PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH PENGUSAHA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Kata Kunci:
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Hukum Perdata, Keadilan, Undang-Undang Cipta Kerja, Perlindungan PekerjaAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk memastikan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan dalam hubungan kerja sesuai dengan asas-asas keadilan hukum perdata dan peran pemerintah dalam melindungi karyawan dari kemungkinan PHK yang diprakarsai oleh perusahaan. Metode penelitian yuridis normatif berfokus pada kajian norma hukum positif dengan berdasarkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta dianalisis dalam bentuk deskripsif dan argumentatif. Berdasarkan temuan penelitian ini, setiap pemutusan hubungan kerja, baik akibat kebangkrutan maupun keputusan sepihak pengusaha, harus dilakukan dengan itikad baik dan menjamin pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum. Proses PHK wajib berlangsung adil, transparan, dan sah secara hukum. Pemerintah berperan penting dalam mencegah PHK sewenang-wenang melalui peningkatan kualitas tenaga kerja, penguatan perlindungan hukum bagi pekerja, serta pengawasan terhadap kepatuhan pengusaha agar seluruh tahapan hubungan kerja berjalan sesuai prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial.
Referensi
Cahyono. Peraturan Artikel Pembatasan Asas “Freedom of Contract” Dalam Perjanjian Komersial. Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Banda Aceh. Diambil 28 Oktober 2025, dari https://pn-bandaaceh.go.id/pembatasan-asas-freedom-of-contract-dalam-perjanjian-komersial/
Gigih Aryanti, H., Oni Setiadi, I., Rismi Hastyorini, I., & Sari, K. (2015). Ketenagakerjaan. Cempaka Putih.
Kurniawan, F., Marzuki, P. M., Agustin, E., & Amalia, R. (2018). Unsur Kerugian Dalam Unjustified Enrichment Untuk Mewujudkan Keadilan Korektif (corrective Justice). Yuridika, 33(1), 19–40. https://doi.org/10.20473/ydk.v33i1.7201
Lasatu, A. (2025). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi Terhadap Perlindungan Pekerja Migran di Kecamatan Lindu. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 328–334. https://doi.org/10.31949/jb.v6i1.11664
Lasatu, A., & S, I. F. (2024). Penyuluhan Hukum Tentang Pemahaman Hukum Ketenagakerjaan Bagi Siswa Di Smkn 7 Palu. Jurnal Abdi Masyarakat, 7(2), 293–300. https://doi.org/10.30737/jaim.v7i2.5035
Lasatu, A., Surahman, S., Awaluddin, A., Lubis, P. M., & Jubair, J. (2024). The Urgency of Job Loss Security Program for the Protection of Human Rights. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 151–166. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v18no2.3002
Nurwantoko, E. T., Lie, G., & Syailendra, M. R. (2023). Dinamika Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Melalui Litigasi dengan Pembayaran Uang Pisah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 80/Pdt.Sus-Phi/2021/Pn Pbr). UNES Law Review, 6(2), 4134–4145. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1251
Prayitno, H., Setiawan, D., Nurul Aini, D., Hakim, L., Purwaningsih, U., & Wahyu Widha, T. (2022). Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia. The Reform Initiatives. https://www.tri.or.id/wp-content/uploads/2024/08/Kondisi-Ketenagakerjaan-di-Indonesia-1.pdf
Rodiah, S., & Hamid, A. (2025). Keadilan Distribusi Dan Perlindungan Terhadap Kaum Lemahkeadilan Distribusi Dan Perlindungan Terhadap Kaum Lemah. ESA, 1(7), 1–9. https://doi.org/10.58293/esa.v7i1.121
Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107–120. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.318
Wahyudi, E. (2016). Hukum Ketenagakerjaan. Sinar Grafika.
Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109–120.



