PENERAPAN GIVU TERHADAP TINDAK PIDANA ZINA DI KELURAHAN LERE, KOTA PALU

Authors

  • Wahyu H Fakultas Hukum, Univesitas Tadulako, Indonesia
  • Nurhayati Mardin Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Vivi Nur Qalbia Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Hukum Adat; Sanksi Givu; Masyarakat Kaili; Perzinaan;Keseimbangan Sosial;

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  eksistensi dan penerapan sanksi givu dalam masyarakat adat Kaili, khususnya di Kelurahan Lere, Kota Palu, sebagai bentuk sistem hukum adat yang masih hidup dan berfungsi dalam menjaga ketertiban sosial. Hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional diakui eksistensinya sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris, yaitu dengan menelaah ketentuan hukum positif yang berlaku serta mengkaji pelaksanaannya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi givu merupakan bentuk sanksi adat yang memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai hukuman (represif) dan sebagai sarana pemulihan keseimbangan sosial (restoratif). Givu tidak hanya berwujud denda material, tetapi juga memiliki makna moral dan spiritual yang bertujuan untuk memulihkan kehormatan keluarga serta menjaga keharmonisan sosial dalam komunitas adat. Proses penjatuhan sanksi dilakukan melalui tahapan yang ketat dan partisipatif, meliputi pengaduan, pemeriksaan, musyawarah, dan penetapan keputusan oleh lembaga adat. Dengan demikian, keberadaan sanksi givu mencerminkan karakter hukum adat Kaili yang berorientasi pada nilai kemanusiaan, moralitas, dan keadilan sosial. Hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial, tetapi juga sebagai mekanisme pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa yang selaras dengan prinsip negara hukum dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

References

DAFTAR PUSTAKA

Afrilia, Vika. “Sanksi Zina Dalam Perkawinan Masyarakat Suku Pekal Desa Napal Putih Bengkulu.” Jurnal Yuridis 9, no. 2 (2022): 131–46.

Arifin, Ridwan. “Legal D Evelopment And G Lobalization : S Ome C Ontemporary I Ssues In I Ndonesia.” Journal of Law and Legal Reform 1, no. 3 (2020).

Azimattara, Muchmamad Daing. “Analisis Doktrinal Mengenai Hukum Pidana Adat Dalam Masyarakat Indonesia Doctrinal Analysis Of Customary Criminal Law In.” KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang 23, no. 2 (2025): 141–54.

Dandapala. “Peradilan Adat Kaili, Potret Keadilan Lokal Di Sulawesi Tengah.” 9 Oktober 2025, n.d. 11 November 2025.

Fernando, Zico Junius, Lestari Victoria Sinaga, Iskandar, Nurhayati Mardin, and Firdaus Arifin. “Environment as a Legal Subject in the Reconstruction of Indonesia ’ s Environmental Law.” Indonesian Journal of Environmental Law & Sustainable Development 4, no. 1 (2025): 95–125. https://doi.org/10.15294/ijel.v4i1.20146.

Insarullah, Insarullah, Imran Imran, Ikbal Ikbal, and Arfanita Arfanita. “Preservation of Protected Forest Functions : The Effectiveness of Customary Sanctions ( Givu ) in To Kulawi” 6, no. 2 (2025): 173–82. https://doi.org/10.46924/jihk.v6i2.244.

Jendelasulawesi.id. “Gus Fuad Dimaafkan Secara Adat, Temukan Akar Leluhur Di Tanah Kaili.” 20 Juli 2025. Accessed November 11, 2025. https://jendelasulawesi.id/gus-fuad-dimaafkan-secara-adat-temukan-akar-leluhur-di-tanah-kaili/?utm_source=chatgpt.com.

Lisdayanti, Vivi Nur Qalbi, and Fidyah Faramita Utami. “Efektivitas Pembinaan Warga Binaan Dalam Upaya Mencegah Terjadinya Kejahatan Berulang Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 13, no. 2 (2025).

Mahmud, Amran. “On Kearifan Lokal Dan Perilaku Sosial Dalam Ritual Adat Nakeso Suku Kaili.” In Proceedings of the 1st Conference on Social, Politics, and Culture (IACS-CSPC 2022), 127–30, 2022.

Sugiharto, Widodo, Sutarman Yodo, and Sulbadana. “Restorative Justice In The Application Of Criminal Acts.” Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 23, no. 1 (2024): 1–18.

Surahman, Aminuddin Kasim, Ansar, Awaluddin, and Muja’hidah. “Retributive Justice in Law Enforcement Against Land Mafia in Indonesia : Perspectives of State Administration Law and Indonesian Criminal Law.” International Journal of Criminal Justice Science 18, no. 2 (2023): 259–74. https://doi.org/10.5281/zenodo.4756317.

Syadila Afifah Widya. “Praktik Sala Kana Dalam Hukum Adat Suku Kaili.” UIN Datukarama, 2023.

____Wawancara Dengan Bapak Medi Datupalinge Selaku Pengurus Lembaga Adat Panggona. Pada Tanggal 4 Agustus 2025,” n.d.

Yoga, Ida Bagus Alit, and Maheswara. “Aspek Legalitas Hukum Pidana Dengan Hukum Adat.” Jurnal Komunikasi Hukum 7, no. 1 (2021): 1011–23.

Downloads

Published

2025-12-10

How to Cite

H, W., Mardin, N., & Nur Qalbia, V. . (2025). PENERAPAN GIVU TERHADAP TINDAK PIDANA ZINA DI KELURAHAN LERE, KOTA PALU . Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 2(3), 71–84. Retrieved from https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/3013

Citation Check