PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PEMAKSAAN PERKAWINAN
Kata Kunci:
Anak, Korban Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan, Perlindungan HukumAbstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini : Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pemaksaan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia?. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana pemaksaan perkawinan?. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative. Kesimpulan, Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pemaksaan perkawinan di Indonesia telah diatur dalam berbagai instrumen hukum, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketentuan-ketentuan ini secara normatif memberikan dasar hukum yang kuat untuk mencegah terjadinya pemaksaan perkawinan, menindak pelaku, dan memberikan pemulihan kepada korban. Perlindungan tersebut mencakup aspek preventif, melalui pengaturan usia minimum perkawinan dan edukasi masyarakat, serta aspek represif melalui mekanisme hukum pidana terhadap pelaku. Dengan demikian, sistem hukum Indonesia telah memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak, namun implementasi di lapangan masih membutuhkan penguatan dalam hal penegakan hukum, koordinasi antar lembaga, serta penyediaan layanan pemulihan yang komprehensif bagi anak korban
Referensi
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
Boedi Abdullah, Perkawinan Dan Perceraian Keluarga Muslim, Pustaka Setia, Cetakan-1, Bandung, 2013.
Bibit Suprapto, Liku-Liku Poligami, Al-Kautsar, Yogyakarta, 1990.
Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Perdata / BW, Hidakarya Agung, Jakarta, 1981.
Dominikus Rato, Hukum Perkawinan dan Waris Adat di Indonesia, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2015.
Fuady M., Konsep Hukum Perdata, Ed-1, PT. Raja Gafindo Persada, Jakarta, 2014.
Haifa A. Jawad, Oteintitas Hak-Hak Perempuan: Perspektif Atas Kesetaraan Jender, Alih Bahasa Hudalloh Asmudi, Fajar Pustaka, Yogyakarta, 2002.
Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan di Malaysia dan Indonesia, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991.
Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2014.
Moch. Anwar, Fiqih Islam, PT. Al-Ma’Arif, Subang, 1980.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Cetakan ke-6, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Sayuti Thalib, Hukum Keluarga Indonesia, UI-Press, Jakarta, 1974



