ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL DI KOTA PALU
Keywords:
Kriminologi, Minuman Beralkohol, Tradisional, PaluAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab serta upaya penanggulangan peredaran minuman beralkohol tradisional di Kota Palu dari perspektif kriminologis. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi di wilayah hukum Polresta Palu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, pengaruh keluarga, lemahnya kontrol sosial, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat menjadi penyebab utama meningkatnya peredaran minuman beralkohol tradisional. Selain itu, faktor budaya lokal dan lemahnya penegakan hukum juga turut memperkuat praktik tersebut di masyarakat. Upaya penanggulangan dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu pre-emtif berupa penyuluhan hukum, preventif melalui pengawasan dan patroli, serta represif melalui tindakan hukum. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena keterbatasan sumber daya, koordinasi antarinstansi, dan resistensi masyarakat terhadap kebijakan hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi terpadu yang menggabungkan pendekatan hukum, sosial, ekonomi, dan edukatif agar penanggulangan berjalan efektif tanpa mengabaikan nilai budaya lokal yang masih dijunjung tinggi masyarakat Palu.
References
J.E. Sahetapy, Teori Kriminologi Suatu Pengantar, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1992, hlm. 172.
Ahmad Arif dkk. Hukum Kriminologi. Cv. Gita Lentera, Padang, 2024, hlm. 11–14.
Ardiyansyah Lukman Hakim. “Tinjauan Kriminologi terhadap Akar Penyebab Kejahatan.” Jurnal Intelek Insan Cendekia, Vol. 1, No. 1, 2021, hlm. 9.
Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Kencana, 2007, hlm. 34–37.
Bhirawa Surya Kentana dkk. “Peranan Kepolisian Republik Indonesia dalam Menanggulangi Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal.” Bhirawa Law Journal, Vol. 3, No. 2, 2022, hlm. 2.
Cindi Feli Etika & Putri Kemala Sari. “Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pelaku Peredaran Minuman Keras Jenis Tuak.” Journal of Comprehensive Science, Vol. 4, 2023, hlm. 4.
Data Polresta Palu. Laporan Tahunan Kriminalitas 2023. Polresta Palu, 2024.
Edwin H. Sutherland. Principles of Criminology. J.B. Lippincott, Philadelphia, 1947, hlm. 77–79.
Emile Durkheim. The Division of Labor in Society. Free Press, New York, 1997, hlm. 213–220.
Frank Neubacher. Kriminologie. Cv. Pustaka Media, Bandar Lampung, 2023, hlm. 1–4.
Frida Putri Zahra. “Analisis Teori Anomie terhadap Aksi Premanisme pada Kegiatan Pinjaman Online.” Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 9, No. 1, 2025, hlm. 4.
Hananto Widodo & Elok Ratnasari. “Pengawasan Izin Penjualan Minuman Beralkohol di Surabaya.” Jurnal Hukum, Vol. 7, No. 2, 2020, hlm. 3.
Hirschi, Travis. Causes of Delinquency. University of California Press, 1969, hlm. 49–56.
Ismail Rumadan. Kejahatan Kekerasan dalam Kriminologi. Nariz Bakti Mulia, Surabaya, 2021, hlm. 25.
J.E. Sahetapy. Teori Kriminologi Suatu Pengantar. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1992, hlm. 172.
KUHP Pasal 300 ayat (1)–(4).
Kornelius Benuf dan Muhammad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, No. 1, 2020, hlm. 8–9.
La Ode Husen dkk. “Tinjauan Kriminologis terhadap Kejahatan Peredaran Minuman Keras Tradisional di Kota Makassar.” Qawanin Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 2, No. 2, 2021.
Liandry Vanny Lintong dkk. “Perubahan Nilai Budaya Masyarakat Cap Tikus.” Journal of Social and Culture, Vol. 15, No. 4, 2022.
Maria A. Liza Quintarti. “Penjualan Minuman Keras Tradisional (Moke) Ditinjau dari Pasal 300 KUHP.” Ejurnal Binawakya, Vol. 11, No. 12, 2020.
Pemerintah Kota Palu. Profil Kota Palu. Diakses 10 Juni 2025 dari https://palukota.go.id
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Polresta Palu. Wawancara dengan Unit Satreskrim Polresta Palu, Maret 2025.
Siti Aminah Tardi. Paralegal.id Portal Hukum dan Peraturan Indonesia, 2023.
Sulistyanta & Maya Hehanusa. Kriminologi dalam Teori dan Solusi Penanganan Kejahatan. Absolute Media, Yogyakarta, 2016, hlm. 14.
Titus Adhi Sanjaya dkk. “Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Anak.” Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, Vol. 9, No. 2, 2022, hlm. 3.
Topo Santoso dkk. Kriminologi. Rajawali Pers, Jakarta, 2012, hlm. 12.
Travis Hirschi. Causes of Delinquency. University of California Press, 1969, hlm. 45–49.
Willem A. Bonger. Criminality and Economic Conditions. Little, Brown & Co., Boston, 1916, hlm. 377.