URGENSI PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERMUKIMAN BERDASARKAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DI KABU-PATEN BANGGAI
Keywords:
Spatial planning, Detailed spatial planning, Space utilizationAbstract
The purpose of this research is to find out the urgency of spatial utilization of settlement areas and detailed spatial plans in Banggai Regency, and to find out the utilization of detailed spatial plans based on the principles of sustainable development. The research method uses normative legal research, using statutory approaches, conceptual approaches, and case approaches. The Spatial Detail Plan is regulated in several existing regulations including Law Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning which regulates the detailed spatial plan as an operationalization of the RUTR and in its instrument the RDTR is used as the basis for the preparation of zoning regulations, as well as in Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation which confirms that Local Governments are required to compile RDTR in digital form and according to standards to enable the public to access it.
Tujuan penelitian ini Untuk Mengetahui urgensi pemanfaatan ruang kawasan permukiman dan rencana detail tata ruang di Kabupaten Banggai, dan Untuk mengetahui pemanfaatan rencana detail tata ruang berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Metode penelitan menggunakan Penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Rencana Detail Tata Ruang yang di atur dalam beberapa aturan yang ada meliputi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang menagtur tentang rencana rinci tata ruang sebagai oprasionalisasi RUTR dan dalam instrumennya RDTR digunakan sebagai dasar bagi penyusuan peraturan zonasi, serta dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar untuk memudahkan masyakat mengaksesnya.
References
Buku-Buku
A. Hermanto Dardak, Perencanaan Tata Ruang Bervisi Lingkungan Sebagai Upaya Mewujudkan Ruang Yang Nyaman, Produktif, dan Berkelanjutan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Makalah Pada Lokakarya “Revitalisasi Tata Ruang Dalam Rangka Pengendalian Bencana Longsor dan Banjir”, Yogyakarta, 2006
IR. Muzakir, Kecamatan Kintom Dalam Angka 2021, Badan Pusat Statistik Kabupaten Banggai
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik, Hukum Tata Ruang dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, Nuansa, Bandung, 2008
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, cetakan ke-6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Peter Salim dan Yenny Salim, Kamus Besar Indonesia Kontemporer, Jakarta: Modren English Press 2002
Poerwadarminta W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PT.Balai Pustaka 2002
Profil Kondisi Sosial Kemasyarakatan Desa, 19 Desa di Kecamatan Nambo, Kecamatan Kintom dan Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah
S.J. McNaughton dan Larry L. Wolf, General Ecology Second Edition, Saunders College Publishing, 1873
Jurnal Ilmiah dan Makalah
Ahmad Jazuli, Penegakan Hukum Penataan Ruang dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 6, No. 2 Agustus 2017
Hariyanto,Tukidi. “KONSEP PENGEMBANGAN WILAYAH DAN PENATAAN RUANG INDONESIADI ERA OTONOMI DAERAH.” Jurusan Geografi - FIS UNNES, Vol. 4, No. 1 Januari 2007
Nevi Vilianti, Hamid. ” Kesesuaian Realisasi Program Pemanfaatan Ruang dengan Indikasi Program dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Mbay.” Jurnal Perencanaan Wilayah Kota, dan Permukiman, Vol. 5, No. 2, 2023
Simamora, Janpatar. "Eksistensi Pemilukada Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Demokratis." Jurnal Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 23, No. 1 (2011):
Simamora, Janpatar., Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Dinamika Hukum FH Universitas Jenderal Soedirman, Vol. 14 No. 3 September 2014
Wallerdan dan Hunter dalam Maret Priyanta, “Regulasi Perizinan Mendirikan Bangunan Dalam Mendukung Kemudahan Berusaha Menuju Bangsa Yang Adil Dan Makmur,” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8, No. 3 (2019)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/m-ind/per/3/2010 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nsional
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Tahun 2012-2032
Peraturan Bupati Banggai Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Detail ruang
Bahan Internet
https://perkim.id/kumuh/pengembangan-kawasan-industri-meningkatkan-permukiman-kumuh/