AKIBAT HUKUM BAGI ORANG TUA YANG TIDAK MEMENUHI TANGGUNG JAWABNYA TERHADAP ANAK AKIBAT PERCERAIAN
Keywords:
Pemenuhan Hak Anak, Perceraian Orang Tua dan Hak Asuh Anak pas-ca perceraianAbstract
Perceraian dapat mengakibatkan timbulnya berbagai masalah yaitu putusnya tali ikatan perkawinan antara suami istri, hubungan kekeluargaan menjadi renggang dan dampak yang paling berat akan dialami oleh anak. selain itu anak dapat mengalami beban mental,fisik serta masa depan. seperti yang dilihat saat ini maraknya terjadi perceraian yang membuat anak mendapatkan imbasnya dengan tidak adanya pemenuhan hak yang diberikan dari salah satu atau kedua orang tua mereka dengan tidak memberi nafkah.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab orang tua terhadap anak akibat perceraian dan untuk mengetahui akibat Hukum bagi orang tua yang tidak memenuhi tanggung jawabnya terhadap anak akibat perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Hukum Empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, tanggung jawab orang tua terhadap anak akibat perceraian tetap ada dan berlaku hingga anak mencapai usia dewasa atau dapat mencapai kemandirian baik dari segi usia maupun kondisi. Akibat hukum bagi orang tua yang tidak memenuhi tanggung jawab terhadap anak akibat perceraian, dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda serta dapat dituntut secara perdata untuk memenuhi kewajibannya melalui gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
References
A., Ghofur. “Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam Dan
Perundang-Undangan (Studi Kasus Di Kelurahan Gunung Lingai Samarinda),” 2021, 1.
Agus, Andi Aco & Hariyani. “Hak Asuh Anak PascaPerceraian (Studi Pada Kantor Pengadilan
Agama Kota Makassar).” Supremasi XIII, no. 1 (2018): 1.
Agus Susanto,Nurhayati Sutan Nokoe, M.Ayub Mubarak. “ANALISA HUKUM TENTANG
PENETAPAN NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIAN(Study Kasus Putusan PA
Nomor 239/Pdt.G/2021/PA.Pal).” Toposantoro Vol 2, no. 2 (2024): 114.
Asikin, Amiruddin dan Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers,
Hertina, Khairul Akhyar, Desi Devrika Devra. “Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Orang
Tua.” Manajemen Pendidikan Dan Pelatihan 7, no. 1 (2023): 119.
Luky Firmansyah Aditama, Indri Fogar Sulistiowati. “Tanggung Jawab Hukum Orang Tua
Terhadap Anak Setelah Perceraian (Studi Kasus Tentang Tanggung Jawab Orang Tua
Terhadap Anak Setelah Perceraian Di Sidoarjo),” n.d., 3–5.
Mandey, Titania Britney Angela. “Hak Pengasuhan Anak Akibat Terjadinya Perceraian
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Lex Privatum 9, no. 9 (2021).
Nurrahmaya,Sulwan Pusadana, Maulana Amin Tahir. “TINJAUAN YURIDIS ATAS HAK
NAFKAH ANAK AKIBAT PERCERAIAN.” Toposantoro Vol 1, no. No 3 (2024): 192.
Oktaviani, Amelia. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Kasus Perceraian Orang
JIH Lasadindi ◼ Vol. 2 Issue 3, Desember (2025)
Tua.” SAKATO LAW JOURNAL 3, no. 2 (2025): 1–8.
Safitri, Dian Ayu, and Muh Jufri Ahmad. “Tanggungjawab Orangtua Atas Nafkah Anak Pasca
Perceraian.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916) 4, no. 01
(2024): 34–56.
Sari, Rita. “Tinjauan Hukum Isl Am Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian
Orang Tua (Studi Didesa Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji).”
JSHI: Jurnal Syariah Hukum Islam 2, no. 1 (2023): 87–98.
Sitihalfiah. “No Title.” Tolitoli, 2024.
Susantyo, Herdy Pratama. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Pasca Perceraian
Orang Tua.” IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum 13, no. 01 (2025): 13–24.
Syachdin. “Implementasi Penegakan Hukum Terhadap UU No. 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Hukum Unissula 11 (2018): 90–
Tumuju, Leonardo. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Setelah Perceraian
Orang Tua.” Lex Administratum 12, no. 1 (2023).
Published
Versions
- 2025-12-10 (2)
- 2025-12-10 (1)