PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAHYANG DIAMBIL TANAHNYA SECARA TIDAK SAH (Studi Kasus Desa Kilo,Kec.Poso Pesisir Utara)

Penulis

  • Misel Taruk Lino Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Sengketa Tanah, Hak Atas Tanah, Penyelesaiaan Sengketa Tanah

Abstrak

Tanah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia,setiap orang memerlukan tanah dalam kehidupannya,baik dalam melakukan kegiatan sehari-hari maupun dalam rangka melaksanakan pembangunan,mengingat pentingnya tanah bagi manusia tentu sering menimbulkan permasalahan tersendiri dan benturan kepentingan didalam masyarakat. Maka dari itu diperlukan perlindungan Hukum terhadap pemilik tanah dan juga proses penyelesaian mengenai prmasalahan atau sengketanah tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prlindungan Hukum terhadap pemilik tanah dan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketanah tanah. Metode penelitian ini menggunakan yuridis emperis yang berlokasi di Desa Kilo. Hasil penelitian ini yaitu proses pembangunan memerlukan dengan adanya lahan tanah hal tersebut yang merupakan modal dasar pembangunan, pemerintah berhak menyediakan tanah untuk proses pembangunan dengan membutuhkan pengambilan  tanah berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 2 tahun 2012, perlindungan hak atas tanah dilindungi oleh undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan Pasal 28 ayat 4 bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak dapat diambil secara sewenang dah harus diimbangi dengan ganti rugi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil dengan besaran ganti kerugian yang ditetapkan oleh penilai. Penilai ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Ali Achmad C., 2004, Hukum Agraria(pertanahan Indonesia) jilid 1, Jakarta: Prestasi Pustaka

Angger Sigit Pramukti dan Erdha Widayanto, Awas Jangan Beli Tanah Sengketa, (Yogyakarta: Medpress Digital, 2015

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum (Bandung: Mandar Maju, 2008).

Dr.Urip Santoso,S.H.,M.H(2015)perolehan ha katas tanah,jl.tambra raya no.23 rawamangun-jakarta

Harun Al-Rasyid, Sekilas Tentang Jual Beli Tanah, (Cetakan I, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987 )

Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, (Cetakan Pertama, Arkola, Surabaya, 2003),

Mariam Darus Badrulzaman(206)KUHperdata Buku 11

Sugiyono,2017. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (Bandung:Alfabeta:2017).

Zeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia,(Jakarta:Rajawali Pres,2012)

Jurnal dan Internet

Abdul Hamid Usman(2020) Perlindungan Hukum Hak Milik atas Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-undang Pokok Agraria,jurnal kepastian hukum dan keadilan,1(2)hal 4 Aditya Ayu Hakiki,Asri

Wijayanti,Rhisania Kharisma Sari(2017)Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Sengketa Jual Beli Online,Justitia Jurnal Hukum,1(1)hal 3 Angger Sigit Pramukti dan Erdha

Widayanto(2015), Bambang Sudiarto(2021)Subjek Hak Milik Atas Tanah Menurut UUPA,AL-QISTH LAW REVIEW,5(1)

Gunawan,Novia(2021)Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah Yang Kehilangan Hak Akibat Jual Beli Atas Tanah Yang Pernah Menjadi Objek Sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara,Indonesian Notary,3(41)hal 9-11

Jordan Marciano Makalew, Revy Korah,Carlo A Gerungan (2023) Analisis Yuridis Gugatan Niet Ontvankeluke verklaard (No) Pada Sengketa Tanah Dalam Hukum Acara Perdata,Jurnal Lex Administratum.11(2).hal.4

Putu Diva Sukmawati (2022) Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia,Jurnal Ilmu Hukum Sui Generasi.2(2)hal 91

Ratnah Rahman,(2017). Konflik Masyarakat Dengan Pemerintah(Studi Kasus Sengketa Tanah Adat),Jurnal Sosioreligius.3(1).hal 1

Rizky Reza Pahlevi, Zulfi Diane Zaini, & Recca Ayu Hapsari Universitas BandarLampung (2021) Analisis Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah,Pagaruyang Law Journal.5(1)hal.18

R.Subekti dan R.Tjitrosudibio,kitab Undang-undangSoerjono Soekanto.Sosiologi.1986.suatu pengantar, (jakarta:Rajawali Press:1986). hlm 6

R.Wiyono,Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,Sinar Grafika,Jakarta 2009,Hal.108

Socha Tcefortin Indera Sakti,Ambar Budhisulistyawati(2020)Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Leter C Di Bawah Tangan,Jurnal Privat Law,8(1)hal 4-5

Sukardi Lumalente(2017)Hapusnya Hak Milik Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,Lex Privatum

Yulia Nizwana(2022)Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Perspektif Teori Hak Milik,Jurnal Dedikasi Hukum,1(2)hal 13

Diterbitkan

2025-10-01

Cara Mengutip

Misel Taruk Lino. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAHYANG DIAMBIL TANAHNYA SECARA TIDAK SAH (Studi Kasus Desa Kilo,Kec.Poso Pesisir Utara). INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 2(3), 235–246. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/2020

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check