IMPLEMENTASI PROGRAM PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PALU
Kata Kunci:
Pembebasan Bersyarat, Tindak Pidana NarkotikaAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu dan mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Dengan menggunakan metode yuridis-empiris, tulisan ini mengkaji kendala dan praktik pelaksanaan sistem pembebasan bersyarat sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan hasil penelitian, program pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu telah berjalan cukup efektif. Banyak narapidana yang berhasil mendapatkan pekerjaan, berintegrasi kembali ke masyarakat, dan menghindari tindak pidana baru setelah bebas. Hal ini menunjukkan efektivitas rehabilitasi berbasis pembebasan bersyarat dan sejalan dengan tujuan utama sistem pemasyarakatan. Penulis berkesimpulan bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan terkait pelaksanaannya. Kendala internal meliputi infrastruktur dan fasilitas pendukung yang belum memadai, kurangnya tenaga spesialis dan tenaga medis, serta kurangnya dana rehabilitasi. Namun, perilaku narapidana yang sulit dan kurangnya dukungan masyarakat, terutama dari keluarga, sebelum dan sesudah masa rehabilitasi merupakan penyebab utama kendala eksternal. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, sejumlah langkah proaktif telah dilakukan, antara lain menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kota Palu, dan pemerintah daerah; membangun sarana dan prasarana pelatihan; serta merencanakan proyek kerelawanan
Referensi
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2008.
Bambang Sutiyoso, Aktualita Hukum Dalam Era Reformasi, Rajawali Press, Jakarta, 2014.
B. Hestu Cipto Handayono, Hukum Tata Negara Indonesia Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi, Universitas Atma Jaya, Jakarta, 2009.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI, Jakarta, 2006.
Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, Hukum Lembaga Kepresidenana Indonesia, Alumni, Malang, 2009.
Laurensius Arilman, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, CV. Budi Utama, Yogyakarta, 2015.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Suatu Hukum Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.
Sajipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2010.
Sumantoro, Hukum Ekonomi, UI–Press, Jakarta, 1986.
Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Cetakan Kesatu, Mandar Maju, Bandung, 2000.
W. Ridwan Tjandra, Hukum Sarana Pemerintahan, Cahaya Atma Pustaka, Jakarta, 2014.
Rampadio, H. “Pertumbuhan Hukum Pidana Dalam Menghadapi Peningkatan Kejahatan.” Aktualita 6, no. 3 (2011): 1–17. http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/AKTUALITA/article/viewFile/2486/1629.
Gunawan Arifin et al., “Penyuluhan Hukum Tentang Mahasiswa Sebagai Motivator Perlindungan Konsumen Di Kota Palu,” Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia 2, no. 1 (2022): 257–62, https://doi.org/10.54082/jamsi.190.