PERLINDUNGAN TERSANGKA PADA EXTRAJUDICIAL KILLING DALAM PERSPEKTIF KUHAP

Penulis

  • Bagus Setyo Rahim Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Sanksi Pidana, Pelaku, Extrajudicial Killing

Abstrak

Penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, penegakan hukum untuk para pelaku Extrajudicial Killing mendapatkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian setelah melalui rapat komite kode okupasi polri (sidang kode etik), sidang disiplin, dan sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri berupa sidang pidana umum dan akan di penjarakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Kedua, perlindungan hukum yang dapatdiberikan untuk korban yakni aspek ganti rugi dan rehabilitasi yang di atur dalam KUHAP pasal 81: Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebut alasannya.

Abtract

This research concludes that: First, law enforcement for Extrajudicial Killing perpetrators receive sanctions in the form of dishonorable dismissal from the police service after going through a police occupational code committee meeting (code of ethics hearing), a disciplinary hearing, and a hearing conducted at the District Court in the form of a general criminal trial and will be imprisoned based on the provisions of the applicable law. Second, the legal protection that can be provided for victims is the aspect of compensation and rehabilitation which is regulated in Article 81 of the Criminal Procedure Code: Requests for compensation and or rehabilitation due to the illegality of arrest or detention or due to the illegality of termination of investigation or prosecution are submitted by the suspect or interested third party to the chairman of the District Court by stating the reasons.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Ubaidillah & Abdul Rozak, Pancasila, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Prenada Media Group, Jakarta, 2016;

Abdoel. R Djamali, Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2013;

Ali Mahrus, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011;

Ali Mahrus, Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik, Gramata Publishing, Jakarta, 2012;

Andrisman Tri, Asas-asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Unila, Bandar Lampung, 2009;

Ariman Rasyid dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Setara Press, Malang, 2016; Asmarawati Tina, Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum di Indonesia Hukum Penitensier, Deepublish, Yoyakarta, 2015;

Bahri Syaiful, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2014; Chazawi Adami, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010;

Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana 1. Cet-6, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2011; Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Pers, Jakarta, 2011; Effendi Erdianto, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung, 2014;

Fajar Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017;

Hamza Andi, Asas-Asas Hukum Acara Pidana Edisi Revisi, Sinar Garfika, Jakarta,2008; Hamzah Andi, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2004;

Hamzah Andi, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta 1989;

Hamzah Andi, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2008;

Ilyas Amir, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta, 2012;

J.C.T Simorangkir, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2007;

Kadir Muhammad Abdul, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Predamedia, Jakarta, 2016; Kansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Paradnya Parimata, Jakarta, 2007;

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Rajawali Perss, Bandung, 1997;Library Macquaric, The Marcquaric Dictionary, Australia, 1985; Mahmud Peter Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2013;

Maramis Frans, Hukum Pidana umum dan tertulis di Indonesia, Rajawali Pers,Jakarta, 2013;

Marpaung Leden, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005;

Marpaung Leden, Asas Teori Praktik Hukum Pidana Cetakan ketujuh, Sinar Grafika, Yogyakarta, 2012;

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif danEmpiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017;

Nawawi Arief Barda, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan PengembanganHukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998;

Nawawi Arief Barda, Teori-teori dan Kebijakan Pidana Masalah Pemidanaan Sehubungan dengan Perkembangan Delik-delik Khusus dalam Masyarakat Modern, Alumni, Bandung, 1992;

P.A.F.Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh & kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010;

Prasetyo Teguh, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Nusamedia, Bandung, 2017;

Priatmodjo Galih, Densus 88 The Undercover Squad, Mengungkap Kesatuan Elit “Pasukan Hantu” Anti Teror, Narasi, Jakarta, 2010;

Prodjowikoro Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009;

Raharjo Agus, Perlindungan Hukum TerhadapTersangka Dalam Penyidikan Dari Kekerasan Penyidik di Kepolisian Resort Bayumas, Mimbar Kepolisian Vol.23, No.1, Bayumas, 2011.

Raharjo Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000;

Reksodiputro Mardjono, Hak Asasi Manusia Dalam Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta, 1995;

Sanusi Achmad, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung, 1994;

Seno Indriyanto Adji, Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara dan KonsultasiHukum Oemar Seno Adji & Rekan, Jakarta, 2002;

Sianturi S.R, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia Cetakan Ke- 2, Alumni Ahaem Pthaem, Jakarta, 1998;

Soekanto Soekanto Dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001;

Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001;

Soekanto Soerjono, dan Abdullah Mustafa, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali Press, Jakarta, 1987;

Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1983;

Sudrajad Wahyu, Rekonstruksi Sebagai Upaya Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana , Studi Kasus Wilayah Hukum Polsek Banyumanik Semarang, Jurnal Hukum Kahira Ummah, Semarang, 2017;

Sunarso Siswanto, Penegakan Hukum Psikotropika, Kajian Sosiologi Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005;

Suparni Niniek, Eksistentsi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan,

Sinar Grafika, Jakarta, 2007;

Takasili Novian, Fungsi dan Kedudukan Densus 88 Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Menurut Hukum Positif Indonesia, Lex Crimen, IV, Oktober, 2015;

Tim Pokja Lemdiklat Polri, Bahan Ajar Peraturan Disiplin Anggota Polri Tahun 2020, Bagian Kurikulum dan Bahan Ajar Pendidikan Pembentukan Biro Kurikulum, Jakarta, 2020.

Tomalili Rahmanuddin, Hukum Pidana, Refika Aditama, Bandung, 2007;Waluyo Bambang, Pidana dan Pemidanaan, Gramedika, Jakarta, 2009;

Yahya.M Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2004;

Zuleha, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Deepublish, Jakarta, 2017; Zuleha, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Deepublish, Yogyakarta, 2017;

Sunarso Siswanto, Penegakan Hukum Psikotropika, Kajian Sosiologi Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015,

Soekanto Soerjono, dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali Press, Jakarta, 2017,

Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2018,

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015 https://amp.kompas.com.alasan-penangkapan-teroris-siyono Diakses 1 Mei 2024

Priatmodjo Galih ,Densus 88 The Undercover Squad, Mengungkap Kesatuan Elit “PasukanHantu” Anti Teror, Narasi, Jakarta, 2020,h.47.

Takasili Noviani, Fungsi dan Kedudukan Densus 88 Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Menurut Hukum Positif Indonesia, Lex Crimen, IV, Oktober, 201

Hamzah Andi, KUHP&KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 2021,

Harahap M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2018,

Harahap M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2018,

Reksodiputro Mardjono, Hak Asasi Manusia dalam Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta, 201,

Marpaung Ladeng, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta, 2021,

Prihantono Joko P, Rekonstruksi Perkara Dalam Proses Penyidikan sebagai Upaya Mengungkap Tindak Pidana di Wilayah Hukum POLWILTABES Semarang, Skripsi Fakultas HukumUniversitas Negeri Semarang, Semarang, 2020,

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-24

Cara Mengutip

Bagus Setyo Rahim. (2025). PERLINDUNGAN TERSANGKA PADA EXTRAJUDICIAL KILLING DALAM PERSPEKTIF KUHAP. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 2(2), 167–181. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1672

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check