ANALISA HUKUM TENTANG PENETAPAN NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIAN (Study Kasus Putusan PA Nomor 239/Pdt.G/2021/PA.Pal)

Penulis

  • Agus Susanto Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Penetapan Nafkah Iddah; Perceraian.

Abstrak

Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yuridis. Kesimpulan dalam penelitian ini: Majelis Hakim dalam menentukan jumlah nafkah iddah adalah berijtihad dengan menggunakan metode maslahah mursalah yaitu dengan mempertimbangkan hal yang paling maslahah baik bagi suami maupun istri. Pertimbangan kemaslahatan tersebut tercermin dalam putusan yaitu Majelis Hakim menetapkan nafkah iddah sejumlah Rp. 300.000.00,- (tiga ratus ribu rupiah). Sedangkan jumlah mut’ah sejumlah Rp. 500.000.00,- (lima ratus ribu rupiah). Jumlah besaran tersebut dianggap yang paling maslahah yaitu sesuai dengan kemampuan suami dan di sisi lain ketetapan tersebut dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan istri. Penentuan jumlah nafkah iddah tidak diterangkan secara mendalam dalam hukum Islam maupun dalam hukum Positif, melainkan hanya menerangkan tentang kewajiban pemberian nafkah tersebut. Dalam penentuan jumlah nafkah iddah dan mut’ah berada di antara sesuatu yang memerlukan ijtihad, oleh karena itu maka dikembalikan kepada hakim yang memutuskan perkara tersebut.

Abstract

The research method used in this study is normative legal research. The conclusion of this study is as follows: The Panel of Judges in determining the amount of iddah maintenance exercises ijtihad using the maslahah mursalah method, which involves considering what is most beneficial for both the husband and wife. This consideration of maslahah is reflected in the decision, where the Panel of Judges sets the iddah maintenance amount at Rp. 300,000.00 (three hundred thousand rupiah). Meanwhile, the amount of mut’ah is set at Rp. 500,000.00 (five hundred thousand rupiah). This amount is considered the most beneficial, as it aligns with the husband’s financial capacity and is deemed sufficient to meet the wife’s needs. The determination of the amount of iddah maintenance is not explained in detail in Islamic law or in positive law, but only explains the obligation to provide such maintenance. The determination of the amount of iddah maintenance and mut’ah falls under matters requiring ijtihad, therefore it is left to the judge deciding the case.

Referensi

A. Buku

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.

Boedi Abdullah, Perkawinan Dan Perceraian Keluarga Muslim, Pustaka Setia, Cetakan-1, Bandung, 2013.

Bibit Suprapto, Liku-Liku Poligami, Al-Kautsar, Yogyakarta, 1990.

Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Perdata / BW, Hidakarya Agung, Jakarta, 1981.

Dominikus Rato, Hukum Perkawinan dan Waris Adat di Indonesia, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2015.

Fuady M., Konsep Hukum Perdata, Ed-1, PT. Raja Gafindo Persada, Jakarta, 2014.

Haifa A. Jawad, Oteintitas Hak-Hak Perempuan: Perspektif Atas Kesetaraan Jender, Alih Bahasa Hudalloh Asmudi, Fajar Pustaka, Yogyakarta, 2002.

Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan di Malaysia dan Indonesia, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991.

Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2014.

Moch. Anwar, Fiqih Islam, PT. Al-Ma’Arif, Subang, 1980.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Cetakan ke-6, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

Sayuti Thalib, Hukum Keluarga Indonesia, UI-Press, Jakarta, 1974.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Kompilasi Hukum Islam (KHI).

C. Sumber Lain

Nur Asia, “STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN (TELAAH WACANA GLORIA NATAPRADJA HAMEL),” Tadulako Master Law Journal 3, no. 1 (28 Februari 2019): 76–88.Akses 28 Maret 2024.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-26

Cara Mengutip

Agus Susanto. (2025). ANALISA HUKUM TENTANG PENETAPAN NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIAN (Study Kasus Putusan PA Nomor 239/Pdt.G/2021/PA.Pal). JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 2(2), 111–118. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1210

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check