ANALISIS PEMBAGIAN HARTA WARISAN TERHADAP ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN HUKUMISLAM DAN KUHPERDATA
Kata Kunci:
Anak Luar Kawin, Hukum Islam, KUHPerdataAbstrak
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pembagian harta warisan anak luar kawin berdasarkan hukum waris Islam dan hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Kesimpulan dari hasil penelitian menurut kompilasi hukum Islam ketentuan bagian warisan yang berhak diperoleh dan diterima oleh anak luar kawin dari harta peninggalan ibunya; apabila anak perempuan tunggal bagiannya adalah ½ bagian dan bila lebih dari satu bagiannya adalah 2/3 bagian dari seorang anak sah. Bila ada anak laki-laki, anak laki-laki menjadi asabah. Besarnya bagian bagi seorang anak luar kawin tidaklah dibedakan dengan besarnya bagian yang akan diterimanya seandainya ia adalah anak sah dari orang tuanya. Namun, yang membedakannya adalah ia hanya berhak mendapat bagian dari harta waris yang ditinggalkan oleh ibunya, tidak dari ayahnya. Sedangkan menurut KUHPerdata; ketentuan yang diterima anak luar kawin adalah apabila anak tersebut diakui oleh ayahnya dan mewaris bersama-sama ahli waris golongan I maka mendapat 1/3 bagian, apabila mewaris bersama-sama ahli waris golongan II dan III maka mendapat ½ bagian dan mewaris bersama-sama ahli waris golongan IV maka mendapat ¾ bagian. Jadi, besarnya bagian yang akan diterima seorang anak luar kawin yang diakui oleh ayahnya ditentukan oleh bersama ahli waris golongan keberapa ia mewarisi harta tersebut.
Abstract
The purpose of this study is to determine how the inheritance of children born out of wedlock is divided based on Islamic inheritance law and civil law. This study uses a descriptive normative legal method. The conclusion of the research results, according to the compilation of Islamic law, is that the portion of the inheritance that an illegitimate child is entitled to receive from their mother's estate is as follows: if there is only one daughter, she receives ½ of the estate, and if there are more than one daughter, they receive 2/3 of the estate of a legitimate child. If there are male children, the male children become the primary heirs. The size of the share for an illegitimate child is not distinguished from the size of the share they would receive if they were a legitimate child of their parents. However, what distinguishes them is that they are only entitled to a share of the inheritance left by their mother, not their father.
Referensi
A. Buku-Buku
Abdul Manan, 2008, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media.
Anisitus Amanat, 1984, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, Jakarta, Rajawali Pers.
A. Rofiq, 1990, Hukum Islam Dan Perkembangannya, Semarang, Aneka Ilmu.
, Fiqh Mawaris Edisi Revisi, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Dahlan Abdul Aziz, 2000, Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta, PT. Ictiar Baru van Hoeve.
J. Satrio, 1990, Hukum Waris, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Mizan Ansori, 1996, Hukum Waris Dalam Tanya Jawab, Jakarta, Bina Ilmu. Rr Murdiningsih, 2009, Tesis: Peranan Notaris, Jakarta, FH UI.
Rusli Ayyub, 2017, Hukum Waris Islam, Buku Ajar, Palu, Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
Suhardi K Lubis, 1995, Hukum Waris Islam Lengkap dan Praktis, Jakarta, Sinar Grafika, Komis Simanjuntak.
Surini Ahlan Syarif, 2006, Hukum Kewarisan Perdata Barat, Jakarta, Kencana.
Tamakiran S, 2000, Asas-asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistim Hukum, Bandung, Pionir Jaya.
Tenku Muhammad Hasbi al-Shiddiqy, 1977, Fiqh Mawaris, Semarang, Pustaka Rizki Putra.
Yaswirman, 2011, Hukum Keluarga Karakteristik dan Prospek Doktrin dan Adat Dalam Masyarakat Minangkabau, Jakarta, Raja Grafindo.
Zainuddin Ali, Et All, 2008, Hukum Waris Di Indonesia, Palu, Yayasan Masyarakat Indonesia Baru.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-Undang 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Perubahan atas Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanInstruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Buku I : tentang Hukum Perkawinan, Buku II : tentang Hukum Kewarisan, Buku III : tentang Hukum Pewakafan
C. Jurnal
Agustina Kumala Dewi, Ahli Waris Penerima Radd Dalam Perspektif Fiqih Mawaris (Faraidh) Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, Volume 10, Nomor 2 Juli-Desember 2016.
Ipandang, Komparasi Tentang Pembagian Harta Waris Untuk Anak Luar Nikah Dalam KUHPerdata Dan Kompilasi Hukum Islam, Falasifa: Jurnal Studi Keislaman, Volume 11 Nomor 1 Maret 2020.
Muhammad Iqbal Sabirin, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Luar Nikah Menurut Hukum Islam, Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah, Volume 8 Nomor 2, Desember 2021.
Nabilla Tasya Shalsahbila, Defi Rahmawati dan Arifa Rosiana Amini Sigit, Pengaturan Hukum Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Luar Nikah Ditinjau Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata Di Indonesia, Jurnal Hukum Perjuangan, Volume 1, Nomor 1 Desember 2022.
Rina Suryanti, Kewarisan Anak Luar Nikah (Studi Komparasi KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam), Pesat: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Agama, Volume 8, Nomor 3, Juli 2022.
Ruslan Abdul Gani, Status Anak Luar Nikah dalam Hukum Waris (Studi Komperatif Antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Kompilasi Hukum Islam), Al-Risalah: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Sosial Kemasyarakatan, Volume 11, Nomor 1, Juni 2011.
R. Youdhea S. Kumoro, Hak dan Kedudukan Anak Luar Nikah dalam Pewarisan Menurut KUHPerdata, Lex Crimen: Jurnal Article, Volume 6, Nomor 2, Maret-April 2017.
