PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA LAGU DAERAH ATAS LAGU YANG DI GUNAKAN TANPA IZIN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL DI KOTA PALU (Studi Kasus Lagu Palu Maliuntinuvu Milik Aksan Intjemakkah)
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Lagu DaerahAbstrak
Lagu merupakan hasil dari suatu karya dibidang seni musik yang dilindungi sebagaimana disebutkan pada Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang- undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada hak cipta lagu, terdapat hak ekonomi dan hak moral yang diberikan kepada pencipta lagu. Oleh karena itu, pencipta lagu mempunyai hak untuk mendaptkan perlindungan hukum baik secara preventif dan represif. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Palu Maliuntinuvu Atas Penggunaan Lagu Secara Ilegal Dengan Tujuan Komersial? dan Bagaimana Pencipta Lagu Palu Maliuntinuvu Berupaya Mendapatkan Perlindungan Untuk Karyanya Yang Digunakan Tanpa Lisensi?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yang akan dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa Lagu Palu Maliuntinuvu digunakan secara ilegal tanpa lisensi oleh Uphank Palu Official Chanel yang dikomersialkan melalui konten Youtube. Undang-undang hak cipta telah memenuhi perlindungan hukum terhadap pencipta lagu. Dengan memberikan hak ekslusif kepada pencipta lagu yaitu Hak ekonomi dan Hak Moral. Pencipta lagu Palu Maliuntinuvu, Akhsan Intjemakkah walaupun sudah mengetahui bahwa lagunya digunakan tanpa izin. Namun , tidak melakukan upaya represif untuk mendapatkan perlindungan terhadap karyanya.
Referensi
Buku
Abd Thalib dan Muchlisin, Hak Kekayaan Intelektual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018
Abiantoro Prakoso, Hukum Perlindungan Anak ,LaksBang Pressindo,Yogyakarta, 2016
Amiruddin & Zainal asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, 2012
Bernard Nainggolan, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajamen Kolektif, PT Alumni Bandung, Bandung, 2011
Dr. Muhaimin, SH., M.Hum, “METODE PENELITIAN HUKUM”, Mataram: Mataram University Press, 2020.
Eddy Damian, Hukum Hak Ciptaedisi Keempat, Alumni, Bandung: 2014
Fahmi, M. Abdi Alkamatsur,Syafrinaldi, Hak Kekayaan Intelektual (Pekanbaru: Suska Press, 2008)
Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, P.T. Rineka Cipta, Jakarta, 2010
Hulman Panjaitan dan Wetmen Sinaga, Performing Right Hak Cipta Atas Karya Musik dan Lagu Serta Aspek Hukumnya, Ind Hill Co, Jakarta, 2010.
Indirani Wauran-Wicaksono, 2017, Pengantar Hak Kekayaan Intelektual, Salatiga : Tisara Grafika
Iswi Hariyani, Prosedur Mengurus HKI Yang Benar, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010
Ketut Wisnawa, Seni Musik Tradisi Nusantara, Nilacakra, Bali, 2020.
Mieke Yustia Ayu Ratna Sari, 2016, “Pembangunan Kekayaan Intelektual (KI) berbasis Teknologi Informasi”, Semarang: Unisbank, 2016
Otto Hasibuan, Hak Cipta di Indonesia, Alumni Bandung, 2008Budi Agus Riswandi, Doktrin Perlindungan Hak Cipta Di Era Digital, FH UII Press, Yogyakarta, 2016.
Soedjono Dirdjosisworo, Antisipasi Terhadap Bisnis Curang, CV. Utomo, Bandung. 2005.
Jurnal
Anak Agung Mirah Satria Dewi. “Perlindungan Hukum Hak Cipta terhadap Cover Version Lagu di Youtube” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 6, No. 4, Hlm 515, 2017
Antonio Rajoli Ginting, Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dalam Perkembangan Aplikasi Musik Streaming, Jurnal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Vol. 13 No. 3, November 2019, hlm. 381-382.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an 1, no. 2 (2018): 222.
Fatimah Nurul Aini dan Indirani Wauran, Pemenuhan Prinsip Fair Use dalam Cover Lagu Berdasar Hukum Hak Cipta Indonesia, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 15 No. 1, Maret 2021 hlm. 117-118
Ghaesany Fadhlia, U Sadjana, Perlindungan Karya Cipta Lagu dan/atau Musik yang di Nyanyikan Ulang (cover song) di Jejaring Media Social dikaitkan dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an Vol 1, Nomor 2, Juni 2018, hlm.227
Rezky Lendi Maramis, Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Musik dan Lagu Dalam Hubungan Pembayaran Royalti, Lex Privatum, Vol.II No. 2, 2014. hal 117.
Surniandari, “UU ITE dalam Melindungi Hak Cipta Sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dari Cybercrime”, Cakrawala: Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika, Vol.16 No.1, 1-11.
Tina Marlina dan Dora Kartika Kumala, Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Lagunya Dinyanyikan Ulang (Cover) Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial Dalam Media Internet, Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 4 No. 11, November 2019, hlm. 176.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Internet
Hukum Online, Apakah Menyanyikan Ulang Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta?, www.hukumonline.com/klinik/detail/ lt506ec90e47d25/apakah-menyanyikan-ulang-lagu-orang-lain-melanggar-hak-cipta, Diakses pada 25 Agustus 2023
Metro TV News, Memang Masalah, Cover Lagu di YouTube?, Metro TV News, Memang Masalah, Cover Lagu di YouTube?, http:// teknologi.metrotvnews.com/news-teknologi/yNLea7qb-memang-masalah-cover-lagu di-YouTube, diakses pada 25 Agustus 2023
Skala Survei Indonesia, Jenis Musik yang Dicintai Publik Indonesia, https://www.skalasurveiindonesia.com/jenis-musik-yang-dicintai-publik-indonesia/. Diakses pada Jumat, 2 Agustus 2023.



