PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERTANGGUNG YANG DIRUGIKAN AKIBAT PERUSAHAAN ASURANSI MENGALAMI KEPAILITAN
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Perusahaan Asuransi Mengalami Kepailitan, TertanggungAbstrak
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Apabila Perusahaan Asuransi Mengalami Kepailitan?. Bagaimana Upaya Tertanggung Terhadap Perusahaan Asuransi Yang Mengalami Kepailitan Untuk Mengajukan Klaim?. Jenis Penelitian ini adalah penelitian normatif, Kesimpulan, Perlindungan hukum terhadap tertanggung dalam hal perusahaan asuransi mengalami kepailitan merupakan aspek yang sangat penting dalam menjamin hak-hak pemegang polis. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan regulasi dan pembentukan lembaga atau mekanisme khusus, seperti dana perlindungan polis, guna memberikan jaminan pembayaran klaim kepada tertanggung ketika perusahaan asuransi tidak mampu memenuhi kewajibannya akibat kepailitan. Perlindungan hukum yang efektif akan memberikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia. Tindakan yang dilakukan OJK mencakup pencabutan izin usaha, perintah likuidasi, penegakan hukum terhadap pihak yang lalai atau melakukan pelanggaran, serta sanksi terhadap pihak eksternal yang turut bertanggung jawab. Langkah ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak-hak tertanggung dan menjaga kredibilitas sistem keuangan. Upaya yang dapat dilakukan oleh tertanggung untuk mengajukan klaim terhadap perusahaan asuransi yang telah dinyatakan pailit, yaitu dengan mengajukan tagihan kepada kurator yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga
Referensi
Agoes Parera, Pengantar Asuransi, Bumi Aksara, Jakarta, 2019.
Abbas Salim, Asuransi dan Manajemen Risiko, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
A. M. Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Kencana, Jakarta, 2004.
C.S.T. Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Mokhamad Khoirul Huda, Asuransi Jiwa, Scopindo Media Pustaka, Surabaya, 2016.
Mulhadi, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, Raja Grafindo Persada, Depok, 2017.
M. Amin Suma, Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional: Teori, Sistem, Aplikasi Dan Pemasaran, Kholam Publishing, Jakarta, 2006.
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life And General) Konsep dan Sistem Operasional, Gema Insani, Jakarta, 2014.
Man. S. Sastrawidjaja, Endang, Hukum Asuransi Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Perasuransian, Alumni, Bandung, 1997.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Wetria Fauzi, Hukum Asuransi Di Indonesia, Andalas University Press, Padang, 2019



