PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000
Kata Kunci:
Desain Industri, Perlindungan, penyidikanAbstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Bagaimana perlindungan hukum terhadap desain industri menurut Undang-undang Nomor 31 tahun 2000 dan Bagaimana prosedur pendaftaran desain industri menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap desain industri menurut Undang-undang Nomor 31 tahun 2000 dan untuk mengetahui prosedur pendaftaran desain industri menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian Menunjukkan: Perlindungan hukum terhadap desain industri yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2000 merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan hak intelektual terhadap kreasi desain di Indonesia. Undang- undang ini memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi kekayaan intelektual dalam bentuk desain industri, yang mencakup aspek- aspek penting seperti keaslian, nilai estetika, dan hak eksklusif pemegang desain serta Penyidkan tindak pidana di bidang Desain Industri dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam KUHAP, namun dalam pelaksanaannya kewenangan penyidikan dilakukan oleh PPNS di lingkungan Hak Kekayaan Intelektual untuk menilai apakah terdapat tindak pidana di bidang desain Industri sekaligus melakukan rangkaian penyidikan dengan berkoordinasi dengan penyidik POLRI
Referensi
Buku
Anderson, P. (2019). *Global Intellectual Property Law and Policy: A Comparative Analysis*. London: Cambridge University Press.
Anwar, M. Kholid. (2017). *Hukum Desain Industri di Indonesia*. Jakarta: Rajawali Pers.
Arifin, Z. (2015). *Hak Kekayaan Intelektual: Teori dan Prakteknya di Indonesia*. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, Jimly. (2010). *Hukum Tata Negara Indonesia*. Jakarta: Konstitusi Press.
Bently, Lionel, & Sherman, Brad. (2001). *Intellectual Property Law*. Oxford: Oxford University Press.
Bingham, Tom. (2010). *The Rule of Law*. London: Penguin Books.
Brown, A. (2021). *The Law of Industrial Design: Rights, Remedies, and Procedures*. New York: McGraw-Hill.
Davis, Kevin E., & Trebilcock, Michael J. (2008). *Law and Economic Development*. London: Routledge.
Davis, R. (2019). *Industrial Design Protection and Practice*. Chicago: University of Chicago Press.
Djumhana, Muhammad. (200). *Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia*. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Droste, Magdalena. (1990). *Bauhaus: The Face of the 20th Century*. Berlin: Taschen.
Dutfield, Graham, & Suthersanen, Uma. (2008). *Global Intellectual Property Law*. Cheltenham: Edward Elgar Publishing.
Eskridge Jr., William N. (2000). *Legislation and Statutory Interpretation*. New York: Foundation Press.
Fauzi, A. (2018). *Perlindungan Hukum Terhadap Desain Industri di Indonesia*. Bandung: Pustaka Setia.
Finnis, John. (1980). *Natural Law and Natural Rights*. Oxford: Clarendon Press. Forty, Adrian. (1986). *Objects of Desire: Design and Society Since 1750*. London: Thames & Hudson.
Green, L. (2022). *Cybersecurity for Intellectual Property: Strategies and Practices*. New York: Springer.
Gunawan, A. (2020). *Hukum Desain Industri: Analisis Terhadap UU No. 31 Tahun 2000*. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hart, H.L.A. (1961). *The Concept of Law*. Oxford: Clarendon Press.
Heath, Christopher, & Sanders, Anselm Kamperman. (2012). *Japanese Patent Law*. Alphen aan den Rijn: Kluwer Law International.
Hidayat, R. (2017). *Aspek Hukum Desain Industri dan Implikasinya dalam Bisnis*. Surabaya: Airlangga University Press.
Johnson, L. (2020). *Design Law and Policy: Protecting Creativity*. London: Cambridge University Press.
Kur, Annette, & Dreier, Thomas. (2013). *European Intellectual Property Law*. Cheltenham: Edward Elgar Publishing.
Kusuma, B. (2019). *Pendaftaran dan Perlindungan Desain Industri di Indonesia*. Malang: Universitas Brawijaya Press.
Lestari, M. (2016). *Perlindungan Desain Industri di Era Digital*. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Locke, John. *Two Treatises of Government*. London: Awnsham Churchill.
Miller, D. (2020). *Governance and Accountability: A Critical Approach*. London: Routledge.
Moggridge, Bill. (2007). *Designing Interactions*. Cambridge: MIT Press.
Mulyadi, Laurensia. (2018). *Indonesian Design: Modern and Contemporary*. Jakarta: Design Nusantara.
Prasetyo, D. (2018). *Hak Kekayaan Intelektual dan Tantangan Globalisasi: Studi Kasus Indonesia*. Jakarta: Prenada Media.
Rahmawati, S. (2020). *Perlindungan Hukum Terhadap Desain Industri dalam Perspektif UU No. 31 Tahun 2000*. Semarang: Universitas Diponegoro Press.
Samuels, Jeffrey M. (2016). *Intellectual Property Law in the United States*. New York: Oxford University Press.
Setiawan, I. (2015). *Hukum Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Penegakan Hak di Indonesia*. Bandung: Refika Aditama.
Smith, J. (2018). *Intellectual Property Law: Principles and Practice*. New York: Oxford University Press.
Wilson, T. (2017). *Intellectual Property and Design Law: Principles and Practice*. New York: Oxford University Press.
Wibowo, T. (2017). *Penerapan UU No. 31 Tahun 2000 dalam Melindungi Desain Industri di Indonesia*. Jakarta: Kencana.
Jurnal
Carani, Christopher V. (2012). Design Rights: Functionality and Scope of Protection, Journal of Intellectual Property Law & Practice.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. *Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia*.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Paten
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.HI.07.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Desain Industri.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.HI.07.02 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Substantif Permohonan Desain Industri**
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-03.HI.07.02 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Desain Industri.



