PEMBUKTIAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG

Penulis

  • Muly Yani Muly Yani Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Kamal Kamal Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Awaliah Awaliah Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Berita Bohong, Pembuktian, Pelaku Tindak Pidana

Abstrak

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji pembuktian yang digunakan dalam

proses penuntutan terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong, serta

untuk mengetahui kendala yang dihadapi jaksa penuntut umum dalam menjerat

pelaku, baik dari aspek teknis hukum, penggunaan alat bukti digital, maupun adanya

resistensi dari masyarakat. Adapun penelitian ini menggunakapendekatan yuridis

empiris, yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan meneliti permasalahan

secara langsung di lapangan melalui wawancara dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri

Palu terkait topik pembahasan tersebut. Hasil penelitian penulis, Dalam penanganan

perkara penyebaran berita bohong, Kejaksaan Negeri Palu berpedoman pada standar

pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni perkara harus

dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Jaksa memanfaatkan alat bukti yang

tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli,

ISSN Print: …………….

ISSN Online: 2527-950511

Legal Opinion ◼ Vol. 13 Issue 3, Desember (2025)

surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa. Namun, mengingat kasus berita bohong

umumnya berbasis digital, diperlukan pula bukti elektronik seperti unggahan di

media sosial maupun tangkapan layar yang harus diperiksa dan divalidasi oleh ahli

forensik digital. Kesimpulan penulis, Dalam praktik penuntutan terhadap pelaku

penyebaran berita bohong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapkan pada sejumlah

kendala, terutama dalam memperoleh dan memastikan keabsahan alat bukti digital

yang menjadi unsur utama dalam perkara ini. Bukti digital seperti tangkapan layar,

unggahan di media sosial, maupun rekaman pesan elektronik sangat mudah dihapus,

diubah, atau bahkan tidak lagi dapat diakses, sehingga menyulitkan proses

pembuktian.

Referensi

Aris Bintania, Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Kerangka Fiqh Al-Qadha, Cet-1,

Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Prenada

Media Group, Jakarta, 2005.

Adhami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2008.

H. Riduan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti,

Bandung, 2004.

Hasnawati, Hasnawati, and Mohammad Safrin. “Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam

Pembuktian Tindak Pidana.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5,

no. 2 (2023): 1207–14. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2878.

Legal Opinion ◼ Vol. 13 Issue 3, Desember (2025)

Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan

Nasional, Jakarta, 2008.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan

Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar

Grafika, Jakarta, 2008.

R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.

Riawan Tjandra W. dan H. Chandera, Pengantar Praktis Penanganan Perkara Perdata,

Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2001.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jakarta, 2010.

Tahir, Maulana Amin, Mohamad Safrin, and Irzha Friskanov S. “Peningkatan Kesadaran

Hukum Dalam Transaksi Online Di MAN 2 Palu Melalui Penyuluhan Hukum.” Jurnal

Abdi Masyarakat Indonesia 5, no. 2 (2025): 695–702.

https://doi.org/10.54082/jamsi.1537.

Waluyadi, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa Dan Praktisi,

Mandar Maju, Bandung, 2004.

Diterbitkan

2025-12-10

Cara Mengutip

Muly Yani, M. Y., Kamal, K., & Awaliah, A. (2025). PEMBUKTIAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG. LEGAL OPINION, 13(3), 10–18. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/2808

Terbitan

Bagian

ARTIKEL

Citation Check