PERAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKATA TANAH WARISAN DI KECAMATAN TONDON KABUPATEN TORAJA UTARA

Penulis

  • kristianto rante lobo Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Manga Patila Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Marini Citra Dewi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Lembaga Adat, Sengketa Tanah Warisan, Penyelesaian Sengketa.

Abstrak

Sengketa tanah warisan merupakan salah satu jenis konflik agraria yang masih sering terjadi di masyarakat. Penelitian ini mengkaji peran Lembaga Adat dalam menyelesaikan sengketa tanah warisan di Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Konflik semacam ini sering muncul di kalangan masyarakat adat dan memerlukan pendekatan penyelesaian yang tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, mengumpulkan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Adat berperan penting sebagai mediator dan penengah, mengedepankan musyawarah, mufakat, dan nilai-nilai kekeluargaan dalam menyelesaikan sengketa tanah warisan. Keputusan yang dihasilkan oleh Lembaga Adat umumnya diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa karena dianggap adil dan sesuai dengan hukum adat setempat. Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas peran Lembaga Adat meliputi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini, pemahaman terhadap hukum adat, keterlibatan aktif pihak yang bersengketa, serta kondisi sosial dan budaya di wilayah tersebut. Penelitian ini menegaskan bahwa Lembaga Adat tetap relevan dan efektif dalam menjaga harmoni sosial serta menyelesaikan konflik agraria berbasis warisan secara damai. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran Lembaga Adat melalui dukungan masyarakat dan pengakuan resmi dari pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan fungsinya.

Referensi

H. Hilman, Hukum Adat Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Penerapannya (Bandung: Alumni, 2017).

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Peran Pemerintah Desa dalam Mediasi Sengketa Tanah Adat (Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2020).

Adiyanta, F.C.S. Hukum dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey sebagai instrumen Penelitian Hukum Empiris. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), (2019),

Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (2019), Pasal 28.

Diterbitkan

2025-12-10

Cara Mengutip

rante lobo, kristianto, Patila, M. ., & Citra Dewi, M. (2025). PERAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKATA TANAH WARISAN DI KECAMATAN TONDON KABUPATEN TORAJA UTARA. LEGAL OPINION, 13(3), 81–91. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/2925

Terbitan

Bagian

Articles

Citation Check