PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK EKONOMI PENCIP-TA DALAM PENGUNAAN LAGU DAN MUSIK DALAM APLIKASI TIKTOK

Authors

  • Hayyun Ali Buchari Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Sitti Fatimah Maddusila Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Marini Citra Dewi Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Ekonomi dan Tik-Tok

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak ekonomi pencipta atas pelanggaran dalam penggunaan lagu dan musik di TikTok dan untuk mengetahui bentuk pelanggaran hak ekonomi pencipta dalam penggunaan lagu dan musik di  TikTok Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu meneliti bahan pustaka atau sekunder. Pendekatan dalam penelitian ini dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menyatakan bahwa pelanggaran hak ekonomi pada aplikasi TikTok terjadi ketika pengunggahan tanpa izin konten yang berhak cipta oleh pengguna pada aplikasi Tiktok. Sedangkan Perlindungan hukum preventif terhadap hak ekonomi pencipta masih lemah untuk melindungi karya-karya yang dieksploitasi tanpa izin karena hanya mengawasi pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran hak cipta, serta tindakan perekaman dengan menggunakan media   apapun   terhadap   ciptaan, tanpa melakukan   pengawasan terhadap eksploitasi ciptaan melalui aransemen musik. Perlindungan represif yang diberikan oleh Pemerintah baik litigasi maupun nonlitigasi juga belum efektif dalam melindungan hak ekonomi pencipta karena merupakan delik aduan, sehingga masih banyak pengguna yang bebas mengekploitasi musik dan lagu melalui   aransemen   dan mengunggahnya tanpa   seizin penciptanya.  

References

Bagaskara Yudha Yudhistira, Budi Agus Riswandi. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Atas Lagu Virgoun Yang Diunggah Pada Aplikasi Tiktok.” Journal Of Intelectual Property 5, no. 2 (2022).

Gatot Supramono. Hak Cipta Dan Aspek-Aspeknya. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Khairunnisa, Nabila, and Rianda Dirkareshza. “Indikasi Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Lagu Remix Pada Aplikasi.” Partisipasi Masyarakat Dalam Mewujudkan Negara Hukum Kesejahteraan (Welfare State) Indonesia, 2023, 1059–77.

Limbong, B. Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya Di Indonesia. Bandung: PT Alumni, 2021.

Zulkifli Makkawaru. Hak Kekayaan Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Media, 2016. https://doi.org/10.14724/2001.

Margono, S. Hukum Hak Cipta Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia. Universitas Islam Riau. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2015.

Marina, Liza, Fahririn Fahririn, and M Ridwan. “Perlindungan Hukum Hak Pencipta Lagu Dan Musik Yang Dikomersialisasi Di Platform Digital Youtube Tanpa Izin.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 9, no. 1 (2023): 22. https://doi.org/10.35194/jhmj.v9i1.3507.

Nainggolan, Bernard. Pemberdayaan Hukum Hak Cipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif”. Bandung: PT Alumni, 2011.

Nasution, Nabhila. “Analisis Hukum Pelanggaran Hak Cipta Pengguna Aplikasi Tiktok Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Abdi Ilmu 14, no. 1 (2021): h. 159. https://journal.pancabudi.ac.id/index.php/abdiilmu/article/view/3956%0Ahttps://journal.pancabudi.ac.id/index.php/abdiilmu/article/download/3956/3658/.

Pratama, I Putu Andika, Ni Luh Gede Putri Laksmi Brata, and Ni Ketut Putri Sri Ayu Lestari. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Lagunya Digunakan Tanpa Izin Di Aplikasi Tiktok.” Jurnal Ilmiah Raad Kertha 6, no. 2 (2023): 26–36. https://doi.org/10.47532/jirk.v6i2.766.

Ramli, H. Ahmad M., Sh, M. H., & Arb, F. C. B. Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif. Penerbit Alumni. Bandung: PT. Alumni, 2021. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=NEQqEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=ekonomi+kreatif&ots=aIGNYapUjj&sig=I6CqgetuW3NbL64Hj9AcR0aUM5g.

Sena, Nanda Jala, and David Tan Tan. “Tinjauan Yuridis Mengenai Remix Lagu Di Aplikasi Tiktok Berdasarkan Uu Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Supremasi Hukum 18, no. 01 (2022): 63–73. https://doi.org/10.33592/jsh.v18i01.2404.

Setiono. “Rule Of Law (Supremasi Hukum.” Universitas Sebelas Maret, 2017.

Bagaskara Yudha Yudhistira, and Budi Agus Riswandi. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Atas Lagu Virgoun Yang Diunggah Pada Aplikasi Tiktok.” JIPRO : Journal of Intellectual Property 5, no. 2 (2022). https://doi.org/10.20885/jipro.vol5.iss2.art3.

Downloads

Published

2025-12-10

How to Cite

Hayyun Ali Buchari, Fatimah Maddusila, S. ., & Citra Dewi, M. . (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK EKONOMI PENCIP-TA DALAM PENGUNAAN LAGU DAN MUSIK DALAM APLIKASI TIKTOK. Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 2(3), 1–15. Retrieved from https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/2939

Citation Check