PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA KONTRAK YANG DI PHK
Kata Kunci:
Perlindungan hukum, Pemutusan hubungan kerja, Pekerja KontrakAbstrak
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui Perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam masa kontrak serta hak-hak yang sepatutnya didapat pekerja kontrak yang memgalami pemutusan hubungan kerja dalam masa kontrak. Metode penelitan yang digunakan metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan namun sedapat mungkin hal itu dicegah agar tidak terjadi karena sangat berdampak bagi pekerja maupun perusahaan. Hukum memberikan perlindungan kepada pekerja kontrak apabila pemutusan hubungan kerja terjadi dalam masa kontrak berupa alasan-alasan menurut hukum diperbolehkan dan tidak diperbolehkan terjadinya pemutusan hubungan kerja. Apabila dalam suatu kondisi pemutusan hubungan kerja harus terjadi kepada pekerja kontrak saat dalam masa kontrak, maka pekerja yang bersangkutan berhak mendapatkan sejumlah hak-hak seusai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, hak-hak tersebut sepatutnya juga diatur dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan agar lebih menjamin adanya perlindungan bagi pekerja.
Referensi
A. Buku
Amalia, Nanda, 2015 Modul Praktek Kemahiran Hukum Perancangan Perjanjian, Cet. Ke-1, Aceh : Unimal Press.
Aprita, Serlika, 2019, Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Menggunakan Uji Insolvensi: Upaya Mewujudkan Perlindungan Hukum Berbasis Keadilan Restrukturitatif Bagi Debitor Pailit dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan, Bandung: Pustaka Abadi.
Arikunto, Suharsimi, 2012, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
Damanik, Sehat, 2004, Hukum Acara Perburuhan,Dss Publihing,Jakarta.
Fuady, Munir, 2002, Pengantar Hukum Bisnis – Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung: Citra AdityaBakti.
Hadjon, Phillipus M, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Hamzah, Andi, 2005 Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Husni, Lalu, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, jakarta, Raja Grafindo Persada.
Husni, Lalu, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Penerbit PT. Raja Grafindo Persada.
Jehani, Libertus, 2008, Hak-hak Karyawan Kontrak, Jakarta, Forum Sahabat.
Karinda, dkk. 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Kontrak Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Pada Masa Kontrak. Laporan Penelitian Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Khakim, Abdul, 2014,Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bhakti.
Knapp, Charles L. and Nathan M. Crystal, 1993 Problems in Contract law cases and materials, Boston Toronto London: Little Brown and Company.
Mertokusumo, Sudikno, 2010, Mengenal Hukum Suatu Pengantar [edisi Revisi], Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta :Universitas Sebelas Maret.
Muhammad, Abdulkadir, 2010 Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti.
Notoatmojo, Soekidjo, 2010 Etika dan Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Priyatna, Abdurrasyid, 2014 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Fikahati Aneska and BANI, Dikutip dalam buku Arfiana Novera & Meria Utama, Dasar – Dasar Hukum Kontrak dan Arbitrase, Cet. Ke-1, Malang: Tunggal Mandiri.
Raharjo, Satijipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rusli, Hardijan, 2013 Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia.
Setiono, 2004, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Surakarta: Univeristas Sebelas Maret.
Sirih, Kaeron, 2006, Arah Politik Perburuhan, Republika.
Soekanto, Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Soeroso, R, 2010, Perjanjian dibawah Tangan, Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti, 1990, Hukum Perjanjian, Cet. Ke- 12, Jakarta, PT. Intermasa.
Sudarsono, 2007 Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Sugiyono, 2015, Metode penelitian pendidikan (pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D),Alfabeta, Bandung.
Suratman, 2010, Hukum ketenagakerjaan Inndonesia, Jakarta, Indeks.
Triwulan, Titik dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Jakarta : Prestasi Pustaka.
Uwiyono, Aloysius dkk, 2014 Asas-Asas Hukum Perburuhan, PT Rajagrafindo, depok, Edisi kedua.
B. Peraturan Perundang - undangan
Undang - undang Dasar Tahun 1945
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahhun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
C. Jurnal
Abdul Rokhim, Aspek Hukum Hak Dan Kewajiban Pekerja Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, (Fokus UPMI), Vol. 7, No. 3, 2018, hlm. 109 – 116.
Ari Hermawan, Makna dan Penerapan Uang Pisah pada Pemutusan Hubungan Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 30, No. 3, Hal 475-496, 2023, DOI:
Levina Yustitianingtyas, Basuki Babussalam, Asri Wijayanti, “Pengendalian Keselamatan Penerbangan Sebagai Upaya Penegakan Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan Implikasinya di Indonesia”, Jurnal Komunikasi Hukum, 7 (2021), hlm. 263.
Mantili, Rai. "Konsep penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dengan perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase)." Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol 6, No. 1 2021.
Muhammad Hafizh Mudzakir, Pengaturan Pembayaran Uang Kompensasi Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Yang Masih Berlangsung Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Universitas Sriwijaya, (2022), hlm. 5.
Novi Eriza, “Tanggung Jawab Ganti Rugi Atas Pemutusan Kontrakkerja Sepihak Terhadap Pekerja oleh PT. Sucofindo Episi Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, JOM Fakultas Hukum, Volume III, Nomor 2, Oktober 2016, hlm. 1-12.
Nurul Listiyani, Rakhmat Nopliardy, Ibelashry JusticekaKajian Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Jurnal Terapung: Ilmu – Ilmu Sosial, Vol. 4, No. 2, September 2022 ISSN: 2656-2928 hlm. 10.
R. A Aisyah Putri Permatasari, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Februari 2018, hlm. 113.
R. A Aisyah Putri Permatasari, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Yang Di Phk Saat Masa Kontrak Sedang Berlangsung, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Airlangga Surabaya, Februari 2018, Hal 117.
Sonhaji, S. (2021). Tinjauan Terhadap Kesejahteraan Pekerja Alih Daya di Perusahaan Perbankan. Administrative Law and Governance Journal, 4(1), 38-50.
D. Sumber Lainnya
Theresya Diana Ngoeo, Pekerja Kontrak PT. GNI, Wawancara, (Palu, 23 juli 2024. Pukul 16.00 WIT)
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, https://kbbi.web.id/perlindungan.
Widy Wardhana, Pengertian Hak Dan Keawjiban Warga Negara, http://academia.edu./
Sugi Priharto 10 oktober 2022 Hak dan Kewajiban Pengusaha Menurut UU Ketenagakerjaan
https://gajihub.com/blog/hak-dan-kewajiban-pengusaha-menurut-uu-ketenagakerjaan/
http//www.artikata.com/artiperlindunganhukum.html,



