ESCALATING ROHINGYA REFUGEE WAVE IN INDONESIA: HANDLING PRACTICES AND IMPLICATIONS
Keywords:
Refugees; Rohingya; National Stability; Humanitarian PrinciplesAbstract
The issue of Rohingya refugees has re-emerged, owing to the escalation of the refugee wave in Indonesia, which has so far reached 1,478 people. They came and spread to many parts of Indonesia. Their arrival is for refuge, for shelter and for food. The increasing escalation of refugees in Indonesia must draw attention to matters relating to the handling of the refugee. Although the Indonesian government has not actually ratified the 1951 Refugees Convention and the 1967 Protocol, the refugees are still given temporary shelter as a form of assistance and uphold the principles of humanity and concern of the Government of Indonesia. This article will give an overview of the government's treatment of ethnic Rohinya refugees and the implications of the escalation of the refugee wave. The research method used in this study is a normative jurisprudential approach whose data acquisition is mostly using comprehensive library studies.
References
Adi Ahdiyat. “Kekerasan Terhadap Etnis Rohingya, Dari Pembunuhan Sampai Mutilasi.” Kata Data Media Network, 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/12/06/kekerasan-terhadap-etnis-rohingya-dari-pembunuhan-sampai-mutilasi#:~:text=Rombongan pengungsi Rohingya sudah beberapa,5%2F12%2F2023).
CNN Indonesia. “Update Jumlah Total Pengungsi Rohingya Dan Sebaran Penampungan Di Aceh.” CNN Indonesia, 2023. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231213141254-20-1036757/update-jumlah-total-pengungsi-rohingya-dan-sebaran-penampungan-di-aceh#:~:text=Aceh%2C CNN Indonesia %2D%2D,UNHCR) per 10 Desember 2023.
Fierly Hanifa. “Pengungsi Rohingya, Solidaritas, Dan Tantangan Ekologis.” detik news, 2023. https://news.detik.com/kolom/d-7096093/pengungsi-rohingya-solidaritas-dan-tantangan-ekologis.
Fitria. “Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi Di Negara Ketiga: Praktik Indonesia.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2015): 111. https://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7286.
Handayani, Irawatywati. “Paparan Penanganan Pengungsi.” ikapoltekim.or.id, 2020. https://ikapoltekim.or.id/wp-content/uploads/2020/02/Dr.Ira-Paparan-Penanganan-Pengungsi-FGD-Kumham-21Jan2020.pdf.
Heru Susetyo. “Urgensi Penanganan Pengungsi Dan Pencari Suaka Di Indonesia.” Portal UI, 2023. https://law.ui.ac.id/urgensi-penanganan-pengungsi-dan-pencari-suaka-di-indonesia.
Hikmahanto Juwana. “Menyikapi Gelombang Pengungsi Etnis Rohingya.” Kompas.id, 2023. Menyikapi Gelombang Pengungsi Etnis Rohingya.
Humas BRIN. “Eskalasi Persoalan Dan Pencarian Solusi Terbaik Untuk Pengungsi Rohingya Di Indonesia.” BRIN, 2023. https://www.brin.go.id/news/117083/eskalasi-persoalan-dan-pencarian-solusi-terbaik-untuk-pengungsi-rohingya-di-indonesia-1.
humas ditjenim. “Siaran Pers : 22 Orang Pengungsi Diberangkatkan Dari Jakarta.” Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI, 2023. https://www.imigrasi.go.id/id/2023/10/24/siaran-pers-22-orang-pengungsi-diberangkatkan-dari-jakarta/.
IOM. Buku Petunjuk Penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia. Jakarta, 2012.
Joseph Rizki Prabowo, Akim, Arfin Sudirman. “Peran Tentara Nasional Indonesia Dalam Menanggulangi Pengungsi Dari Luar Negeri: Studi Kasus Pengungsi Rohingya (2015-2020).” Aliansi : Jurnal Politik, Keamanan Dan Hubungan Internasional 1, no. 2 (2020): 6. https://jurnal.unpad.ac.id/aliansi/article/viewFile/38863/17316.
Khairunnisa Simbolon. “Sikap Thailand Dan Indonesia Terhadap Pengungsi Rohingya Dalam Pendekatan Konstruktivis.” PIR, 2017, 7.
Lay Yang Moy, Ardli Johan Kusuma. “LATAR BELAKANG INDONESIA MENERIMA PENGUNGSI ROHINGYA PADA TAHUN 2015 (ANALISA KONSTRUKTIVIS).” Global Insight Journal 1, no. 1 (2016): 61.
News, BBC Indonesia. “Bara Di Balik Penolakan Pengungsi Rohingya Di Aceh, ’Saya Sebelas Hari Di Laut, Makan Sehari Sekali.” BBC News Indonesia, 2013. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cxe1j526e6vo.
Nur Sultan. “Geografi.” https://kemlu.go.id/, 2020. https://kemlu.go.id/nur-sultan/id/pages/geografi/41/etc-menu.
Pangestu, Shafira Nindaya dalam Devin Catur. “Kajian Yuridis Batas Waktu Tinggal Pengungsi Di Negara Transit Berdasarkan Hukum Pengungsi.” JOM Fakultas Hukum Universitas Riau 6, no. 2 (2019). https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/download/25995/25176.
Prokopim. “No Title.” Website Resmi Bagian Prokopim Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, 2023. https://setdako.pekanbaru.go.id/web/detailberita/969/8-tempat-penampungan-pengungsi-rohingya-telah-disiapkan-pemko-pekanbaru.
Raja Malo Sinaga. “Kenapa Rohingya Di Terima Di Indonesia.” Detik Sumut, 2023. https://www.detik.com/sumut/berita/d-7081474/kenapa-rohingya-diterima-di-indonesia-ini-penjelasannya#:~:text=Melansir detikNews%2C penerimaan terhadap Rohingya,Seunuddon%2C Aceh Utara%2C Aceh.
S.D, Hardi Alunaza. “Kebijakan Pemerintah Indonesia Melalui SekuritisasiMigrasi Pengungsi Rohingya Di Aceh Tahun 2012-2015.” Indonesia Perpektive 2, no. 1 (2017): 3. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/ip/article/view/15535.
ULIUS BRAHMANTYA PRIAMBADA. “Krisis Kemanusiaan Dari Arus Pengungsi Etnis Rohingya Dapat Menjadi Beban Dan Ancaman Bagi Stabilitas Keamanan Nasional.” Kompas.com, 2023. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/12/11/pengungsi-rohingya-dan-visi-perdamaian-para-calon-pemimpin-negara.
UNHCR. “UNHCR.” UNHCR, n.d. https://www.unhcr.org/id/pengungsi.
UNHCR Indonesia. “UNHCR Indonesia.” UNHCR, 2020. https://www.unhcr.org/id/unhcr-di-indonesia.
Wenas Kenny Kevin. “Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi Di Indonesia Menurut Konvensi PBB 1951 Dan Protokol 1967.” Jurnal Lex Crimen 6 (2017). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/17937.
Yahya Sultoni, dkk. “The Reason of Indonesia Not Ratified Refugee Convention 1951 and Legal Protection For Refugees In Indonesia.” Media Neliti, 2017. https://media.neliti.com/media/publications/34781-ID-alasan-indonesia-belum-meratifikasi-konvensi-1951-tentang-pengungsi-dan-perlindu.pdf.



