FUNGSI PENYIDIK DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA PALU)
Kata Kunci:
Fungsi Penyidik, Perempuan, Tindak Pidana KekerasanAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji upaya-upaya yang dilakukan penyidik
dalam menangani perkara kekerasan terhadap perempuan di Kota Palu serta menelaah
berbagai kendala yang mereka hadapi dalam proses penanganan tersebut. Adapun
jenis penelitian yang digunakan penulis ialah penelitian yuridis empiris. Hasil
penelitian, Peran penyidik dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan
sangat berpengaruh terhadap keberhasilan proses penegakan hukum sekaligus
perlindungan terhadap korban. Penyidik berfungsi secara strategis mulai dari
ISSN Print: …………….
ISSN Online: 2527-95052
Legal Opinion ◼ Vol. 13 Issue 3, Desember (2025)
menerima laporan, melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan alat bukti, hingga
menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, kemampuan
penyidik dalam berkomunikasi secara empatik, memahami kondisi psikologis korban,
serta menciptakan rasa aman menjadi faktor penting yang mendukung kelancaran
penyidikan. Oleh karena itu, profesionalitas, kepekaan, dan kesiapan penyidik
merupakan elemen utama dalam mewujudkan keadilan serta pencegahan kekerasan
terhadap perempuan. Kesimpulan, Di Polresta Palu, prosedur penyidikan terhadap
tindak pidana kekerasan perempuan telah dilaksanakan sesuai aturan hukum yang
berlaku. Tahapan yang dilalui mencakup penerimaan laporan, pemeriksaan korban
dan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga penyusunan berkas perkara. Penyidik
juga menjalin koordinasi dengan Unit PPA serta instansi terkait, seperti Pusat
Pelayanan Terpadu (PPT), guna memastikan korban memperoleh pendampingan
medis maupun psikologis. Namun, dalam praktiknya masih terdapat hambatan,
misalnya pencabutan laporan oleh pelapor akibat adanya kesepakatan damai, yang
dapat mengganggu penyelesaian perkara. Untuk itu, diperlukan peningkatan kerja
sama lintas sektor serta penguatan kesadaran hukum di masyarakat agar penyidikan
dapat berlangsung lebih efektif dan hak-hak korban tetap terlindungi.
Referensi
Arifin, Gunawan, Widyatmi Anandy, Manga Patila, and Irzha Friskanov S. “Penyuluhan Hukum
Tentang Mahasiswa Sebagai Motivator Perlindungan Konsumen Di Kota Palu.” Jurnal
Abdi Masyarakat Indonesia 2, no. 1 (2022): 257–62. https://doi.org/10.54082/jamsi.190.
Lestari, Titie Yustisia, Ridwan Tahir, and Irzha Friskanov S. “Sosialisasi Hukum Tentang
Pemahaman Kekerasan Seksual Pada Siswa MTs Alkhairaat Parigi.” BERNAS: Jurnal
Pengabdian Kepada Masyarakat 6, no. 1 (2025): 358–65.
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2008.
Bambang Sutiyoso, Aktualita Hukum Dalam Era Reformasi, Rajawali Press, Jakarta, 2014.
B. Hestu Cipto Handayono, Hukum Tata Negara Indonesia Menuju Konsolidasi Sistem
Demokrasi, Universitas Atma Jaya, Jakarta, 2009.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,
Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekjen dan Kepaniteraan
MK-RI, Jakarta, 2006.
Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, Hukum Lembaga Kepresidenana Indonesia, Alumni, Malang,
Laurensius Arilman, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, CV. Budi Utama,
Yogyakarta, 2015.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Suatu Hukum Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.
Sajipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2010.
Sumantoro, Hukum Ekonomi, UI–Press, Jakarta, 1986.
Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata,
Cetakan Kesatu, Mandar Maju, Bandung, 2000.
W. Ridwan Tjandra, Hukum Sarana Pemerintahan, Cahaya Atma Pustaka, Jakarta, 2014.