PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS PENYIARAN LAGU OLEH STASIUN RADIO DI KOTA PALU
Kata Kunci:
Hak Cipta, Label Musik, Lisensi, Pnyiaran Lagu, RoyaltiAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik penyiaran lagu oleh stasiun radio di Kota Palu yang dilakukan tanpa disertai perolehan lisensi serta pembayaran royalti kepada pencipta. Hal ini disebabkan oleh adanya kerja sama promosi antara stasiun radio dan pihak label musik, dimana lagu-lagu dikirimkan oleh label untuk diputar dalam siaran radio sebagai bentuk promosi. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perlindungan hukum di Indonesia terkait hak cipta atas penyiaran lagu oleh stasiun radio, serta mengkaji apakah kerja sama promosi antara label music dan stasiun radio dapat dijadikan dasar hukum untuk pembebasan kewajiban tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris.Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum hak cipta atas penyiaran lagu oleh stasiun radio mengharuskan setiap pemanfaatan lagu dilakukan melalui lisensi dan pembayaran royalti guna menjamin penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta. Namun dalam memperoleh lagu-lagu untuk siaran, baik stasiun radio RRI Palu maupun stasiun radio Nebula Palu tidak memiliki lisensi dan pembayaran royalti. Kerja sama promosi antara label musik dan stasiun radio, selama ini bersifat informal dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengugurkan kewajiban pembayaran royalti serta perolehan lisensi.
Referensi
Adela,Panji,Agri Chairunisa Isradjuningtias. (2022). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta musik berdasarkan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3).
Alexander, Jevano Tri. (2021). Analisis Pelaksanaan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan Musik Oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021. Jurnal Hukum Adigama, 4(2).
Asep Syamsul M. Romli. (2023). Manajemen Program & Teknik Program Siaran Radio.Bandung. Nuansa Cendekia.
Azwardi. (2020). Implikasi Undang-Undang Penyiaran Terhadap Pertumbuhan Lembaga Penyiaran di Propinsi Kepulauan Riau. Journal of Law and Policy Transformation, 5(1).
Dyah Permata. (2016). Efektivitas Pelaksanaan Pembayaran Royalti Terhadap Performing Rights Di Daerah Istimewa. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1), 3.
Ega Wardana. (2019). Sukses Menjadi Penyiar Radio Profesional.Yogyakarta. C.v Andi Offset.
Erfina. (2025). Wawancara Koordinator Penyiaran RRI Kota Palu.
Fatimah, Adfiyanti fadjar, Adhiguna Kharismawan. (2025). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Gambar Yang Dihasilkan Dengan Menggunakan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence). Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 2(2), 47–58.
Harley Prayudha. (2016). Radio Suatu Pengantar untuk Wacana dan Praktik Penyiaran. Malang.Bayumedia Publishing.
Jonaedi Efendi, J. I. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empirisi. Jakarta Timur.Prenada Media.
Kustiawan, Winda. (2022). Karakter, Peliputan, dan Bahasa Radio Serta Radio Komunitas dan Radio Komersial. Maktabatun: Jurnal Perpustakaan Dan Informasi, 2(2).
Martin, Jeremy Nugroho, Mardi Handono, I. D. W. (2022). Perlindungan Hak Cipta Lagu Pada Platform Musik Digital: Studi Kasus Tina Toon Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 21(3).
Milka. (2025). Wawancara Admin Dan Penyiar Radio Ramayana Palu.
Pohan, Theresia Gabriella. (2021). Perlindungan Hak Moral Pencipta dalam Hak Cipta terhadap Distorsi Karya Sinematografi di Media Sosial. Padjadjaran Law Review, 9(1).
Rahel Angelina Putri Panjaitan,Sitti Fatimah MAndusila, Ratu Ratna Karompot. (2022). Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Terhadap Penggunaan Lagu Sebagai Objek Komersialisasi. Tadulako Master Law Journal, 7(2).
Riana. (2025). Wawancara Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu.
Ridwan Laki. (2025). Wawancara Penanggung Jawab Program Radio Alkhairat Palu.
Riska Aulia Ramadani, Adfiyanti Fadjar, Adhiguna Kharisman. (2025). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penyebaran Film Digital Ilegal Pada Platform Telegram. Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 2(2), 34–46.
Shofa Rizkina Pratiwi. (2023). Pelaksanaan Pembayaran Royalti Pada Lagu Yang Digunakan Oleh Radio Di Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolahan Royalti Hak Cipta Lagu Dan Musik. Jurnal Online Mahasiswa, 10(1), 4.
Yusino. (2025). Wawancara Program Director Radio Nebula Palu.



