EFEKTIVITAS PEMBINAAN WARGA BINAAN DALAM UPAYA MENCEGAH TERJADINYA KEJAHATAN BERULANG DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PALU
Kata Kunci:
Lembaga Pemasyarakatan; Residivis; Warga Binaan.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pembinaan warga binaan dalam mencegah terjadinya residivisme serta menganalisis hambatan yang dihadapi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta ditunjang studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pembinaan kepribadian dan kemandirian cukup efektif menekan angka residivis, terbukti dari penurunan jumlah residivis pada periode 2020–2023. Namun, peningkatan signifikan pada 2024 memperlihatkan adanya ketidakkonsistenan dalam sistem pembinaan.Faktor penghambat yang ditemukan mencakup keterbatasan sumber daya manusia, minimnya fasilitas, rendahnya tingkat pendidikan warga binaan, serta masih kuatnya stigma sosial terhadap mantan narapidana. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembinaan yang dilaksanakan belum sepenuhnya optimal. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan kualitas SDM, penyediaan sarana memadai, serta dukungan eksternal dari masyarakat dan pemerintah agar pembinaan lebih berkelanjutan dan mampu menekan kecenderungan pengulangan tindak pidana.
Referensi
Barda Nawawi Arief, 2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Prenada Media, hlm. 67.
Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, hlm.
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.hlm 177
Lawrence M. Friedman, 1975, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation, hlm. 223.
Muladi, 2005, Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Bandung: Alumni, hlm. 112.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum dalam Konteks Sosial, Jakarta: Genta Publishing, hlm. 98.
Sudarto, 1990, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, hlm. 87.