENTAL POLLUTION BY CORPORATE : THE LEGAL STUDIES OF IMPLEMENTATION PARADIGM POLLUTER PAY PRINCIPLE IN ENVIRONMENTAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 119–38.Akses 07 Mei 2024.
Berdasarkan hasil wawancara dengan AIPDA Henry, selaku Kaur Mentu Kesatuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Palu, Pada tanggal 7 Maret 2024 pukul 10.15 wita.
Berdasarkan hasil wawancara dengan IPDA Renaldy, SH selaku Kanit Turjawali Kesatuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Palu, Pada tanggal 7 Maret 2024 Pukul 11.05 Wita.
Wawancara bersama Wahyudi selaku masyarakat Kota Palu yang tidak menggunakan Helm saat menggunakan Pakaian Adat Bali.
Wawancara bersama Komang Cintya sebagai Masyarakat Kota Palu yang menggunakan Pakaian Adat Bali.
