PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP PENCEMARAN YANG DI LAKUKAN OLEH PT MANDIRI PALMERAH AGRINDO
Kata Kunci:
Aktivitas pabrik, Penegakan hukum, Pencemaran lingkunganAbstrak
Lingkungan hidup memiliki peranan penting dalam keberlangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya, sehingga pengelolaannya menjadi isu global yang diatur sejak Deklarasi Stockholm 1972 dan diimplementasikan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Mandiri Palmerah Agrindo di Desa Asana, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, akibat kebocoran limbah cair pabrik kelapa sawit yang menyebabkan pencemaran air dan kerugian sosial-ekologis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan data yang diperoleh melalui studi lapangan dan wawancara dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus pencemaran lingkungan masih belum efektif. Upaya preventif melalui pengawasan dan pembinaan belum optimal karena kurangnya sumber daya dan jadwal pengawasan yang tidak teratur. Penegakan hukum administratif terbatas pada pemberian teguran tanpa diikuti sanksi lanjutan seperti pembekuan izin. Sementara itu, penegakan hukum represif belum berjalan karena lemahnya pembuktian teknis, intervensi kepentingan ekonomi, serta minimnya penerapan asas strict liability. Hambatan lain mencakup lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya partisipasi masyarakat, dan keterbatasan fasilitas pendukung seperti laboratorium lingkungan. Dari sisi internal, pengalihan kewenangan ke pemerintah pusat dan keterbatasan anggaran memperlemah peran DLH daerah dalam melakukan penegakan hukum.Sementara secara eksternal, faktor geografis yang sulit dijangkau turut menghambat pengawasan dan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga lingkungan, penegasan sanksi bagi pelaku pencemaran, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan lingkungan.
Referensi
Fernando, Zico Junius, Lestari Victoria Sinaga, Iskandar, Nurhayati Mardin, and Firdaus Arifin. “Environment as a Legal Subject in the Reconstruction of Indonesia ’ s Environmental Law.” Indonesian Journal of Environmental Law & Sustainable Development 4, no. 1 (2025): 95–125. https://doi.org/10.15294/ijel.v4i1.20146.
Garini, Mutiara Puspa, Rosalia Wilda Cahyani, Yuyun Oktarina, and Dania Hellin Amrina. “Dampak Aktivitas Ekonomi: Produksi Pembuatan Tahu Terhadap Pencemaran Lingkungan.” Holistic Journal of Management Research 6, no. 2 (2021): 30–42.
Imam, Gathut, and Dahmir Dahlan. “Quality Test of Utilization of Palm Oil Solid Waste as a Raw Material for Refuse Derived Fuel ( RDF ) for Alternative Fuels.” Jurnal Inovasi Teknologi Dan Rekayasa 9, no. 2 (2024): 461–74. https://doi.org/10.31572/inotera.Vol9.Iss2.2024.ID397.
Insarullah, Insarullah, Imran Imran, Ikbal Ikbal, and Arfanita Arfanita. “Preservation of Protected Forest Functions : The Effectiveness of Customary Sanctions ( Givu ) in To Kulawi” 6, no. 2 (2025): 173–82. https://doi.org/10.46924/jihk.v6i2.244.
Kartika, Roberty Wisnu Alvania, Nadiya Salsabila Desman, and Irfan D. Prijambada. “Peruraian Anaerobik Termofilik Palm Oil
Mill Effluent Dengan Variasi Konsentrasi Substrat.” Jurnal Rekayasa Proses 16, no. 1 (2022): 25–29. https://doi.org/10.22146/jrekpros.69574.
Kurniawan, Andre, Marsel Agustian, Sembiring Mikhael, and Joshua Nababan. “Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia.” MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur 1, no. 2 (2023): 398–403.
Lanini, Agus, and Ikhsan Syafiuddin. “Peningkatan Kesadaran Hukum Tentang Konservasi Lingkungan Bagi Masyarakat Watutela.” DINAMISIA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyaraka 4, no. 4 (2020): 701–7.Lembaga Bantuan Hukum. Tantangan
Penegakan Hukum Lingkungan Di Daerah. Jakarta: Laporan Tahunan, 2022.
Liputan6.com. “Pengertian Limbah Cair, Jenis, Dampak, Dan Pengelolaannya.” 8 November 2024. Accessed November 11, 2025. https://www.liputan6.com/feeds/read/5775226/pengertian-limbah-cair-jenis-dampak-danpengelolaannya utm_source=chatgpt.com&page=4.
M. Zaid. “Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia: Problematika Dan Solusinya.” Jurnal Hukum Lingkungan 12 (2021): 27.
Malik, Adam, Program Studi, Manajemen Bisnis, Jurusan Pariwisata, and Politeknik Negeri Bali. “Implementasi Green Hotel Management Dengan Pemanfaatan Limbah Cair Untuk Mengurangi Pemakaian Air Bersih Di Hotel Vila Ombak Gili Trawangan Lombok,” 2022.
Muhammad, Fadil, Muhammad Sofian, Puji Sulistyaningsih, Bambang Tjatur Iswanto, and Dakum Tsuroyyaa Maaitsa Jaudah. “Analisis Kendala Dalam Implementasi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Di Indonesia.” Borobudur Law and Society Journal 3, no. 6 (2024): 266–82.
Pribadi, Hendra, Adam Malik, Golar Golar, Sudirman Dg, Massiri Massiri, Abdul Rahman, and Arman Maiwa. “Community Attitude and Behavior Toward Village Forest Management Plan in Central Sulawesi, Indonesia.” Jurnal Ilmu Kehutanan 17, no. 1 (2023): 1–11. https://doi.org/10.22146/jik.v17i1.3839.
Putra, Irman. “Analisis Yuridis Pelaksanaan Undang-Undang No . 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Ham Wara Sains 03, no. 02 (2024): 275–87.
Silam, Achmad Adi Surya Guntur, Mutia Evi Kristhy, Yesieari Silvanny Sibot, and Suriansyah Halim. “Community Participation in Indonesia in Preservation Continuation of Environmental Protection and Management.” Proteection : Journal of Land and
Envirooonmental Law 3, no. 3 (2025): 76–89.
Sri Nurhayati. “Hukum Dan Kepentingan: Analisis Terhadap Kasus Pencemaran Industri Di Sulawesi Selatan.” Jurnal Sosiohumaniora 18 (2020): 123–24.
____United Nations Conference on the Human Environment, 5-16 June 1972, Stockholm,” n.d. https://www.un.org/en/conferences/environment/stockholm1972?utm_source=chatgpt.com.
____Wawancara Dengan Kepala Bidang Penegakan Hukum DLH Kabupaten Luwu Timur,” n.d.
____Wawancara Dengan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur. (n.d.)



