PERLINDUNGAN HUKUM HAK PILIH BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENTAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Penulis

  • Khofifah Indah Pratiwi Pontoh Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Pemilihan Umum, Penyandang Disabilitas Mental

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas mental di Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan: Indonesia dan Amerika Serikat memiliki konstitusi serta peraturan yang melindungi hak pilih penyandang disabilitas mental tetapi dalam implementasinnya masih terdapat banyak hambatan salah satunya stigma sosial yang melekat di masyarakat yang berakibat diskriminasi terhadap penyandang disabilitas mental.

 

Referensi

a. Buku

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Perss, Mataram, 2020.

b. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2015.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Civil And Political Right (Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)

Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyususnan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

c. Jurnal dan sumber lainnya

Adi Akmal, “Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Dalam Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Di Pemilihan Umum Tahun 2019,” Jurnal Al-Dustur : Journal of politic and islamic law 2, no. 2 tahun 2019, hlm. 137-160, https://doi.org/10.30863/jad.v2i2.504 diakses pada tanggal 15 Maret 2024.

Andika Adhyaksa, “Analisis Hukum Hak Memilih Penyandang Disabilitas Mental Dalam Pemilihan Umum,” Mendapo: Journal of Administrative Law, no. 2 tahun 2023, hlm. 152-175, https://doi .org/10.22437/mendapo.v4i2.24843 diakses pada tanggal 15 Maret 2024.

Andre M Fikri. “Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA) Kota Payakumbuh Tahun 2017.” Jurnal Demokrasi Dan Politik Lokal 1, no. 1 tahun 2019, hlm 44–65. https://doi.o rg/10.25077/jdpl.1.1.44-65.2019 diakses pada tanggal 27 Maret 2023.

Courtney Schiffler, “Voting Rights for People with Diminished Mental Capacity” Mitchell Hamline Law Review, Vol. 48, Iss. 2, Artikel 7 83 tahun 2022, hlm. 665-669 https://open.mitchellhamli ne.edu/mhlr/vol48/iss2/7 diakses pada tanggal 1 April 2024.

Fahri Bachmid. “Eksistensi Kedaulatan Rakyat Dan Implementasi Parliamentary Threshold Dalam Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia.” SIGn Jurnal Hukum 2, no. 2 tahun 2020, hlm 87–103 https://doi.org/10.37276/sjh.v 2i2.83 diakses pada tanggal 28 November 2024.

Felani Ahmad Cerdas dan Hernadi Afandi. “Jaminan Perlindungan Hak Pilih Dan Kewajiban Negara Melindungi Hak Pilih Warga Negara Dalam Konstitusi (Kajian Kritis Pemilu Serentak 2019).” SASI 25, no. 1 tahun 2019, hlm 72-83 https://doi.org/10.47268/sasi.v25i1.142 diakses pada tanggal 27 Maret 2023.

Henny Andriani dan Feri Amsari. “Hak Pilih Kelompok Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Sumatera Barat.” Jurnal Konstitusi 17, no. 4 tahun 2021, hlm 777–798 https://doi.org/10.31078/jk 1744 diakses pada tanggal 12 Maret 2023.

Inayah, Inayah. “Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum.” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 tahun 2020, hlm 185-191 https://d oi.org/10.24269/ls.v 3i2.2311 diakses pada tanggal 27 Maret 2023.

Julita Widya Dwintari, “Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia,” Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Jambi 5, no. 1 tahun 2021, hlm 47-48, https://doi.org/10.22437/jisipunja.v5i1.4235 diakses pada tanggal 5 Juni 2024.

MetrotvNews, “Pemilih Disabilitas Mental Boleh Nyoblos Tanpa Surat Dokter” https://ww w.metrotvnews.com/read/kBVCa6eG-pemilih- disabilitas-mental-boleh-nyoblos-tanpa-surat -dokter diakses pada tanggal 22 Maret 2024.

Muhammad Ihsyan Syarif, Jumadi Jumadi, dan Andi Safriani. “Pemenuhan Hak Memilih Penyandang Disabilitas Pada Pemilu Di Indonesia.” Alauddin Law Development Journal 1, no. 3 tahun 2019, hlm 18-25 https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/arti cle/view/11894 diakses pada tanggal 27 Maret 2023.

Rizkon Maulana, Indriati Amarini, dan Ika Ariani Kartini. “Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Mental Dalam Pemilihan Umum.” Kosmik Hukum 19, no. 2 tahun 2020, hlm 141-151 https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i2.8219 diakses pada tanggal 27 Maret 2023.

The Zebra, "Mental Health Statistics 2024" https://www.thezebra.com/re sources/research/mental-health-statistics/ diakses pada tanggal 27 Maret 2024.

Tony Yuri Rahmanto. “Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas Mental Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM 10, no. 1 tahun 2019, 19-38 https://doi.org/10.30641/ham.20 19.10.19-37 diakses pada tanggal 27 Maret 2023

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-01

Cara Mengutip

Khofifah Indah Pratiwi Pontoh. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM HAK PILIH BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENTAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 2(3), 329–342. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/2069

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check