TINJAUAN HUKUM TENTANG PRAKTIK PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PT.WANXIANG NICKEL INDONESIA

Penulis

  • Hilal Basyayev Gamal Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Perjanjian kerja waktu tertentu

Abstrak

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan lebih lanjut sampai dimana pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu dilaksanakan dan dipatuhi oleh para pihak khususnya pada PT. Wanxiang Nickel Indonesia dan untuk mengetahui upaya hukum jika terjadi perselisihan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT. Wanxiang Nickel Indonesia. Hasil pembahasan penulis dalam penelitian ini Perjanjian kerja waktu tertentu waktu tertentu antara PT. Wanxiang Nickel Indonesia dengan pekerja ditinjau dari bentuk isinya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan), tetapi jika ditinjau dari pelaksanaannya masih ada beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (peraturan pemerintah nomor 35. Perlindungan hukum yang dilakukan PT. Wanxiang Nickel Indonesia dalam perjanjian kerja waktu tertentu dengan pekerja yaitu perlindungan hukum preventif, dimana jika dalam hal terjadi perselisihan hubungan kerja selalu diselesaikan di tahap bipartit dengan melakukan musyawarah antara pekerja dan perusahaan, sebelum penyelesaian perselisihan kerja tersebut sampai ketahap pengadilan hubungan industrial.

Abstract

The purpose of this study is to further explain the extent to which fixed-term employment agreements are implemented and complied with by the parties, particularly at PT. Wanxiang Nickel Indonesia, and to determine the legal remedies available in the event of industrial relations disputes between workers and PT. Wanxiang Nickel Indonesia. The results of the author's discussion in this study show that the fixed-term employment agreements between PT. Wanxiang Nickel Indonesia and its workers, as reviewed in terms of its content, is in accordance with legal regulations (Law No. 13 of 2003 on Labor), but when reviewed in terms of its implementation, there are still some provisions that do not comply with legal regulations (Government Regulation No. 35. The legal protection provided by PT. Wanxiang Nickel Indonesia in the fixed-term employment contract with workers is preventive legal protection, where in the event of a labor dispute, it is always resolved at the bipartite stage through negotiations between workers and the company before the labor dispute escalates to the industrial relations court.

Referensi

A. Buku-Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet.6, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012

Broto Suwiryo, Hukum Ketenagakerjaan (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Asas Keadilan), LaksBang PRESSindo, Surabaya, 2017

Djumialdi, F. X. Perjanjian Kerja. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2010

Muhammad, Abdulkadir, 1990, Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Mas Muanam dan Ronald Saija. Rekontruksi Kontrak Kerja Outsourching di Perusahaan, Deepublish, Yogyakarta, 2019

Patrik, Purwahid, 1994 Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Dari Undang-Undang), Bandung: CV. Mandar Maju

Rony Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Kemasyarakatan, Universitas Diponegoro, 1993

Salim HS. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Prnyusunan Kontrak, Cet. 14, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2019

Setiono, Suprimasi hukum. UNS, Surakarta, 2004

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990 Metedologi Penelitian Hukum Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia

Subekti, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, 1990.

Tim Visi Yustisia. Hak dan Kewajiban Pekerja Kontrak, PT. Visimedia Pustaka (Anggota IKAPI), Jakarta Selatan, 2016

Zaeni Asyhadie dan Lalu Hadi Adha. Perlindungan Kerja Nasional Pasca BPJS, Sanabil, Mataram, 2019

Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma. Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Prenadamedra Group, Jakarta Timur, 2019

B. Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja.

Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Peraturan

C. Jurnal

Dyah Permata Budi Asri, “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” Jipro, (Vol. 1 No. 1), Yogyakarta Agustus 2018

Endi Suhadi, Ahmad Arif Fadilah, Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online Dikaitkan Dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Inovasi Penelitian,( Vol.2 No.7) Desember 2021

Fithriatus Shalihah,”Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Hubungan Kerja Di Indonesia” Jurnal Selat, Volume. 4 Nomor. 1, Oktober 2016

I wayan Agus Vijayantera, Kajian Hukum Perdata Terhadap Penggunaan Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Kegiatan Bisnis, Jurnal Komunikasi Hukum, ( Vol. 6 No 1), Februari 2020

Lex Privatum,Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013, Hlm. 146

Ni Putu Nita Erlina Sari, I Nyoman Putu Budiartha dan Desak Gde Dwi Arini, Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang no 13 Tahun 2003. Jurnal Analogi Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2020, hal 126

Rizka Maulinda, Dahlan, M. Nur Rasyid.Perlindungan Hukum bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu dalam Perjanjian Kerja pada PT. IU. Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol. 18, No. 3, (Desember, 2016), pp. 337-351.

Oktavia Eko Anggraini, Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Sanskara Hukum dan HAM Vol. 01, No. 01, Agustus, hal 15

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-26

Cara Mengutip

Hilal Basyayev Gamal. (2025). TINJAUAN HUKUM TENTANG PRAKTIK PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PT.WANXIANG NICKEL INDONESIA. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 2(2), 151–161. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1297

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check