PENERAPAN RESTORATIF TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI KAITANNYA DENGAN PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Palu)
Keywords:
Tindak Pidana, Putusan Pengadilan, Analisis PutusanAbstract
This research aims to determine the implementation of restorative measures against perpetrators of criminal acts of corruption in relation to returning state losses by analyzing the decision of the Palu District Court number 13/Pid.Sus-Tpk/2022/PN. Palu. The method used is based on the focus of the study and normative legal research. The results of research on the application of restorative measures to recover state losses in criminal acts of corruption are studied from the perspective of the economic theory of analysis of law, so that the provision of criminal sanctions against perpetrators of criminal acts of corruption will be more effective and efficient in recovering state losses. with the principal criminal charge, and the return of the replacement money in the event of a return to state finances does not mean erasing the principal criminal prosecution.Crime, Court Decisions, and Decision Analysis
Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Restoratif terhadap pelaku tindak pidana korupsi kaitannya dengan pengembalian kerugian negara dengan analisis putusan pengadilan negeri palu nomor 13/Pid.Sus-Tpk/2022/PN. Palu.Metode yang di gunakan yaitu Berdasarkan fokus kajian dari penelitian hukum normatif. Hasil penelitian penerapan restoratif terhadap pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dikaji dalam perspektif teori ekenomi analysis of law maka dalam pemberian sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi akan lebih efektif dan efisian dalam pemulihan kerugian negara.dan Pidana uang pengganti merupakan pidana tambahan yang harus disertai dengan pidana pokok, dan pengembalian uang pengganti tersebut dalam hal pengembalian keuangan negara tidak berarti menghapus tuntutan pidana pokoknya.
References
DAFTAR PUSTAKA
Penjelasan Umum tentang Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemeberantasan Korupsi.
Basrief Arief, Korupsi dan Upaya Penegakan Hukum (Kapita Selekta) (Jakarta: Adika Remaja Indonesia, 2006).
Antara. (2021). Ahli Hukum Menilai Hukuman Jaksa Pinangki Harusnya Justru Diperberat - Nasional Tempo.co., from https://nasional.tempo.co/read/1472978/ahli-hukum-menilai- hukuman- jaksapinangki-harusnya-justru-diperberat/full&view=ok
Sulastri, I. (2012). Perlunya menanamkan budaya antikorupsi dalam diri anak sejak usia dini. Jurnal Mimbar Hukum, 24(1), https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16144/10690
Indonesia (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 5, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4355, Pasal 59 ayat (1) yang mengatur Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nienda Farras Athifah, Data ICW 2022: Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp42,727T https://www.metrotvnews.com/play/NP6CZ1EX-data-icw-2022-kerugian-negara-akibat-korupsi- capai-rp42-727-t diakses pada tanggal 02 Juli 2023.
Irwansyah, Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.
Kuat Puji Prayitno, Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum In Concreto), (Purwokerto: Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 3 September 2012).
Sonny Kusuma, Restorative Justice (Bukan) untuk Delik Korupsi,
<https://www.negarahukum.com/hukum/restorative-justice.html>,
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016).
Iza Fadri, Tinjauan Kritis Terhadap Konsep Perubahan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang, (Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 3 Nomor3, 2006).
Kompas Cyber Media, “Kekurangan Penjahat, 24 Penjara di Belanda Tutup Sejak 2013,” KOMPAS.com,June1,2017,https://internasional.kompas.com/read/xml/2017/06/01/09330651/kekurangan.penjahat.24.penjara. di.belanda.tutup.sejak.2013.
Adami Chazawi, “Pelajaran Hukum Pidana 2”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Rida Isa Sitepu dkk, “Implementasi Restoratif Justice dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi” Jurnal Rechteh: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol. 1 , 2019.
Salman Luthan, “Asas dan Kriteria Kriminalisasi”, Jurnal Hukum No. 1 Vol. 16, Januari 2009.
Juli Wiarti, Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Langkah Untuk Mengembalikan Kerugian Negara (Perspektif Analisis Ekoomi Terhadap Hukum), UIR Law Review Volume 1 Nomor 1, April 2017.
Chusnus, dkk, Analysis of Justice and Legal Certain by Using Three Legal of System’s Role dalam Membangun Infrastruktur Guna Mensejahterakan Masyarakat Pebatasan (Studi Kasus di Kalimantan), Fakultas Hukum Brawijaya, 2018.
Muslim, A. (2022). Landasan Filsafat Idealisme dan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar. JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 34–40.
Kodongan, E. M. T., & Pandie, R. D. Y. (2022). Technological Developments in the Perspective of Christianity. IJRAEL: International Journal of Religion Education and Law.



