PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NELAYAN TRADISIONAL DALAM PERJANJIAN BAGI HASIL PERIKANAN DI KABUPATEN TOLITOLI
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Perjanjian Bagi Hasil Perikanan, Nelayan TradisionalAbstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana bentuk perjanjian bagi hasil perikanan antara nelayan kecil dan pemilik kapal di Kabupaten Tolitoli?. Faktor apa saja yang menghambat perjanjian bagi hasil antara nelayan kecil dan pemilik kapal di Kabupaten Tolitoli?. Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Kesimpulan, Perjanjian bagi hasil perikanan di Kabupaten Tolitoli umumnya dilakukan secara lisan antara nelayan pemilik kapal dan nelayan penggarap, dengan dasar kepercayaan, kebiasaan turun-temurun, dan kontrak kerja jangka pendek. Dalam sistem ini, pemilik kapal menanggung seluruh biaya operasional, dan hasil tangkapan dibagi 50:50 setelah dikurangi modal. Kapten kapal mendapat bagian 12,5%, sedangkan nelayan penggarap lainnya masing-masing 6,25%. Meskipun sah secara hukum, perjanjian lisan rentan terhadap wanprestasi, sehingga sebaiknya dituangkan dalam bentuk tertulis agar memiliki kekuatan hukum lebih kuat dan dapat menghindari konflik di kemudian hari. Perjanjian bagi hasil perikanan di Kabupaten Tolitoli menghadapi berbagai hambatan, baik dari faktor alam maupun non-alam. Cuaca buruk seperti angin kencang, ombak besar, dan hujan badai menjadi faktor utama yang menghambat kegiatan melaut dan memengaruhi hasil tangkapan serta sistem pembagian hasil. Selain itu, fluktuasi harga ikan, kurangnya kejelasan dalam isi perjanjian, tidak adanya perjanjian tertulis, serta lemahnya perlindungan hukum dan pengawasan, turut memperbesar risiko wanprestasi.
ABSTRACT
The problems in this study are: What is the form of the fisheries profit sharing agreement between small fishermen and ship owners in Tolitoli Regency?. What factors hinder the profit sharing agreement between small fishermen and ship owners in Tolitoli Regency?. Based on the formulation of the problem and the objectives of the study, the research method used is empirical legal research. Conclusion, The fisheries profit sharing agreement in Tolitoli Regency is generally carried out verbally between the fishermen who own the ship and the fishermen who work on it, based on trust, hereditary customs, and short-term work contracts. In this system, the ship owner bears all operational costs, and the catch is divided 50:50 after deducting capital. The ship captain gets 12.5%, while the other fishermen each get 6.25%. Although legally valid, verbal agreements are vulnerable to default, so they should be stated in written form so that they have stronger legal force and can avoid conflicts in the future. The fisheries profit sharing agreement in Tolitoli Regency faces various obstacles, both from natural and non-natural factors. Bad weather such as strong winds, big waves, and storms are the main factors that hinder fishing activities and affect catches and profit sharing systems. In addition, fluctuations in fish prices, lack of clarity in the contents of agreements, the absence of written agreements, and weak legal protection and supervision, also increase the risk of default.
Referensi
Buku-Buku
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Pelindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Erman Rajagukguk, Hukum Perlindungan Konsumen, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000.
Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008.
Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bagian Pertama Hubungan Kerja, Bhayangkara, Jakarta, 1968.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Rahardjo Satjipro, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, “Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi”, Cet-1, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1984.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil Perikanan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Keii.
Undamg-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah.
Sumber Lain
Athalia Saputra, “LEGAL PROTECTION ON APARTMENT UNIT PURCHASER IN RELATED TO THE OWNERSHIP,” Tadulako Law Review 3, no. 1 (30 Juni 2018): 25–39.Di Akses 11 Juni 2025.
Maret Priyanta, “THE POSITION OF STATE RESPONSIBILITY FOR ENVIRONMENTAL POLLUTION BY CORPORATE : The Legal Studies of Implementation Paradigm Polluter Pay Principle in Environmental Law Enforcement in Indonesia,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 119–38.Di Akses 11 Juni 2025.
Wawancara Bersama Sari, Nelayan Pemilik Di Kabupaten Tolitoli, Kab. Tolitoli 20 Oktober 2024.
Wawancara Bersama Hapid, Nelayan Penggarap Di Kabupaten Tolitoli, Kab. Tolitoli 20 Oktober 2024
