PROSES PENYIDIKAN DAN PENGGUNAAN ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Di Polresta Palu)
Kata Kunci:
Alat Bukti, Penyidikan, Tindak Pidana KorupsiAbstrak
Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana penerapan proses penyidikan dan penggunaan alat bukti di Polresta Palu. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris, yang merupakan jenis penelitian hukum yang menggambarkan hasil dari penelitian tentang hukum yang berlaku dimasyarakat. Penelitian hukum ini menggunakan data primer. Pendekatan empiris berpendapat bahwa pengetahuan didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan melalui hasil penelitian dan observasi. Sumber data penelitian ini adalah data primer. Dimana penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data-data yang diperoleh dari narasumber baik melalui teknik wawancara, kuisioner,dll. Hasil penelitian ini menunjukkan: Penerapan proses penyidikan dan penggunaan alat bukti dalam kasus Tindak Pidana Korupsi di Polresta Palu telah mengikuti prosedur hukum sesuai KUHAP dan UU Pemberantasan Tipikor. Proses penyidikan dan pembuktian tindak pidana korupsi di Polresta Palu menghadapi berbagai hambatan, baik dari sisi prosedural maupun teknis. Beberapa kendala utama adalah Birokrasi Kompleks Lamanya proses perhitungankerugian negara oleh lembaga resmi sepertiBPKP yang menjadi alat bukti utama.
Referensi
Aryatmaja, I Kadek, I Nyoman Gede Sugiartha, and I Made Minggu Widyantara. “Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Tipikor.” Jurnal Interpretasi Hukum 4, no. 1 (2023): 14–19.
Astrid, Astrid, Rahmida Erliyani, and Indah Ramadhany. “Rekaman Suara Sebagai Alat Bukti Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Lex Positivis 1, no. 1 (2023): 24–28.
Darmawan, Agung Wibowo, and Nynda Fatmawati Octarina. “Analisis Yuridis Pembatalan Penetapan Status Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dengan Alasan Tidak Didasari Alat Bukti Yang Cukup.” Jurnal Media Informatika 6, no. 3 (2025): 1742–44.
Haris, Oheo K, Sabrina Hidayat, and Honesto Ruddy Dasinglolo. “Ratio Decidendi Terhadap Penetapan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Amanna Gappa 2, no. 1 (2019): 1–13.
Indiva, Shiva, Muhammad Fauzi Ramadhan, and Hardianto Djanggih. “Peran Dan Fungsi Jaksa Sebagai Penyidik Dalam Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.” LEGAL DIALOGICA 1, no. 1 (2025).
Megawati, Megawati, Sufirman Rahman, and Askari Razak. “Implementasi Fungsi Kepolisian Selaku Penyidik Tindak Pidana Korupsi.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 5, no. 2 (2024): 570–88.
Moh Albadani, Jubair, Nurhayati Mardin. “Penerapan Restoratif Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kaitannya Dengan Pengembalian Kerugian Negara.” Tadulako Master Law Jurnal 8, no. 3 (2024): 253–64.
Ningsih, Siska Ayu, and Rika Aryati. “Kedudukan Hukum Saksi Mahkota Sebagai Alat Bukti Dalam Peradilan Tindak Pidana
Korupsi Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana.” Pagaruyuang Law Journal, 2025, 33–42.
Nurhayati Mardin, Adiguna Kharismawan. “Exploring the Role of Restorative Justice in the Recovery of State Finances from Corruption Crimes.” Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 24, no. 1 (2025): 5461–85.
Roslonormansyah, Roslonormansyah, Muhammad Mashuri, and Wiwin Ariesta. “Ratio Decidendi Ketercukupan Alat Bukti Dalam Penetapan Tersangka Perkara Korupsi Di Tingkat Penyidikan.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, no. 3 (2025): 2338–45.
Simatupang, Benget Hasudungan. “Alat Bukti Keterangan Ahli Hukum Pidana Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana.” Ensiklopedia Social Review 2, no. 3 (2020): 304–13.
Sitorus, Tiur Holong Parasian. “Kekuatan Alat Bukti Rekaman Suara Dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Korupsi.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 3, no. 1 (2020): 16–25.
Situmorang, Elyas M, Mompang L Panggabean, and Hendry Jayadi. “Kebijakan Kriminal Dalam Penggunaan Alat Bukti Petunjuk Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” PENA JUSTISIA: MEDIA KOMUNIKASI DAN KAJIAN HUKUM 4, no. 2 (2021): 206–22.
Sulbadana, Syachdin, S Tania. “Reconstruction of The Restitution Concept In Handling Corruption Cases.” Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum 22, no. 3 (2023).
Wardhana, Wisjnu, Edi Yunara, and Mahmud Mulyadi. “Pengembalian Barang Bukti Kepada Yang Berhak Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 3 (2023): 769–88.
Wawancara Bripka Arfandi Selaku Banit 33 Tipikor Kota Palu 23 September 2024.



