IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM MENGATASI PENYELUNDUPAN NARKOTIKA DI PERBATASAN INDONESIA–MALAYSIA (PULAU SEBATIK)

Penulis

  • andi riskandi universitas tadulako, Indonesia
  • Jubair Jubair Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Awaliah Awaliah Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Penyelundupan, Narkotika, Perbatasan, Sebatik

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menanggulangi penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, khususnya di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BNN melaksanakan fungsinya melalui empat pendekatan utama, yaitu preventif, represif, koordinatif, dan rehabilitatif. Pendekatan preventif dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi, edukasi hukum, serta pembentukan Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba). Pendekatan represif diwujudkan melalui operasi penindakan, pengawasan peredaran gelap narkotika, dan kerja sama lintas instansi penegak hukum. Sementara itu, pendekatan koordinatif dilakukan untuk memperkuat sinergi antara lembaga nasional dan internasional, sedangkan pendekatan rehabilitatif difokuskan pada pemulihan dan reintegrasi sosial bagi pengguna narkotika. Hambatan utama yang dihadapi BNN meliputi keterbatasan sumber daya manusia, kondisi geografis perbatasan yang sulit dijangkau, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan strategi terpadu yang mengintegrasikan aspek hukum, sosial, dan ekonomi guna meningkatkan efektivitas BNN dalam menanggulangi penyelundupan narkotika di kawasan perbatasan.

Referensi

Ahmad Arif dkk., Hukum Kriminologi, Cv. Gita Lentera, Padang, 2024, hlm. 11–14.

Ardiyansyah Lukman Hakim, “Tinjauan Kriminologis terhadap Akar Penyebab Kejahatan,”

Jurnal Hukum dan Kriminologi, 2022.

Awet Sandi, Narkoba dari Tapal Batas Negara, Mujahidin Press, Bandung, 2016, hlm. 3.

Andi Tenri Abeng, Pendekatan Sosial Budaya dalam Kebijakan Hukum di Wilayah Perbatasan Indonesia–Malaysia, Jurnal Ilmu Hukum Aktualita, Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Vol. 9, No. 3, 2021.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenada Media, Jakarta, 2007.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Prenada Media, Jakarta, 2007, hlm. 34.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Prenada Media, Jakarta, 2007, hlm. 21

BNN Kabupaten Nunukan, Laporan Tahunan Penanganan Kasus Narkotika Tahun 2024, Palu, 2024.

BNN RI, Program Rehabilitasi Berbasis Masyarakat Tahun 2023, Jakarta, 2023.

Edwin H. Sutherland, Principles of Criminology, J.B. Lippincott, Philadelphia, 1947.

Emile Durkheim, The Division of Labour in Society, Free Press, New York, 1997.

Frida Putri Zahra, Pendidikan Hukum Masyarakat dan Pencegahan Kriminalitas, Surabaya, 2025.

Hananto Widodo & Elok Ratnasari, “Hambatan Koordinasi Antarinstansi dalam Penanggulangan Narkotika,” Jurnal Hukum & Masyarakat, Vol. 12, No. 2, 2021.

Ismail Rumadan, “Pendekatan Non-Penal dalam Penanggulangan Kejahatan Narkotika,” Jurnal Ilmiah Hukum dan Sosial, Vol. 8, No. 1, 2021.

Junaedi, J., Harakan, A., & Idris, E. I. P., “Kerjasama BNN dan Kepolisian dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di Makassar,” Jurnal Moderat, Vol. 5, No. 1, 2019, hlm. 81–95.

La Ode Husen, Hukum dan Budaya Lokal di Indonesia Timur, Genta Press, 2021, hlm. 72.Mukti Fajar ND & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015, hlm. 318.33 Andi Tenri Abeng, Pendekatan Sosial Budaya dalam Kebijakan Hukum di Wilayah Perbatasan Indonesia–Malaysia

Nurul Qamariah, Peran Masyarakat dalam Efektivitas Kebijakan Hukum Pidana di Wilayah Perbatasan, Jurnal Ilmu Hukum Aktualita, Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Vol. 10, No. 2, 2022.

Nyoman Serikat Putra Jaya, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 2001, hlm. 115.

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.Philippe Nonet & Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law,

Harper & Row, 1978.Pratama, M.A., Maraknya Penyelundupan Barang Ilegal di Wilayah Perbatasan dan Pengaruhnya terhadap Perekonomian Indonesia, Skripsi, 2017.

Rahmat Ramadhan, Sinergi Kelembagaan dalam Penegakan Hukum di Kawasan Perbatasan, Jurnal Ilmu Hukum Aktualita, Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Vol. 11, No. 1, 2023.

RRI, “BNN Nunukan Amankan Dua Tersangka dan 20 Kg Narkotika,” Desember 2024, https://rri.co.id/hukum/1176786

Sulistyanta & Maya Hehanusa, Sosiologi Kriminal: Perilaku Menyimpang di Indonesia, Yogyakarta, 2016, hlm. 118

Syarifah Maulidiyah & Najamuddin Khairul Rijal, Kejahatan Transnasional Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan, Jakarta, 2021, hlm. 23 & 45.

Travis Hirschi, Causes of Delinquency, University of California Press, Berkeley, 1969.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Willem A. Bonger, Criminality and Economic Conditio

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-10

Cara Mengutip

riskandi, andi, Jubair, J., & Awaliah, A. (2025). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM MENGATASI PENYELUNDUPAN NARKOTIKA DI PERBATASAN INDONESIA–MALAYSIA (PULAU SEBATIK). JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA, 2(03), 57–67. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/AKT/article/view/2961

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check