KONFLIK KEMITRAAN ANTARA PETANI PLASMA DAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KABUPATEN BUOL
Kata Kunci:
Kriminologi, Konflik Kemitraan, Petani Plasma, Perusahaan Perkebunan Kelapa SawitAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah: pertama, mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konflik kemitraan antara petani dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol; kedua, menganalisis upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi konflik kemitraan tersebut. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris, artinya pengertian penelitian empiris lebih mengutamakan data primer, yaitu melihat realitas hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian penulis adalah Faktor-faktor penyebab konflik antara petani plasma dan perusahaan perkebunan kelapa sawit antara lain ketidakpatuhan terhadap Keputusan Menteri Kehutanan dan Perikanan (PKPI), pembagian keuntungan yang tidak adil, tunggakan kredit, komunikasi yang buruk antara petani dan perusahaan, serta anggapan perusahaan tidak memenuhi perjanjian. Faktor yang paling menonjol adalah masalah kepemilikan lahan yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perikanan (PKPI). Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Upaya penyelesaian konflik antara petani plasma dan perusahaan kelapa sawit meliputi langkah-langkah preventif dan represif. Upaya yang paling menonjol yang dilakukan oleh perusahaan dan aparat pemerintah adalah pendekatan represif PT. HIP, yang melibatkan PT. UKMI, investor baru, sebagai mediator.
Referensi
Arifin, Gunawan, Widyatmi Anandy, Manga Patila, and Irzha Friskanov S. “Penyuluhan Hukum Tentang Mahasiswa Sebagai Motivator Perlindungan Konsumen Di Kota Palu.” Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia 2, no. 1 (2022): 257–62. https://doi.org/10.54082/jamsi.190.
Rampadio, H. “Pertumbuhan Hukum Pidana Dalam Menghadapi Peningkatan Kejahatan.” Aktualita 6, no. 3 (2011): 1–17. http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/AKTUALITA/article/viewFile/2486/1629.
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2008.
Bambang Sutiyoso, Aktualita Hukum Dalam Era Reformasi, Rajawali Press, Jakarta, 2014.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI, Jakarta, 2006.
Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, Hukum Lembaga Kepresidenana Indonesia, Alumni, Malang, 2009.
Laurensius Arilman, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, CV. Budi Utama, Yogyakarta, 2015.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Suatu Hukum Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.
Sajipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2010.
Sumantoro, Hukum Ekonomi, UI–Press, Jakarta, 1986.
Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Cetakan Kesatu, Mandar Maju, Bandung, 2000.
W. Ridwan Tjandra, Hukum Sarana Pemerintahan, Cahaya Atma Pustaka, Jakarta, 2014.