FUNGSI PENYIDIK DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA PALU)

Penulis

  • Tria Eriyanti Tria Eriyanti Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Syachdin Syachdin Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Kamal Kamal

Kata Kunci:

Fungsi Penyidik, Perempuan, Tindak Pidana Kekerasan

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji upaya-upaya yang dilakukan penyidik

dalam menangani perkara kekerasan terhadap perempuan di Kota Palu serta menelaah

berbagai kendala yang mereka hadapi dalam proses penanganan tersebut. Adapun

jenis penelitian yang digunakan penulis ialah penelitian yuridis empiris. Hasil

penelitian, Peran penyidik dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan

sangat berpengaruh terhadap keberhasilan proses penegakan hukum sekaligus

perlindungan terhadap korban. Penyidik berfungsi secara strategis mulai dari

ISSN Print: …………….

ISSN Online: 2527-95052

Legal Opinion ◼ Vol. 13 Issue 3, Desember (2025)

menerima laporan, melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan alat bukti, hingga

menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, kemampuan

penyidik dalam berkomunikasi secara empatik, memahami kondisi psikologis korban,

serta menciptakan rasa aman menjadi faktor penting yang mendukung kelancaran

penyidikan. Oleh karena itu, profesionalitas, kepekaan, dan kesiapan penyidik

merupakan elemen utama dalam mewujudkan keadilan serta pencegahan kekerasan

terhadap perempuan. Kesimpulan, Di Polresta Palu, prosedur penyidikan terhadap

tindak pidana kekerasan perempuan telah dilaksanakan sesuai aturan hukum yang

berlaku. Tahapan yang dilalui mencakup penerimaan laporan, pemeriksaan korban

dan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga penyusunan berkas perkara. Penyidik

juga menjalin koordinasi dengan Unit PPA serta instansi terkait, seperti Pusat

Pelayanan Terpadu (PPT), guna memastikan korban memperoleh pendampingan

medis maupun psikologis. Namun, dalam praktiknya masih terdapat hambatan,

misalnya pencabutan laporan oleh pelapor akibat adanya kesepakatan damai, yang

dapat mengganggu penyelesaian perkara. Untuk itu, diperlukan peningkatan kerja

sama lintas sektor serta penguatan kesadaran hukum di masyarakat agar penyidikan

dapat berlangsung lebih efektif dan hak-hak korban tetap terlindungi.

Referensi

Arifin, Gunawan, Widyatmi Anandy, Manga Patila, and Irzha Friskanov S. “Penyuluhan Hukum

Tentang Mahasiswa Sebagai Motivator Perlindungan Konsumen Di Kota Palu.” Jurnal

Abdi Masyarakat Indonesia 2, no. 1 (2022): 257–62. https://doi.org/10.54082/jamsi.190.

Lestari, Titie Yustisia, Ridwan Tahir, and Irzha Friskanov S. “Sosialisasi Hukum Tentang

Pemahaman Kekerasan Seksual Pada Siswa MTs Alkhairaat Parigi.” BERNAS: Jurnal

Pengabdian Kepada Masyarakat 6, no. 1 (2025): 358–65.

Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2008.

Bambang Sutiyoso, Aktualita Hukum Dalam Era Reformasi, Rajawali Press, Jakarta, 2014.

B. Hestu Cipto Handayono, Hukum Tata Negara Indonesia Menuju Konsolidasi Sistem

Demokrasi, Universitas Atma Jaya, Jakarta, 2009.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,

Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekjen dan Kepaniteraan

MK-RI, Jakarta, 2006.

Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, Hukum Lembaga Kepresidenana Indonesia, Alumni, Malang,

Laurensius Arilman, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, CV. Budi Utama,

Yogyakarta, 2015.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Suatu Hukum Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.

Sajipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2010.

Sumantoro, Hukum Ekonomi, UI–Press, Jakarta, 1986.

Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata,

Cetakan Kesatu, Mandar Maju, Bandung, 2000.

W. Ridwan Tjandra, Hukum Sarana Pemerintahan, Cahaya Atma Pustaka, Jakarta, 2014.

Diterbitkan

2025-12-10

Cara Mengutip

Tria Eriyanti, T. E., Syachdin, S., & Kamal, K. (2025). FUNGSI PENYIDIK DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA PALU). LEGAL OPINION, 13(3), 1–9. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/2807

Terbitan

Bagian

Articles

Citation Check