JAMINAN PERAWATAN KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS TELAH DI IMPLEMENTASIKAN BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 1964
Keywords:
Jaminan Keselamatan Korban, Lalu LintasAbstract
Tabrakan lalu lintas adalah suatu tragedi yang tidak terduga dan tidak pernah diinginkan khususnya di jalan raya yang melibatkan kendaraan, memberikan individu yang terkena dampak hak atas perlindungan melalui Jasa Raharja. Namun demikian, kebenaran mengungkapkan bahwa sejumlah besar dari mereka yang terkena dampak kehilangan perlindungan ini karena Jasa Raharja gagal mengelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan sejauh mana jaminan dukungan bagi yang terluka dalam insiden lalu lintas telah dipraktikkan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Metode dalam penelitian ini melibatkan pendekatan penelitian yuridis empiris. Pelaksanaan pemberian jaminan perlindungan, khususnya dalam pemberian ganti rugi finansial dari PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah terkait kasus almarhum Imhar Latempo, selaku korban kecelakaan lalu lintas di Kota Palu, telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, meskipun terdapat kesalahpahaman terkait ganti rugi akibat kesalahan keluarga almarhum atas keterlambatan penyampaian surat keterangan kematian, yang merupakan dokumen penting dalam pengajuan permohonan ganti rugi.
References
Ardiansah. “Responsibility Of Public Health Service.” Diponegoro Law Review 05, no. 01
(2020): 51–66.
Dewi, Ratna, Imam Jauhari, and Sri Walny Rahayu. “Perlindungan Hukum Terhadap
Korban/Ahli Waris Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.” Syiah Kuala Law Journal 1, no.
(2017): 123–44.
Fani, Reza Aurora, and Hardiyanto Wibowo. “Prosedur Pencairan Dana Santunan Asuransi
Kecelakaan Terhadap Korban Kecelakaan Meninggal Dunia Pada Pt.Jasa Raharja (Persero)
Purwokerto.” Raar : Review Of Applied Accounting Research 1, no. 1 (2021): 56–77.
Hifni, Mohammad. “Aspek Hukum Perjanjian Asuransi Dalam Perspektif Hukum Perdata Di
Indonesia.” Al-Ahkam Jurnal Hukum Pidana Islam 6, no. 1 (2024): 25–32.
Wawancara Dengan ibu Harhayu Fitria Nengsi, S.KM, Pada Tanggal 2 Mei 2025, Jam 16.30 Wita.
JIH Lasadindi ◼ Vol. 2 Issue 3, Desember (2025)
Rosdian, Rosdian, Sitti Fatimah Maddusila, Nursiah Moh. Yunus, and Adfiyanti Adfiyanti.
“Pendataan Masyarakat Miskin Ekstrim Melalui Program Padat Karya Di Wilayah Irigasi
Kecamatan Toili Barat Dan Moilong Kabupaten Banggai.” Jurnal Pengabdian Dan
Pengembangan Masyarakat Indonesia 3, no. 1 (2024): 49–53.
https://doi.org/10.56303/jppmi.v3i1.253.
Syahputra, Novriandi, and Asan Petrus. “Korban Hidup Pasca Kecelakaan Lalu Lintas.” Pandu
Husada 4, no. 4 (2023): 1–5.
Tahir, Maulana Amin, Mohamad Safrin, and Irzha Friskanov S. “Peningkatan Kesadaran Hukum
Dalam Transaksi Online Di MAN 2 Palu Melalui Penyuluhan Hukum.” Jurnal Abdi
Masyarakat Indonesia (JAMSI) 5, no. 2 (2025): 695–702.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan (n.d.).
Wawancara Dengan ibu Harhayu Fitria Nengsi, S.KM, Pada Tanggal 2 Mei 2025, Jam 16.30
Wita. (n.d.).
Wawancara dengan Ibu Niluh Ayu Sri Padmawati di kantor PT Jasa Raharja Pada Tanggal 12
September 2025, Jam 09.00 Wita (n.d.).
Yunus, Nursiah, Mohammad Saleh, and Andi Dewi Primayanti. “Sosialisasi Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap ( Ptsl ) Di Kabupate Sigi Socialization Of Complete Systematic Land
Registration ( Ptsl ) In Sigi District Kabupaten Sigi Adalah Bagian Dari Propinsi Sulawesi
Tengah Adapun Jarak Terdekat Desa.” Sambulu Gana Jurnal Pengabdian Masyarakat 3,
no. 1 (2024): 11–16.