PENYELESAIAN PERKARA LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DI KEPOLISAIN RESOR TOJO UNA-UNA

Penulis

  • Idris H. Umar Idris Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Hamdan Hi. Rampadio Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Andi Nurul Isnawidiawinarti Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

kecelakaan lalu lintas, restorative justice, tindak pidana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang di wilayah hukum Kepolisian Resor Tojo Una-Una serta hambatannya. Metode penelitian ini adalah penelitian empiris yang merupakan metode penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat atau penelitian yang dilakukan terhadap  keadaan sebenarnya yang terjadi di masyarakat, dengan maksud menemukan fakta-fakta yang dijadikan data penelitian yang kemudian data tersebut dianalisis untuk mengidentifikasi masalah yang ada pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerepan restorativ justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian dapat diselesaikan apabilah kedua belah pihak sama-sama sepakat. Namaun terdapat beberapa Hambatan dalamhal penyelesaian kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang ialah adanya pihak yang tidak sepakat karena tidak semua pihak mau berdamai,tidak menemukan kesepakatan, intervensi atau tekanan dari pihak ketiga.kuranganya pemahan terkait restorative justice. Dengan adanya regulasi yang   yang kuat, pemahaman yang menyeluruh, serta pendekatan yang intensif terhadap kondisi psikologis korban dan keluarga, penerapan keadilan restoratif akan dapat   dijalankan secara efektif dan adil

Referensi

Justisia, Pena, Media Komunikasi, and D A N Kajian. “Pena Justisia:” 24, no. 2 (2025).

Kasim, Aminuddin, Abdul Muthalib Rimi, Abdurrahim, Supriyadi, and Andi Intan Purnamasari. “Restorative Justice to Prevent Village Fund Corruption Crimes: A Constitutional Law and Indonesian Criminal Law Perspective.” International Journal of Criminal Justice Sciences 18, no. 1 (2023): 97–112. https://doi.org/10.5281/zenodo.4756207.

Titie Yustisia Lestari, Ridwan Tahir, and Irzha Friskanov. S. “Penyuluhan Hukum Tentang Karakter Siswa Yang Tertib Berlalu Lintas Di Madrasah Aliyah Ddi Lonja.” Jurnal Abdi Masyarakat 7, no. 1 (2023): 37–46. https://doi.org/10.30737/jaim.v7i1.4951.

Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

Zainudin Ali. Sosiologi Hukum. Jakarta: Siner Grafika, 2019

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-30

Cara Mengutip

Idris, I. H. U., Hi. Rampadio, H. ., & Nurul Isnawidiawinarti, A. . (2025). PENYELESAIAN PERKARA LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DI KEPOLISAIN RESOR TOJO UNA-UNA. JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA, 2(2), 39–48. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/AKT/article/view/2900

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check