PROSES PEMBUKTIAN PERKARA UANG PALSU (Studi Putusan PN Donggala Nomor 278/Pid.B/2022/PN Dgl)
(A Case Study of the Donggala District Court Decision No. 278/Pid.B/2022/PN Dgl)
Kata Kunci:
Pembuktian, Pertanggungjawaban Pidana, Uang PalsuAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian tindak pidana peredaran uang palsu serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 278/Pid.B/2022/PN Dgl. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer berupa Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 278/Pid.B/2022/PN Dgl serta bahan hukum sekunder yang diperoleh dari literatur, peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum lain yang relevan dengan menganalisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai penerapan hukum dalam perkara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembuktian dalam perkara ini secara formil telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Berdasarkan alat bukti tersebut, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu. Namun, tidak dihadirkannya keterangan ahli dalam proses persidangan menyebabkan pembuktian secara materiil menjadi kurang kuat dan menimbulkan kelemahan dalam menilai unsur kesengajaan terdakwa secara lebih mendalam. Pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa didasarkan pada terpenuhinya unsur kesengajaan (dolus), kemampuan bertanggung jawab secara hukum, serta tidak ditemukannya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa. Dengan demikian, putusan hakim dalam perkara ini mencerminkan penerapan hukum pidana yang telah sesuai secara prosedural, meskipun masih terdapat aspek pembuktian yang perlu diperkuat demi menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Referensi
Amin, Rahman. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Dan Perdata. Deepublish, 2020.
Firdaus, Aulia Safa, Reza Reza, dan Riyo Riyadi. “Pengaruh Jumlah Uang Beredar Dan Tingkat Suku Bunga Serta Pengeluaran Pemerintah Terhadap Inflasi.” Jurnal Prospek: Pendidikan Ilmu Sosial Dan Ekonomi 4, no. 2 (2022): 62–70. https://doi.org/10.30872/prospek.v4i2.2234.
Handayani, Tri Astusi. Hukum Acara Pidana Tentang Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. Nusamedia, 2021.
Hasnawati, Hasnawati, dan Mohammad Safrin. “Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 1207–14. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2878.
Kelas Hukum Online. “Pertanggungjawaban Pidana: Siapa yang Dapat Dipidana dan Mengapa?” 2025. https://www.kelashukumonline.com/2025/06/materi-pertanggungjawaban-pidana.html.
Pertiwi, Mega Sekar. “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Menyimpan Uang Rupiah Palsu (Studi Kasus).” Skripsi, Universitas Islam Riau, 2021.
Pratama, Dzuhri Eka. “Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu.” JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA 1, no. 3 (2024): 122–36.
Purnamasari, Andi Intan, Supriyadi Supriyadi, Aminuddin Kasim, dan Sulbadana Sulbadana. “The Optimizing Digital Evidence: Perspective of the Criminal Procedural Law System:” Conf. paper presented pada 2021 Tadulako’s International Conference on Social Sciences (TICoSS 2021), Palu, Indonesia. 2022. https://doi.org/10.2991/assehr.k.220707.022.
Putro, Bagas Pandega Hariyanto, dan Eko Soponyono. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Uang.” Law Reform 11, no. 2 (2015): 157–71.
Putusan Nomor 278/Pid.B/2022/PN Dgl (Pengadilan Negeri Donggala).
Wahid, Abdul. “Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (2022): 307–21. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.5793.