PENERAPAN SANKSI ADAT PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SUSILA BERDASARKAN PRANATA ADAT TAJIO DI KASIMBAR KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Kata Kunci:
Hukum adat, Kejahatan susila, Sanksi adat pidanaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan adat pidana terhadap pelaku kejahatan Susila berdasarkan pranata adat tajio di kasimbar kabupaten Parigi moutong. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yang berfokus pada data primer melalui wawancara kepada Ketua Adat, Kepala Desa, dan Masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa kejahatan susila di Desa Kasimbar meningkat dimana kejahatan susila ada beberapa bentuk dan istilah adat tajio di antaranya ialah salah vivi pencemaran nama baik, salah mpale pencurian, salah lempang pelecehan seksual, dan perselingkuhan. kejahatan Susila memiliki beberapa sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Seperti pencemaran nama baik masuk kategori ringan, pencurian masuk kategori ringan, pelecehan seksual masuk kategori berat dan peselingkuhan masuk kategori berat. Kemudian pelecahan seksual yang ada di Desa Kasimbar yaitu anak di bawa umur dengan membawa anak anak ketempat yang sepi, kemudian mengintip orang mandi, dan masuk dalam kamar warga setempat. Pelecehan seksual terdapat pada Pasal 281 KUHP, dikatakan bahwa kesopanan dalam arti kata kesusilaan merupakan perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu. Di Desa Kasimbar melakukan suatu kejahatan Susila akan diberikan sanksi berupa denda uang, ternak, dan melakukan kegiatan tradisi adat. Sebelum menindak lanjuti para perangkat adat mengundang terlebih dahulu para tersangka mengenai tentang kejadian, mereka diundang sebanyak tiga kali ketika mereka tidak datang maka mereka dianggap tidak keberatan antara masalah tersebut. Kepala desa memiliki peran penting dalam menjelaskan dan menegakkan sanksi adat di wilayahnya.
Referensi
Chairul Anwar. Hukum Adat Indonesia: Meninjau Hukum Adat Minangkabau. JAKARTA: Rineka cipta, 1997.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Pidana Adat. BANDUNG: Bandung Alumni, 1989.
Kasmawati;, and Aprilianti.; HUKUM ADAT DI INDONESIA. PUSTAKA MEDIA, 2022. https://doi.org/http://repository.lppm.unila.ac.id/47458/1/Hukum%20Adat.pdf.
Lasatu, Asri, Jubair Jubair, Insarullah Insarullah, Virgayani Fattah, and Irzha Friskanov. S. “Kesetaraan Suami-Isteri Dalam Perkawinan Adat To Kulawi Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Amsir Law Journal 4, no. 2 (2023): 162–71. https://doi.org/10.36746/alj.v4i2.205.
“Pranata Sosial,” n.d. https://jdih.maritim.go.id/kamushukum/pranata-sosial#/diakses tanggal 26-03-2025 .
“PRANATA SOSIAL DALAM MASYARAKAT,” n.d. https://dpk.kepriprov.go.id/opac/detail/yn63x/diakses tanggal 26-03-2025.
Rosidah, Nikmah. Asas-Asas Hukum Pidana. JAKARTA: Pustaka Magister Semarang, 2012.
Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. JAKARTA: Raja Grafindo Persada, 2008.
Thontowi, Jawahir. “Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Dan Implementasi Perlindungan Hak-Hak Tradisionalnya.” Pandecta: Research Law Journal 10, no. 1 (2015): 1–13. https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i1.4190.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (n.d.).
“Wawancara Dengan Bapak Badrun Kaleo, Selaku Kepala Desa Kasimbar Pada Tanggal 8 Mei 2025 Pukul 14:20 WITA,” n.d.
“Wawancara Dengan Bapak Sudirman. M Selaku Ketua Adat Kasimbar. Pada Tanggal 8 Mei 2025,” n.d.
Wawancara dengan ibu musdalifa, ibu sartika, bapak Saiful, bapak darman selaku masyarakat kasimbar, pada tanggal 6 mei 2025 (n.d.).
Wulansari, Dewi. Hukum Adat Indonesia : Suatu Pengantar. BANDUNG: Refika Aditama, 2010.