PEMBUKTIAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG
Kata Kunci:
Berita Bohong, Pembuktian, Pelaku Tindak PidanaAbstrak
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji pembuktian yang digunakan dalam
proses penuntutan terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong, serta
untuk mengetahui kendala yang dihadapi jaksa penuntut umum dalam menjerat
pelaku, baik dari aspek teknis hukum, penggunaan alat bukti digital, maupun adanya
resistensi dari masyarakat. Adapun penelitian ini menggunakapendekatan yuridis
empiris, yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan meneliti permasalahan
secara langsung di lapangan melalui wawancara dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri
Palu terkait topik pembahasan tersebut. Hasil penelitian penulis, Dalam penanganan
perkara penyebaran berita bohong, Kejaksaan Negeri Palu berpedoman pada standar
pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni perkara harus
dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Jaksa memanfaatkan alat bukti yang
tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli,
ISSN Print: …………….
ISSN Online: 2527-950511
Legal Opinion ◼ Vol. 13 Issue 3, Desember (2025)
surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa. Namun, mengingat kasus berita bohong
umumnya berbasis digital, diperlukan pula bukti elektronik seperti unggahan di
media sosial maupun tangkapan layar yang harus diperiksa dan divalidasi oleh ahli
forensik digital. Kesimpulan penulis, Dalam praktik penuntutan terhadap pelaku
penyebaran berita bohong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapkan pada sejumlah
kendala, terutama dalam memperoleh dan memastikan keabsahan alat bukti digital
yang menjadi unsur utama dalam perkara ini. Bukti digital seperti tangkapan layar,
unggahan di media sosial, maupun rekaman pesan elektronik sangat mudah dihapus,
diubah, atau bahkan tidak lagi dapat diakses, sehingga menyulitkan proses
pembuktian.
Referensi
Aris Bintania, Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Kerangka Fiqh Al-Qadha, Cet-1,
Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Prenada
Media Group, Jakarta, 2005.
Adhami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2008.
H. Riduan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2004.
Hasnawati, Hasnawati, and Mohammad Safrin. “Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam
Pembuktian Tindak Pidana.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5,
no. 2 (2023): 1207–14. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2878.
Legal Opinion ◼ Vol. 13 Issue 3, Desember (2025)
Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan
Nasional, Jakarta, 2008.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan
Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar
Grafika, Jakarta, 2008.
R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.
Riawan Tjandra W. dan H. Chandera, Pengantar Praktis Penanganan Perkara Perdata,
Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2001.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jakarta, 2010.
Tahir, Maulana Amin, Mohamad Safrin, and Irzha Friskanov S. “Peningkatan Kesadaran
Hukum Dalam Transaksi Online Di MAN 2 Palu Melalui Penyuluhan Hukum.” Jurnal
Abdi Masyarakat Indonesia 5, no. 2 (2025): 695–702.
https://doi.org/10.54082/jamsi.1537.
Waluyadi, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa Dan Praktisi,
Mandar Maju, Bandung, 2004.