MODEL PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU JUDI ONLINE BERDASARKAN PRINSIP DOUBLE TRACK SYSTEM: (Analisis Hukum Perlindungan Anak dan Sanksi Tindakan)

Authors

  • Nadhifa Nur Aulia Universitas Tadulako, Indonesia
  • Ridwan Tahir Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Vivi Nur Qalbi Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

pertanggungjawaban pidana, double track system, anak, judi online

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana perjudian daring (judi online) dalam kerangka sistem peradilan pidana anak. Keterlibatan anak dalam praktik perjudian online mencerminkan dampak negatif kemajuan teknologi informasi yang tidak diimbangi dengan pengawasan serta literasi digital yang memadai. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil analisis, anak yang menjadi pelaku perjudian daring tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memiliki unsur kesalahan (schuld) dan kemampuan untuk bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid). Namun, sistem hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), lebih menekankan aspek perlindungan dan pembinaan terhadap anak. Oleh sebab itu, penerapan sistem ganda (double track system) dianggap paling proporsional karena memadukan antara pemberian sanksi pidana dengan tindakan pembinaan. Pidana penjara terhadap anak sebaiknya diterapkan sebagai ultimum remedium, sementara langkah-langkah rehabilitasi dan reintegrasi sosial perlu diprioritaskan guna mendukung pertumbuhan moral, psikologis, dan sosial anak secara optimal.

References

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 102.

Ediwarman, Kriminologi dan Hukum Pidana Anak, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2019.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2015), hlm. 55.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 89.

PPATK, Laporan Transaksi Keuangan Terkait Perjudian Daring 2025, Jakarta, 2025.

Putusan Nomor 127/Pid.Sus.A/2014/PN Padang Sidempuan.

Roeslan Saleh, Segi-Segi Lain Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2016), hlm. 72.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Van Hamel, Inleiding tot de Studie van het Nederlandsche Strafrecht, Leiden, 1907.

Downloads

Published

2025-10-30

How to Cite

Nur Aulia, N., Tahir, R. ., & Nur Qalbi, V. . (2025). MODEL PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU JUDI ONLINE BERDASARKAN PRINSIP DOUBLE TRACK SYSTEM: (Analisis Hukum Perlindungan Anak dan Sanksi Tindakan). Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 2(02), 59–67. Retrieved from https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/2921

Citation Check