ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN PADA USIA ANAK (STUDI ATAS PUTUSAN NOMOR 10/PDT.P/2024/PA.PAL)
Kata Kunci:
Pengaruh, Dispensasi Perkawinan, Usia Anak, PertimbanganAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan mengenai pengaruh dispensasi perkawinan usia anak berdasarkan putusan pengadilan agama kota palu dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara dispensasi perkawinan di pengadilan agama kota palu No. 10/Pdt.P/2024/PA.Pal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen, dan analisis kasus konkret. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Palu Kelas 1A. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dispensasi perkawinan usia anak bersifat ganda karena melihat dari dua sisi, yaitu sebagai solusi hukum dalam keadaan darurat, namun di satu sisi dapat berpotensi melemahkan perlindungan anak jika tidak diterapkan secara ketat yang pengaruhnya dapat dilihat dari menurunnya jumlah permohonan yang menandakan kesadaran masyarakat meningkat pentingnya menaati batas usia perkawinan, namun juga memiliki dampak negatif berupa perkawinan anak, putus sekolah, kemiskinan ataupun perceraian dini, maka dispensasi akan memberi manfaat jika diterapkan dengan benar dan tetap mengutamakan anak. Dalam perkara Nomor 10/Pdt.P/2024/PA.Pal hakim mengabulkan dispensasi karena adanya kehamilan enam bulan dengan pertimbangan usia calon mempelai, izin orang tua, serta hasil pembuktian lapangan dengan tujuan untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian bagi semua pihak.
Referensi
Afda’u, Faisal, Husnia Hilmi Wahyuni, dan Febryan Alam Susatyo. “Perlindungan Hak dan Status Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Perdata dan Islam di Indonesia.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 5, no. 1 (2025): 155–62. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3093.
Amalia, Hanisa, Muhtadi Muhtadi, H. Soerya Tisnanta, dan Hamsiri Hamsiri. “Dispensasi Kawin Karena Alasan Hamil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Interprestasi Hakim Pengadilan Agama.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law 3, no. 2 (2022): 56–72. https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i2.14741.
Bahroni, Achmad, Ariella Gitta Sari, Satriyani Cahyo Widayati, dan Hery Sulistyo. “Dispensasi Kawin Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Transparansi Hukum 2, no. 2 (2019): 33–63. https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i2.446.
Dewi, Ni Luh Putu Yuliani, I. Nyoman Buda Asmara Putra, Roni Han Wasisto, I. Nyoman Suka Ardiyasa, dan Putu Maria Ratih Anggraini. “Edukasi Seks Dalam Upaya Pendidikan Pra-Perkawinan Bagi Generasi Muda Hindu Suku Madura Bongso Wetan.” Parta: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 5, no. 2 (2024): 144–52. https://doi.org/10.38043/parta.v5i2.5672.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “DP3A berkomitmen cegah perkawinan anak di Sulteng.” Antara News Palu, 25 Oktober 2023. https://sulteng.antaranews.com/berita/288123/dp3a-berkomitmen-cegah-perkawinan-anak-di-sulteng.
Judiasih, Sonny Dewi, Susilowati Suparto Dajaan, dan Bambang Daru Nugroho. “Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 3, no. 2 (2020): 203–22.
Mardani. Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Rajawaki Press, 2017.
Miqat, Nurul, Manga Patila, Bustamin Daeng Kunu, Nurhayati Mardin, dan Sunardi Purwanda. “Perkawinan di Desa Kabalutan Kabupaten Tojo Una-Una Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia.” Media Iuris 6, no. 2 (2023): 193–204. https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.39884.
Miqat, Nurul, Susi Susilawati, Ratu Ratna Korompot, Ayyub Mubarak, dan Muhammad Ikbal. “Study of Marriage Age Limit According to Indonesian Marriage Law.” Alauddin Law Development Journal (ALDEV) 6, no. 1 (2024): 9–16.
Munawaroh, Lathifah, Najahan Musyafak, dan Raharjo. “Dispensasi Perkawinan dan Implikasinya terhadap Ketahanan Keluarga (Studi Pasal 1 UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974), Vol. 21, No. 2 Juni 2024.” Jurnal Legislasi Indonesia 21, no. 2 (t.t.): 267–79. https://doi.org/10.54629/jli.v21i2.1032.
Neneng Resa Rosdiana dan Titin Suprihatin. “Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Bandung Pasca Undang-Undang No.16 Tahun 2019.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2022): 21–25. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.714.
Nurjanah, Nike. “Pendidikan Seks Berbasis Budaya Lokal pada Anak Usia Dini (3-5 Tahun) oleh Keluarga di Dusun Semen Sukoreno Sentolo Kulonprogo.” Journal of Society and Continuing Education 4, no. 1 (2023): 492–99. https://doi.org/10.21831/jsce.v4i1.19456.
Prabowo, Bagya Agung. “Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil Di Luar Nikah Pada Pengadilan Agama Bantul.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, no. 2 (2013): 300–317. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art7.
Rahmawati, Lilis, dan Any Ismayawati. “Implementation Constitution Protection Child on Minor Marriages Resulting from Pregnancy Marriages Out of Wedding (Case Study in Pa Kudus).” International Collaboration Conference Law 1, no. 1 (2022): 125–41.
Ramelan, Rafida, dan Rahmi Nurtsani. “Menakar Fungsi Dispensasi Kawin Dalam Pencegahan Perkawinan Anak Di Indonesia.” Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam 8, no. 1 (2024): 11–27. https://doi.org/10.19109/ujhki.v8i1.23274.
Ratnawaty, Latifah. “Kedudukan Nikah Sirri Menurut Hukum Positif Indonesia.” YUSTISI 2, no. 2 (2015): 13–28. https://doi.org/10.32832/yustisi.v2i2.1095.
Rizqi Tri Lestari dan Jejen Hendar. “Dispensasi Perkawinan Anak dibawah Umur menurut UU Perkawinan dengan Al Maqasyid Syariah.” Jurnal Riset Ilmu Hukum 2, no. 1 (2022): 18–22. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.655.
Sekarayu, Shafa Yuandina, dan Nunung Nurwati. “Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi.” Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 1 (2021): 37–45. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.33436.
Susanti, Yulanda Retno, Marshalina Rahadatul Aisyi, Muhammad Ramadhan, Dhiva Justicia Ramadhani, Tajdid Khoirul Azamsyah, dan Muhammad Isfironi. “Pelanggaran Batas Usia Perkawinan Melalui Dispensasi Perkawinan Menurut Uu No. 16 Tahun 2019.” Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam 8, no. 2 (2024): 303–16. https://doi.org/10.33650/jhi.v8i2.9431.
Susilawati, Susi, Baliana Amir, Ratu Ratna Korompot, dan Marini Citra Dewi. “Upaya Meminimalisir Perkawinan Anak.” Familia: Jurnal Hukum Keluarga 2, no. 1 (2021): 53–67. https://doi.org/10.24239/familia.v2i1.25.
Z, Muhammad Pandu Nashrullah, Benni Rusli, dan Syuryani Syuryani. “Perlindungan Hukum dalam Penerbitan Akta Anak di Luar Nikah Tampa Memandang Stastus Pernikahan Orang Tua nya.” Sakato Law Journal 2, no. 2 (2024): 55–64.



