This is an outdated version published on 2025-10-30. Read the most recent version.

TINDAKAN PENANGANAN TERHADAP DEMONSTRAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Haerul Haerul Polres Toli Toli, Sulawesi Tengah, Indonesia, Indonesia
  • Abdullah Iskandar Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Syachdin Syachdin Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Demontrasi, Tindak Penanganan, HAM

Abstract

Artikel ini membahas bagaimana penanganan terhadap demonstran dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia, dengan fokus pada aturan hukum dan prosedur yang mengatur aksi unjuk rasa di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, di mana berbagai peraturan dan undang-undang dianalisis, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggarisbawahi peran ganda polisi, yaitu menjaga ketertiban umum sambil melindungi hak-hak konstitusional para demonstran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan tegas dari polisi dapat dibenarkan dalam situasi tertentu, misalnya ketika demonstrasi berubah menjadi anarkis. Namun, tindakan tersebut harus tetap mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan standar hukum yang berlaku. Studi ini juga menekankan pentingnya pedoman yang jelas dan tindakan yang proporsional dari polisi untuk menciptakan keseimbangan antara keamanan publik dan perlindungan hak asasi manusia.

References

DAFTAR PUSTAKA

Hairi, Prianter Jaya. “Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pengamanan Unjuk Rasa (Principles and Standards of Human Rights in Securing Protest).” Jurnal Negara Hukum (Trial) 3, no. 1 (2012): 115–32.

Lewansorna, Dames, Elsa Rina Maya Toule, and Margie Sopacua. “Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian Yang Melakukan Terhadap Demonstran.” TATOHI Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2022): 79–90.

Natasya, Esra, Br Sitepu, Ivana Theo Philia, Jekson Saragih, Manotar Sinaga, Muthiah Latifah, and Delva Fitria. “Analisis Peran Norma Hukum Dalam Mempertahankan Kestabilan Negara.” Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik 2, no. 1 (2024): 154–62. https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i1.1513.

Wahyuni, Rizki, and Yati Sharfina Desiandri. “Hak Asasi Manusia (HAM) Pada Kebebasan Berpendapat/Bereksperesi Dalam Negara Demokrasi Di Indonesia.” Jurnal Sains Dan Teknologi 5, no. 3 (2024): 961–66. https://doi.org/10.55338/saintek.v5i3.2422.

Warong, Kristian Megahputra, Caecilia J. J.Waha, and Cornelius Tangkere. “KAJIAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT OLEH ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI MEDIA SOSIAL.” Lex Administratum VIII, no. 5 (2020). http://hpj.journals.pnu.ac.ir/article_6498.html.

Wibowo, Agung, and Arif Sugitanata. “Teori Pertingkatan Norma Dan Penemuan Hukum Islam (Pendalaman Dan Rekonstruksi Konsep).” JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Hukum 3, no. 1 (2023): 79–96. https://doi.org/10.59259/jd.v3i1.50.

Published

2025-10-30

Versions

Issue

Section

Articles

Citation Check