ANALISIS PROSES PENYIDIKAN KASUS KELALAIAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (STUDI PADA SATUAN LALU LINTAS POLRESTA PALU)
Kata Kunci:
Proses Penyidikan, Kasus Kelalaian, Ke-celakaan Lalu LintasAbstrak
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyidikan terhadap kelalaian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Untuk mengetahui hambatan dalam proses penyidikan terhadap kelalaian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Penelitian yang akan digunakan dalam tulisan ini adalah penulisan sosiologis empiris. Hasil dalam penelitian ini, Proses penyidikan terhadap kelalaian lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain di Satuan Lalu Lintas Polresta Palu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tahapan-tahapan yang dilakukan meliputi, Tahap penerimaan laporan atau informasi awal,Tahap olah tempat kejadian perkara (TKP), Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka,Pemeriksaan barang bukti,Penetapan tersangka, hingga Pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Penyidik juga bekerja sama dengan Unit Identifikasi dan Pusat Laboratorium Forensik dalam melakukan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan dan korban guna memastikan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. Dan kesimpulan yaitu Hambatan yang dihadapi dalam proses penyidikan antara lain, Kurangnya kesadaran masyarakat untuk memberikan keterangan yang jujur dan lengkap, terutama saksi di lokasi kejadian, Minimnya alat bantu teknologi dalam olah TKP dan analisis forensik kecelakaan lalu lintas, Lambatnya hasil visum et repertum atau hasil laboratorium forensik, yang dapat memperlambat penyelesaian berkas perkara, Adanya intervensi dari pihak keluarga pelaku atau korban, baik untuk mendorong penyelesaian secara damai (restorative justice) maupun untuk menekan proses hukum, Kurangnya jumlah personel penyidik lalu lintas yang memiliki kompetensi mendalam dalam investigasi kecelakaan berat.
Referensi
Arifin, Gunawan, Widyatmi Anandy, Manga Patila, and Irzha Friskanov S. “Penyuluhan Hukum Tentang Mahasiswa Sebagai Motivator Perlindungan Konsumen Di Kota Palu.” Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia 2, no. 1 (2022): 257–62. https://doi.org/10.54082/jamsi.190.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Arif Budiarto dan Mahmudal, Rekayasa Lalu Lintas, UNS Press, Solo, 2007.
Hardiman, Gerakan Disiplin Nasional Dalam Berlal-Lintas, Graha Umbara, Jakarta, 2000.
Hobbs, F.D, Perencanaan dan Teknik Lalu Lintas, Penerbit Gadjah Mada, University Press, Yogyakarta, 1995.
Konradus, Danggur, Keselamatan Kesehatan Kerja, PT. Percetakan Penebar Swadaya, Jakarta, 2005.
Muhammad Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
N. Rondlon Awaloedin, Mengairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum Dan Lalu Lintas, Bina Ilmu, Jakarta, 1983.
Rahardjo Adi Sasmita, Dasar-Dasar Ekonomi Transportasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Rustian Kamaluddin, Ekonomi Transportasi: Karaktiristik, Teori, Dan Kebijakan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.
Ramdlon Naning, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum Dalan Lalu Lintas, Bina Ilmu, Surabaya, 1983.
Soerjono Suekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Siti Sundari, Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional, Airlangga University, Surabaya, 2005.
W.J.S. Poerwadarminta, Dalam Kamus Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1999.
Peratutan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 2012 tentang Manajeman Tindak Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KUHAP (UU No.8 tahun 1981), KUHP, UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian RI.
KUHAP, pasal 7 (UU No. 8 tahun 1981).
Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Pasal 14 (UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian).
Hasil wawancara dengan bapak Ipda Herman kasat lantas polresta palu pada tanggal 19 Mei 2025.