PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM JUAL BELI TANAH
Kata Kunci:
Jual Beli Tanah, Penyelesaian Sengketa, Perlindungan HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan ini bertujuan bagaiman perlindungan hukum terhadap para pihak dalan jual beli hak atas tanah dan penelian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiman upaya hukum jika terjadi sengketa wanprestasi dalam peralihan hak atas tanah. Namun, masalah sering muncul, terutama wanprestasi yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap komitmen kontraktual..Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan preventif dan represif menawarkan perlindungan hukum dalam penjualan dan perolehan hak atas tanah. Untuk menerapkan perlindungan preventif, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengesahkan status tanah untuk memastikan tidak ada pembebanan hak tanggungan, jaminan, atau sengketa; Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membuat Akta Jual Beli (AJB) untuk memastikan perjanjian tersebut mengikat secara hukum; dan setiap perubahan hak didaftarkan di Kantor Pertanahan untuk menjamin kepastian hukum terkait pengalihan hak. Kemampuan untuk mengajukan gugatan hukum jika terjadi perselisihan memberikan perlindungan represif. Selain itu, teknik non-litigasi seperti mediasi dan tawar-menawar dapat digunakan untuk mencari penyelesaian hukum atas pelanggaran kontrak.
Referensi
Askar, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah. Journal of Lex Theory (JLT), 3(1), 16–32.
Hartono, W. (2022). Kepastian Hukum Jual Beli Tanah dengan Kepemilikan Berdasarkan Perjanjian Nominee. Amanna Gappa, 35–46.
Karlina, K., Wiko, G., & Alhadiansyah, A. (2023). Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan SKT. Tanjungpura Acta Borneo Jurnal, 1(2).
Mahesa, K. H., Setianto, M. J., & Dantes, K. F. (2023). Perlindungan Hukum Dalam Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(4), 115–124.
Miarsa, F. R. D., Nasution, K., Prasetyawati, E., & Hadi, S. (2023). Konsep Pengaturan Pembeli Beriktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak Terkait Jual Beli Berobjek Tanah. Halu Oleo Law Review, 7(1), 13–25.
Muhaimin, M. (2020). Metode penelitian hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram, 1, 59–62.
Naufaldy, M. B., Arsil, F., & Priandhini, L. (2024). Kepastian Hukum terhadap Pembeli Hak Atas Tanah dalam Transaksi Jual Beli yang Mana Penjual Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 8/PDT/2022/PT. BDG). Indonesian Notary, 5(3), 7.
Patahuddin, M. K. (2023). Pengaturan Terhadap Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Jual Beli Tanah Menurut Uu No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lex Administratum, 11(1).
Puspa Sari, R. M., & Gunarto, G. (2018). Peranan PPAT dalam pensertifikatan tanah akibat jual beli. Jurnal Akta, 5(1), 324960.
Rahmia Rachman, Ahmad Aswar Rowa, H. H. (2022). Pertanggungjawaban PPAT Atas Keterangan Palsu Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 234–244.
Rahmia Rachman, Erlan Ardiansyah, Fidya Faramita Utami, S. S. (2022). Urgensi Penerapan Cyber Notary Pada Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Masa Pandemi COVID-19. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(1), 1–14.
Rahmia Rachman, Erlan Ardiansyah, S. S. (2021). A Juridical Review Towards The Land Rights Ownership In Mixed Marriage. Jambura Law Review, 3(1), 1–18.
Ramadhani, R. (2022). Kedudukan Hukum Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dalam Kegiatan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 3(1), 45–50.
Sakti, S. T. I., & Budhisulistyawati, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Di Bawah Tangan. Jurnal Privat Law, 8(1), 144–150.
Silalahi, G. N., & Djajaputra, G. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pihak yang Memiliki Hak Atas Tanah. UNES Law Review, 6(4), 10583–10589.
Wahyudi, M. A. S., Widiati, I. A. P., & Suryani, L. P. (2022). Kekuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Proses Jual Beli Tanah Kavling. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 92–97.



