KETENTUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM PUTUSAN PN PALU NOMOR 249 PID.B/2023/PN PALU
Kata Kunci:
Negara hukum, tindak pidana perjudian, hukum pidana, pertimbangan hakim, Putusan PN Palu No. 249/Pid.B/2023/PN Palu;Abstrak
Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan bahwa setiap persoalan dalam masyarakat harus diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku. Salah satu permasalahan sosial yang masih sering terjadi adalah tindak pidana perjudian, yang telah lama menjadi fenomena sosial dan bahkan dianggap sebagai tradisi oleh sebagian masyarakat. Perjudian dipandang sebagai patologi sosial karena bertentangan dengan nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat serta menimbulkan dampak negatif berupa kemiskinan, kriminalitas, dan ketergantungan. Dalam hukum positif Indonesia, tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, termasuk ketentuan tambahan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur perjudian daring.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Objek kajian difokuskan pada Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 249/Pid.B/2023/PN Palu terkait kasus perjudian daring oleh terdakwa Niami alias Mami. Berdasarkan hasil analisis, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Pertimbangan hakim didasarkan pada keterangan saksi, alat bukti, pengakuan terdakwa, serta tidak ditemukannya alasan pembenar maupun pemaaf.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan hukum pidana materiel secara tepat dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.Putusan ini mencerminkan upaya peradilan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku serta memperkuat upaya pemberantasan praktik perjudian yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum nasional.
Referensi
Abdullah, Asran, La Parasit, and Yanti. “Terhadap Keharmonisan Keluarga ( Studi Kasus Tiga Keluarga Di Kelurahan Takimpo , Kabupaten Buton ).” Jurnal Sosiologi Miabhari 1, no. 1 (2023): 86–106.
Achmad, Ruben, Supeno, and Muhammad Halik Al Nemeri. “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Nomor: 212/Pid.Sus/2019/Pn.Jmb Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Media Teknologi Informasi Ruben.” Legalitas: Jurnal Hukum 15, no. 2 (2023): 186–96. https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i2.504.
ARIFIN, MIFTA. “Membangun Konsep Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Melalui Pendekatan Kesejahteraan Sosial.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2022.
Aryanata, N Trisna. “Budaya Dan Perilaku Berjudi : Kasus Tajen Di Bali.” Jurnal Ilmu Perilaku1, no. 1 (2017): 11–21.
Daliwu, Sodialman, Tatok Sudjiarto, and Armunanto Hutahaean. “Pertimbangan Yuridis PadaTindak Pidana Pengancaman Dalam Perkara Putusan Pengadilan Nomor 10 / Pid . B / 2021/ Pn Gst.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research
Volume 3, no. 5 (2023): 2740–59.
Fatmawati, Setya Wahyudi, and Dwi Hapsari Retnaningrum. “Tinjauan Yuridis Penjatuhan Pidana Bersyarat Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 344/Pid.Sus/2020/Pn.Mgl).” Jurnal Soedirman Law Review 5, no. 4 (2023). https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.4.13464.
Ismail, Syifah Aziza, and Lisnawaty W.Julisa Aprilia Kaluku Badu. “Analisis Putusan Tindak117
Pidana Pemerkosaan Pada Anak Di Bawah Umur (Studi Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor: 115/PID.Sus/2022/PN.LBO).” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia 1, no. 3 (2024).
Isnaini, Enik. “Tinjauan Yuridis Normatif Perjudian Online Menurut Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Independent 5, no. 1 (2015): 23–32.
Karo, Rizky P P Karo. “Interpretasi Hakim Dan Rasa Keadilan Masyarakat Kajian Putusan Nomor 812 K / Pid / 2023.” Jurnal Yudisial 16, no. 3 (2024): 310–24. https://doi.org/10.29123/jy/v16i3.652.
Nugraha, Adi Satya, and Ade Adhari. “Analisis Yuridis Delik Perjudian Dalam Pasal 303 KUHP Dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia.” Inovasi : Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan 4, no. 2 (2025): 593–604.Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (n.d.).
Putusan, Studi, Mahkamah Agung, and Nomor K Pid. “Analisis Putusan Hakim Yang Menjatuhkan Pidana Dibawah Batas Minimum Ancaman Sanksi Pidana Dalam Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU Narkotika.” Locus 3, no. 4 (2024): 362–77.
Tuwo, Christy Prisilia Constansia. “Penerapan Pasal 303 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Tentang Perjudian.” Lex Crimen V, no. 1 (2016): 116–23.
Wahyuni, Fitri, and Mohd. Rizki Nur Asri. “Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Rokok Ilegal Kajian Putusan Nomor 234/PID.SUS/2019/PN.TBH.” Jurnal Yudisial 14, no. 3 (2022): 413–31. https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.477.
Waney, Geraldy. “Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian (PENERAPAN PASAL 303, 303 BIS KUHP).” Lex Crimen V, no. 3 (2016): 30–38.



