PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP GAMBAR YANG DIHASILKAN DENGAN MENGGUNAKAN KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE)
Keywords:
Artificial Intelligence, Hak Cipta, Perlindungan HukumAbstract
The research method used by the researcher here is normative legal research with a legislative approach and a conceptual approach, as well as qualitative analysis. The results of the study show that the legal regulation of works produced by artificial intelligence in Indonesia is currently not clearly regulated. Artificial intelligence works are considered to lack originality due to the absence of creativity derived from human intellectual ability. Meanwhile, legal protection for images generated with the help of AI can only be granted if the work meets the requirements of originality. Works created entirely by AI without human intervention do not meet these requirements and are not eligible for copyright protection in Indonesia. In contrast, some countries, such as Japan, allow the use of copyrighted works to train AI on the condition that it does not harm the copyright owner, the United Kingdom grants copyright to AI process settings, and the United States requires significant human involvement. This is because copyright itself is part of the international trading system, which has economic value.
Metode penelitian yang peneliti gunakan disini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum terhadap karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan di Indonesia saat kini belum diatur secara jelas. Karya Artificial Intelligence dinilai tidak memenuhi unsur orisinalitas karena kurangnya kreativitas yang bersumber dari kemampuan intelektual manusia. Sedangkan, perlindungan hukum atas gambar yang dihasilkan dengan bantuan AI hanya dapat diberikan jika karya tersebut memenuhi syarat orisinalitas. Karya yang sepenuhnya dibuat oleh AI tanpa campur tangan manusia tidak memenuhi unsur tersebut dan tidak berhak mendapatkan perlindungan hak cipta di Indonesia. Berbeda dengan beberapa negara seperti Jepang mengizinkan penggunaan karya berhak cipta untuk melatih AI dengan syarat tidak merugikan pemilik hak, Inggris memberikan hak cipta pada pengaturan proses AI, dan Amerika Serikat mensyaratkan keterlibatan manusia yang signifikan. Dikarenakan Hak Cipta sendiri merupakan bagian dari sistem perdagangan Internasional yang terdapat nilai ekonomis.
References
A. Buku
Eriana, Emi Sita dan Zein, Afrizal, Artificial Intelligence (AI), CV. Eureka Media Aksara, Purbalingga, 2023.
Anggrianto, Christian, et., al, AI & Desain Ancaman atau Peluang?, Universitas Ciputra, Su-rabaya, 2024.
Pratiwi, Heny, Kecerdasan Buatan: disertai praktik baik pemanfaatannya, Asadel Liamsindo Teknologi, Kalimantan Tengah, 2024.
Jamaaluddin dan Sulistyowati, Indah, Buku Ajar Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence), Umsida Press, Sidoarjo, 2021.
Susatyono, Jarot Dian, Kecerdasan Buatan Kajian Konsep dan Penerapan, Yayasan Prima Agus Teknik, Semarang, 2021.
Mareta, Josefhin, Perlindungan Hak Cipta Buku Di Era Digital, Balitbangkumham, Jakarta, 2021.
Azwar, Keizerina Devi, Runtung dan Hilbertus Sumplisus, Hak Cipta Copy Right & Digital Copy Right, Stiletto Book, Yogyakarta, 2023.
Hidayah, Khoirul, Hukum HKI Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang, 2017.
Ikbal, Mohd. et.,al, Konsep Kecerdasan Buatan, Gita Lentera, 2024.
Zebua, Rony Sandra Yofa, et.,al, Fenomena Artificial Intelligence (AI), PT. Sonpedia Publish-ing Indonesia, Jambi, 2023.
Arifardhani, Yoyo, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Kencana, Jakarta, 2020.
Makkawaru, Zulkifli et.al, Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten, Dan Merek, Far-ha Pustaka, Sukabumi, 2021.
B. Peraturan Perundang-undangan
a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
c. Perjanjian Internasional Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
d. Perjanjian Internasional TRIPs Agreement (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights)
C. Jurnal
Alifia Nurita Suryani dan Arief Rachman Hakim, “Tinjauan Hukum Komersialisasi Karya Cipta Hasil Artificial Intelligence (AI) Image Generator di Indonesia”, Jurnal Studi Hukum Modern, Volume 06 No. 3, Juli 2024.
Ayra Adlina Mahanani Zahra dan Albertus Sentot Sudarwanto, “Ilustrasi Digital di Tengah Ancaman Pelanggaran Hak Cipta oleh AI”, Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities,Volume 5 No. 1, Februari 2025.
Basilla Inakyora Nalya Arimbi dan Made Aditya Pramana Putra, “Implikasi Hukum Hak Cipta Dalam Komersialisasi Karya-Karya Artificial Intelligence Dalam Industri Kre-atif”, Jurnal Media Akademik (Jma), Volume 2 No.11, November 2024. https://doi.org/10.62281/v2i11.966
Basticia Paramitha Angela Handykaputri dan Karina Dwi Nugrahati Putri, “Dugaan Plagiarisme Karya Seni Rupa Seniman Asing Pada Tempat Wisata Di Indonesia (Studi Kasus Dugaan Plagiarisme Wisata Swafoto Rabbit Town Bandung), Tesis Universitas Gajah Mada Yogyakarta 2020.
Bintang Muhammad Daffa, “Aspek Hukum Penggunaan Metode Stable Diffusion Oleh Artifi-cial Intelligence Terhadap Suatu Ciptaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Ta-hun 2014”, Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdia Masyarakat, Volume 3 No. 11, Maret 2024. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1254
Charl Lewis Jogi Tambunan, “Konsep Sistem Deklaratif Dalam Hak Cipta: Dikotomi Ide-Ekspresi, Fiksasi, Originalitas, Perbedaan Pendaftaran Dan Pencatatan”, Jurnal Darma Agung , Volume 33 No. 1, Februari 2025. http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v33i1.5373
I Gusti Ngurah Devantara Rajendra dan Putri Triari Dwijayanthi , “Karya Seni Ciptaan Artificial Intelligence Dalam Perspektif Hak Cipta Di Indonesia”, Jurnal Kertha Negara, Volume 12 No. 7 2024.
Inayah Azzahra Arief Inayah Azzahra Arief, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Paten Aplikasi Higgs Domino Island”, e-Journal Toposantoro : Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tadulako, 2024.
Rafly Nauval Fadillah, “Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Artificial Intelligence (AI) dari Perspektif Hak Cipta dan Paten.”, Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, Volume 02 No.02, Juni 2024.
Rahmadi Indra Tektona, Nuzulia Kumala Sari, Nuzulia Kumala Sari dan Maulana Reyza Al-faris “Quo Vadis Undang-Undang Hak Cipta Indonesia: Perbandingan Konsep Ciptaan Artificial Intelligence di Beberapa Negara”, Fakultas Hukum Universitas Jember, 2021.
Richard Jatimulya Alam Wibowo, “Ciptaan Dan Invensi Hasil Kecerdasan Buatan Dalam Perspektif Hak Cipta Dan Paten”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 17 No. 3, November 2023. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.269-288
Shofika Hardiyanti Qurrahman et., al, “Kedudukan dan Konsep Pertanggungjawaban Artifi-cial Intelegence Dalam Hukum Positif Indonesia”, Unes Law Review,Volume 6 No.4, Tahun 2024, https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Yuliana Maulidda Hafsari, “Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hak Merek, Rahasia Dagang, Dan Pelanggaran Hak Merek Dan Rahasia Dagang Serta Hak Patent (Literatur Review Artikel)”, Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, Volume 2 Issue 6, Juli 2021, https://doi.org/10.31933/jimt.v2i6.
D. Website
Coki Siadari. “Pengertian Hak Cipta Menurut Para Ahli”, diakses dari https://www.kumpulanpengertian.com/2015/05/pengertian-hak-cipta-menurut-pakar.html, diakses pada tanggal 20 Oktober 2024.
Ellen Glover “Apa Itu Kecerdasan Buatan (AI)?”, 03 Desember 2024, diakses dari https://builtin.com/artificial-intelligence diakses pada tanggal 11 Maret 2025
EU Artificial Intelligence Act, “The EU Artificial Intelligence Act : Up-to-date developments and analyses ot the EU AI Act”, diakses dari EU Artificial Intelligence Act | Up-to-date developments and analyses of the EU AI Act, diakses tanggal 18 Januari 2025.
John Donegan “The US should Look At Japan’s Unique approach To Generative AI Copy-right Law”, 24 February 2024, diakses dari https://insights.manageengine.com/artificial-intelligence/japan-ai-copyright/?msg=success diakses pada tanggal 18 April 2025
Mariska, “Ini Jenis Pelanggaran Hak Cipta Yang Wajib Kamu Hindari”, 02 Juli 2023, diakses dari https://kontrakhukum.com/article/jenis-pelanggaran-hak-cipta/, diakses pada tanggal 11 Juli 2025
Rys. “8 Karakteristik Artificial intelligence yang wajib Diketahui”, Januari 2024, diakses dari https://rys.my.id/6-karakteristik-artificial-intelligence-yang-wajib-diketahui/?amp=1, di-akses pada tanggal 22 Oktober 2024.
Sunny Betz. “7 Types Of Artificial Intelligence”, Februari 2024, diakses dari https://builtin.com/artificial-intelligence/types-of-artificial-intelligence,06 diakses pada tanggal 20 Oktober 2024.
Tia Agnes Astuti, “ Duh! Seniman AS Gugat Kantor Hak Cipta karena Tolak Lindungi Karyanya”, Oktober 2024 diakses dari https://www.detik.com/pop/culture/d-7578014/duh-seniman-as-gugat-kantor-hak-cipta-karena-tolak-lindungi-karyanya , diakses pada tanggal 04 Agustus 2025.