BENTUK CONTENT PRACTICAL JOKE OLEH CREATOR DI MEDIA SOSIAL

Penulis

  • Dwiky Wicaksana Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia, Indonesia
  • Amiruddin Hanafi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Titie Yustisia Lestari Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Content Creator, Pertanggungjawaban Pidana, Practical Joke, Media Sosial

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk content practical joke oleh creator di media sosial yang bersinggungan dengan ketentuan pidana, serta menelaah pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut. Metode penelitian yang digunakanadalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elektronik yang merupakan delik aduan dan delik formil, sehingga dapat menjerat pelaku meskipun tidak ada niat jahat. Pasal 27 Ayat (4) menjerat pelaku jika dalam kontennya terdapat unsur pemerasan atau pengancaman, walaupun dilakukan dalam bentuk lelucon. Pasal 28 Ayat (1) mengatur pertanggungjawaban pidana bagi penyebaran berita bohong atau konten prank yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Pasal 28 Ayat (2) menjerat konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan (SARA), meskipun dengan maksud awal hanya bercanda. Kesimpulannya, content creator tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur pidana dalam pasal-pasal tersebut terpenuhi. Disarankan agar para content creator memahami batas hukum dalam membuat konten dan meningkatkan literasi digital untuk menghindari pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Referensi

Allang, Achmad, H. Amiruddin Hanafi, dan Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad.2019. “Kebijakan Hukum Pidana dan Implementasinya dalam Upaya Memberikan Perlindungan terhadap Anak dari Tindak Kekerasan (Studi Kasus pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu).” Maleo Law Journal 3, no. 1: 1–22.

Amin, Badia.2025. “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Prinsip Restorative Justice.” Jurnal Analisis Hukum Kesetaraan Sosial 9, no. 1.

Amrullah, Arif Fauzan, Terra Prafitra Gani Saputri, Azalia Zahra Agus Ardiva, dan Sabri Sabri 2022. “Analisis Konten Prank KDRT pada Channel YouTube Baim Wong terhadap Perilaku Masyarakat.” JIKA (Jurnal Ilmu Komunikasi Andalan) 5, no. 2: 149–158.

Fidyah Faramita Utami, dan Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad.2023. “Penegakan Hukum Bagi Desk Collection Fintech Lending Ilegal yang Berimplikasi Tindak Pidana.” Wajah Hukum 7, no. 1. https://doi.org/10.33087/wjh.v7i1.1140.

Isnawan, Fuadi. 2021. “Konten Prank Sebagai Krisis Moral Remaja di Era Milenial Dalam Pandangan Psikologi Hukum dan Hukum Islam.” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 12, no. 1: 59–74.

Lestari, Titie Yustisia, Andi Afdhaliah Sri Hayati, dan Irzha Friskanov S. 2022. “Sosialisasi Hukum Tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Terhadap Cyberbullying di SMAN 1 Palu.” BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 3, no. 4: 602–607. https://doi.org/10.31949/jb.v3i4.3300.

Purnomo, Hadi, dan Andre Yosua. 2021. “Inkonsistensi Penegakan Hukum Tindak Pidana Hoaks di Indonesia Pasca Reformasi.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1: 235–251.

Putra,Vananda, Elwi Danil, dan Aria Zurnetti. 2023. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Banyak Orang pada Kasus Putusan Nomor 6/Pid.Sus.TPK/2023/PT.Pdg.” UNES Law Review 6, no. 1: 3092–3106.

Rafiq, Ahmad. 2020. “Dampak Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Suatu Masyarakat.” Global Komunika: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 3, no. 1: 18–29.

Rifai, Danang, Sania Fitri, Irma Nirmala Ramadhan, dan Rizky Ramadan.2022. “Perkembangan Ekonomi Digital Mengenai Perilaku Pengguna Media Sosial Dalam Melakukan Transaksi.” ADI Bisnis Digital Interdisiplin Jurnal 3, no. 1: 49–52.

https://doi.org/10.34306/abdi.v3i1.752.88

Sumolang, Jeremi. 2022. “Perbuatan Hukum Pidana Prank (Jahil) Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Lex Privatum 10, no. 5.

Susanto, Endri, Lalu Parman, dan Ufran.2023. “Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Melalui Media Sosial (Studi

Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 272/PID.SUS/2019/PN.MTR).” UNES Law Review 5, no. 3: 1167–1188.

Trisnawati, Kadek Ayu S.P. 2023. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku yang Memuat Konten Prank Sebagai Wadah Penyebaran Berita Bohong.” Jurnal Kertha Semaya 11, no. 2: 1172–1187.

Widarto, Bambang. 2024. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyampaian Informasi Palsu yang Membahayakan Penerbangan (Analisis Putusan PN Labuhan Bajo No. 43/Pid.B/2018/PN.Lbj).” Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan 2, no. 1: 84–93.

Yasa, I. Wayan Budha, dan Gede Yudiarta Wiguna. 2021. “Konten Prank Youtuber Sebagai Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Youtuber Prank Content as a Crime Under the Information and Electronic Transactions Law.” Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 7, no. 2:

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-10

Cara Mengutip

Wicaksana, D., Hanafi, A., & Yustisia Lestari, T. (2025). BENTUK CONTENT PRACTICAL JOKE OLEH CREATOR DI MEDIA SOSIAL. JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA, 2(03), 80–89. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/AKT/article/view/2976

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check