PERLINDUNGAN HUKUM HARTA PERKAWINAN MELALUI PERJANJIAN KAWIN
Kata Kunci:
Harta Perkawinan, Perlindungan Hukum, Perjanjian KawinAbstrak
Perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan kawin hanya dapat dilakukan saat dilangsungkannya perkawinan. Di mana perjanjian perkawinan merupakan undang-undang bagi Para pihak, hal ini sesuai dengan bunyi pengaturan dalam KUHPerdata. Selanjutnya dalam Undang-undang Perkawinan pada isi perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang, agama, norma, kesusilaan dan ketertiban umum. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian dan merugikan pihak lain, maka dimintakan ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan itu ke pengadilan, baik tuntutan mengenai pelaksanaan perjanjian, maupun ganti rugi. Penerapan perjanjian kawin dalam hukum Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan, yang pada awalnya hanya memperbolehkan perjanjian tersebut dibuat sebelum atau pada saat dilangsungkannya perkawinan. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, ketentuan tersebut diperluas sehingga perjanjian kawin juga dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung, selama disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, maupun kesusilaan.
Referensi
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
Boedi Abdullah, Perkawinan Dan Perceraian Keluarga Muslim, Pustaka Setia, Cetakan-1, Bandung, 2013.
Bibit Suprapto, Liku-Liku Poligami, Al-Kautsar, Yogyakarta, 1990.
Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Perdata / BW, Hidakarya Agung, Jakarta, 1981.
Dominikus Rato, Hukum Perkawinan dan Waris Adat di Indonesia, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2015.
Fuady M., Konsep Hukum Perdata, Ed-1, PT. Raja Gafindo Persada, Jakarta, 2014.
Haifa A. Jawad, Oteintitas Hak-Hak Perempuan: Perspektif Atas Kesetaraan Jender, Alih Bahasa Hudalloh Asmudi, Fajar Pustaka, Yogyakarta, 2002.
Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan di Malaysia dan Indonesia, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991.
Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2014.
Moch. Anwar, Fiqih Islam, PT. Al-Ma’Arif, Subang, 1980.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Cetakan ke-6, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Sayuti Thalib, Hukum Keluarga Indonesia, UI-Press, Jakarta, 1974



