PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI OJEK ONLINE MAXIM TERKAIT ORDERAN FIKTIF (STUDI KASUS MAXIM KOTA PALU)
Kata Kunci:
Orderan Fiktif, Perlindungan Hukum, Pengemudi Ojek OnlineAbstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Driver Maxim Atas Kerugian Yang Dialami Akibat Orderan Fiktif?. Bagaimana Tindakan Yang Dilakukan Oleh Driver Maxim Jika Mendapatkan Orderan Fiktif?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Kesimpulan, Perlindungan hukum terhadap driver maxim atas kerugian yang dialami akibat orderan fiktif yaitu perlindungan hukum yang bersifat preventif, terbatas pada langkah pencegahan seperti pemberian peringatan kepada Driver Maxim untuk lebih waspada terhadap orderan mencurigakan. Mengingat ketentuan dalam lisensi perjanjian Maxim yang menjelaskan bahwa perusahaan membebaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian Driver Maxim dan juga tidak adanya mekanisme kompensasi atau kebijakan yang secara proaktif melindungi Driver Maxim dari kerugian akibat orderan fiktif. Tindakan yang dilakukan oleh Driver Maxim jika mendapatkan orderan fikitf adalah membiarkan orderan tersebut tanpa menindaklanjuti-nya, sebagai upaya untuk mengurangi risiko terjadinya kasus orderan fiktif. Kemudian tindakan yang dilakukan oleh Driver Maxim yaitu dengan mngikuti prosedur yang disediakan oleh pihak maxim lewat form pelayanan melalui saluran resmi perusahaan, baik di kantor cabang atau melalui fitur feedback aplikasi, dengan mendokumentasikan detail orderan secara akurat dan komprehensif.
Referensi
Arif Budiarto dan Mahmudah, Rekayasa Lalu Lintas, UNS Press, Semarang, 2007.
Achmad lchsan, Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta, 198l.
Bachrawi Sanusi, Pengantar Ekonomi Pembangunan, Cetakan Pertama, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Elfrida Gultom, Hukum Pengangkutan Darat, Literata Lintas Media, Jakarta, 2009.
H. Rahardjo Adisasmita, Analisis Kebutuhan Transportasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.
H. A. Abas Salim, Manajemen Transportasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
Muhammad Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Michael P. Todaro, Ekonomi Untuk Negara Berkembang: Suatu Pengantar Tentang Prinsip-Prinsip, Masalah Dan Kebijakan Pembangunan, Cetakan Pertama, Bumi Aksara, Jakarta, 1995.
Rustian Kamaluddin, Ekonomi Transportasi: Karaktiristik, Teori, dan Kebijakan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.
Suseno, Ilik, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Pengangkutan Barang Antara PT. Aqua Tirta Investama Klaten Dengan CV. Bintang Jaya, USM, Surakarta, 2010.
Suryana, Ekonomi Pembangunan: Problematika Dan Pendekatan, Edisi Pertama, Salemba Empat, Jakarta, 2000



