TANGGUNG JAWAB ENDORSER DALAM ENDORSEMENT DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERDATA

Penulis

  • Faradila Mubin Raja Dewa Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Tanggung Jawab, Endorser, Endorsement

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penghambat terlaksananya prestasi pada pelaksanaan perjanjian endorsement oleh endorser dan mengetahui tanggung jawab endorser terhadap online shop Koibito jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian endorsement. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian dilaksanakan di online shop @koibito_official. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menghambat terlaksananya prestasi oleh endorser antara lain: Pertama, dari sisi endorser, yakni: tidak menjalin komunikasi yang baik terkait pengeditan video review, kurangnya keterbukaan selebgram dalam pelaksanaan perjanjian, serta kurangnya kesadaran atau wawasan selebgram terkait pentingnya memenuhi prestasi. Kedua, dari sisi endorsee, yakni: kebijakan online shop tidak tegas, tidak memiliki informasi yang mengenai watak dan track record selebgram, serta kurangnya antisipasi pihak online shop. Tanggung jawab yang diberikan oleh endorser kepada pemilik bisnis online shop Koibito yaitu pemberian ganti rugi berupa refund sesuai dengan harga rate card yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Abstract

This study aims to identify the factors that hinder the achievement of performance in the implementation of endorsement agreements by endorsers and to determine the responsibilities of endorsers towards the Koibito online shop in the event of a breach of the endorsement agreement. The type of research used in this study is empirical legal research. The research was conducted at the online shop @koibito_official. The results of the study indicate that the factors hindering the fulfillment of performance by endorsers include: First, from the endorser's perspective, namely: lack of proper communication regarding video review editing, insufficient transparency from influencers in executing the agreement, and a lack of awareness or understanding among influencers regarding the importance of fulfilling performance obligations. Second, from the endorsee's perspective: unclear online shop policies, lack of information about the influencer's character and track record, and insufficient anticipation by the online shop. The responsibility assigned by the endorser to the owner of the Koibito online shop is compensation in the form of a refund based on the agreed-upon rate card price between both parties.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

H.S, Salim. 2010. Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Marilang. 2017. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Makassar: Indonesia Prime.

Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. 2019. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. Edisi 1 Cetakan Ke-9. Depok: Rajawali Pers.

-----------------. 2020. Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak. Edisi 1 Cetakan Ke-9. Depok: Rajawali Pers.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2014. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Cetakan Ke-6. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Setiawan, I Ketut Oka. 2014. Hukum Perdata Mengenai Perikatan. Jakarta: FH – UTAMA.

Simanjuntak, P.N.H. 2015. Hukum Perdata Indonesia. Edisi Pertama. Jakarta: Prenadamedia Group.

Solikin, Nur. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media.

Suadi, Amran. 2017. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana.

Subekti, R. 2014. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Windari, Ratna Artha. 2014. Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Graha Ilmu.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

C. Jurnal

Anjarningtyas, Meidiana Cahya. (2022). “Tanggung Jawab Endorser Atas Kerugian Konsumen Akibat Penggunaan Produk Endorsement”, Dinamika. 28(2).

Fadlurohman, Rifki dan Muhammad Faiz Mufidi. (2023). “Wanprestasi Atas Perjanjian Jasa Promosi Oleh Influencer Pada Media Sosial Ditinjau Dari Perspektif KUH Perdata”. Bandung Conference Series: Law Studies. 3(1).

Kamaruddin, Dafa Sulaiman dan Surajiman. (2022). “Penyelesaian Sengketa Konsumen Akibat Keterlambatan Pengiriman Barang Oleh Perusahaan Jasa Ekspedisi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 295/PDT.SUS.BPSK/2020/PN.BKS, Putusan Pengadilan Tinggi No. 011/BPSK-BKS/2020, Putusan Kasasi No. 175K/PDT.SUS-BPSK/2021”. National Journal of Law. 6(1).

Khair, Umul dan Ana Ramadhona. (2023). “Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Antara Pemilik Bisnis Dengan Selebgram Dalam Mempromosikan Suatu Produk Secara Online”. Ensiklopedia of Journal. 5(4).

Lubis, Marwan. (2019). “Studi Komparasi Ganti Rugi Menurut Hukum Perdata dengan Hukum Islam”. Jurnal PPKn & Hukum. 14(1).

Purwono, R. Tri Yuli. (2019). “Penerapan Asas Itikad Baik Pada Perjanjian Kerjasama Endorsement Pada Online Shop Dengan Selebriti Instagram Di Kabupaten Sleman.” Jurnal Kajian Hukum. 4(2).

Sari, Indah Permata. (2022). “Perlindungan Hukum Terhadap Online Shop yang Melakukan Promosi (Endorsement) Pada Selebgram di Kota Mataram”. Jurnal Private Law. 2(1).

Setiawan, Wendra dan Hendi Sama. (2020). “Penerapan Digital Marketing Menggunakan Instagram Pada Toko Indoraya Furniture”. Conference on Business, Social Sciences and Innovation Technology. 1(1).

Setiono, Gentur Cahyo dkk. (2023). “Covid-19 Sebagai Keadaan Overmacht Dalam Kaitannya Dengan Kedudukan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan”. Morality: Jurnal Ilmu Hukum. 9(1).

Sulengkampug, Syantica S. (2020). “Akibat Hukum Bagi Yang Melanggar Suatu Perjanjian Yang Telah Di Sepakati (Wanprestasi)”, Lex Privatum, 8(1).

Suryandini, Dewa Ayu Kade Wida dan Suatra Putrawan. (2020). “Pertanggungjawaban Selebgram Terhadap Konsumen yang Mempromosikan Barang dan Jasa di Media Sosial”. Jurnal Kertha Semaya. 8(6).

Suryati. (2020). “Konstruksi Hukum Terhadap Perjanjian Paket Wisata di Biro Perjalanan Wisata PT Bintang Wisata Tour”. Cakrawala Hukum. 22(2).

D. Internet

Amalia, Rizky. “Unsur-Unsur dan Tahapan Pembentukan Kontrak”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/unsur-unsur-dan-tahapan-pembentukan-kontrak-lt63483171197e9. Diakses pada 25 November 2023.

Auli, Renata Christha. “Tak Bayar Utang, Ranah Hukum Perdata Atau Pidana?”. https://www.hukumonline.com/klinik/a/tak-bayar-utang--ranah-hukum-perdata-atau-pidana-lt4ccae165e39e9. Diakses pada 25 November 2023.

Hukumonline, Tim. “Hubungan Hukum: Pengertian, Ciri-Ciri, Syarat, dan Jenisnya”. https://www.hukumonline.com/berita/a/hubungan-hukum-lt62f600f4ceb89/#!. Diakses pada 29 Februari 2024.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Online. “Perjanjian”. https://kbbi.web.id/perjanjian. Diakses pada 15 November 2023.

Oktavira, Bernadetha Aurelia. “Ini 4 Syarat Sah Perjanjian Dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi”. https://www.hukumonline.com/klinik/a/4-syarat-sah-perjanjian-dan-akibatnya-jika-tak-dipenuhi-cl4141. Diakses pada 24 November 2023.

E. Wawancara

Islami, Balqis Syaidina. Hasil Wawancara. 18 Februari 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-26

Cara Mengutip

Faradila Mubin Raja Dewa. (2025). TANGGUNG JAWAB ENDORSER DALAM ENDORSEMENT DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERDATA. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 2(2), 92–102. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1259

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check