PERTIMBANGAN YUDISIAL DALAM KASUS KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM OLEH WARGA SIPIL (PUTUSAN NO.31/PID/2023/PT PAL)

Penulis

  • Febri Renggani Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Syachdin Syachdin
  • Awaliah Awaliah

Kata Kunci:

Senjata tajam, Hukum pidana, Warga sipil

Abstrak

Senjata tajam merupakan suatu alat yang digunakan untuk melukai,

membunuh, atau menghancurkan sesuatu. Senjata tajam juga dapat

digunakan untuk menyerang maupun melindungi diri. Penelitian ini

bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana kepemilikan senjata

tajam oleh warga sipil dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan

sanksi terhadap tindak pidana kepemilikan senjata tajam oleh warga sipil

ISSN Print: 1858-148x

ISSN Online: ..............

JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA

FAKUTAS HUKUM UNIVERSITAS TADULAKO

JIHAK33

JIH Aktualita ◼ Vol. 2 Issue 3, Desember (2025)

dalam perkara (Putusan No.31/PID/2023/PT PAL). Metode penelitian

yang digunakan adalah normatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan

bahwa kepemilikan senjata tajam harus mempunyai izin resmi dari

kepolisian Republik Indonesia dan pertimbangan hakim dalam

menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata

tajam dalam putusan No.31/PID/2023/PT PAL didasarkan pada aspek

yuridis dan aspek filosofis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah

kepemilikan senjata tajam tidak dibatasi oleh siapa yang memiliki senjata

tajam tersebut; apabila senjata tajam tersebut digunakan untuk sesuatu

yang dapat menimbulkan kerugian kepada pihak lain, maka akan

diberikan sanksi pidana. Pengaturan menurut Undang-Undang Darurat

No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam memiliki

kedudukan vital pada peraturan-peraturan untuk kepemilikan senjata

tajam. Dalam Undang-undang juga dijelaskan jenis-jenis yang masuk

dalam kategori senjata tajam yang dapat merugikan orang lain, seperti

pengancaman dan penyerangan yang dapat dikenakan sanksi

pidana.Senjata tajam merupakan suatu alat yang digunakan untuk

melukai, membunuh atau menghancurkan sesuatu. Senjata tajam juga

dapat digunakan untuk menyerang maupun melindungi diri. Penelitian

ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana kepemilikan

senjata tajam oleh warga sipil dan pertimbangan hakim dalam

menjatuhkan sanksi terhadap tindak pidana kepemilikan senjata tajam

oleh warga sipil dalam perkara (Putusan No.31/PID/2023/PT PAL).

Metode Penelitian yang digunakan adalah normatif. Hasil dari penelitian

ini menjelaskan bahwa kepemilikan senjata tajam harus mempunyai izin

resmi dari kepolisian Republik Indonesia dan pertimbangan hakim dalam

menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata

tajam dalam putusan No.31/PID/2023/PT PAL didasarkan pada aspek

yuridis dan aspek filosofis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah

kepemilikan senjata tajam tidak dibatasi oleh siapa yang memiliki senjata

tajam tersebut, apabila senjata tajam tersebut digunakan untuk sesuatu

yang dapat menimbulkan kerugian kepada pihak lain maka akan

diberikan sanksi pidana. Pengaturan menurut Undang-Undang darurat

No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam memiliki

kedudukan vital pada peraturan-peraturan untuk kepemilikan senjata

tajam. Dalam Undang-undang juga di jelaskan jenis-jenis yang masuk

dalam kategori senjata tajam yang dapat merugikan orang lain seperti

pengancaman dan penyerangan yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Referensi

Amalia, Mia, H M Ikhwan Rays, Asmak ul Hosnah, and Rahma Melisha Fajrina. Asas-Asas

Hukum Pidana. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Arsad, Agus Nur. “Faktor Kriminogen Penyalagunaan Senjata Tajam Di Muka Umum.”

Journal Justiciabellen 2, no. 1 (2022): 51.

https://jurnal.unsur.ac.id/JJ/article/view/1902/pdf.

Ilma, S. A. Z., & Rochmani, R. Upaya Kepolisian Dalam Mencegah Adanya Tindak Pidana

Penyalahgunaan Senjata Tajam, 2023.

Munandar, Evan. “The Tackling Of Criminal Act On The Illegal Ownership and User Of

Fireararms in the Criminal Justice System.” Syiah Kuala Lawa Journal 2, no. 3 (2018):

Nia, Tita. “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Penganiayaan Ringan.”

PAMPAS Journal of Criminal Law 3, no. 2 (2022): 224.

Nurroffiqoh. “Penanggulangan Tindak Pidana Dengan Pemberatan.” PAMPAS Journal of

Criminal Law 3, no. 1 (2022): 87.

Rosady, Rakyu Swanabumi Rahmantara. “Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana

Pelaku Penyalahgunaan Senjata Tajam.” UNIVERSITAS AIRLANGGA, 2019.

Sasela, Joyfel Prasetia. “Sanksi Hukum Kepemilikan Senjata Api Ilegal Oleh Warga Sipil Yang

Melakukan Tindak Kejahatan.” Lex Administratum 12, no. 1 (2023).

Sitompul, Raja Induk, Nusantara Tarigan Silangit, Ahmad Rusly Purba, and Senjata Api.

JIH Aktualita ◼ Vol. 2 Issue 3, Desember (2025)

“Penegakan Hukum Terhadap Penguasaan Senjata Api Tanpa Hak Oleh Warga Sipil Oleh

Kepolisian Daerah Sumatera Utara Oleh,” 2023.

Suardi, Suardi. “Problematika Penerapan Perinsip Sustainable Development Dalam

Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Implikasinya Terhadap Pemenuhan Ham.” Maleo

Law Journal 2, no. 1 (2018): 96–109.

Sulbadana, Andi Intan Purnamasari, Supriyadi. “Does International Law Acknowledge

Restorative Justice?” Sriwijaya Law Review 7, no. 1 (2023): 121–34.

Syafiudin, M Syafiudin. “Analisis Yuridis Sosiologis Terhadap Kepemilikan Senjata Tajam

Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.” Dinamika 26, no. 6

(2020): 726–37.

Syamsuddin, Adiesty S P, and Soleman S Rory. “The Urgency of Regulating Tax Law for

Vehicles After Natural Disasters in Indonesia,” 2021.

Wijaya, Harja, Nasrullah Arsyad, and Nur Fadhilah Mappaselleng. “Tinjauan Yuridis

Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam.” Qawanin Jurnal Ilmu

Hukum 2, no. 1 (2021).

Zilvia, Rahmi. “Disparitas Pidana Terhadap Pelaku Kasus Tindak Pidana Penganiayaan.”

PAMPAS Journal of Criminal Law 1, no. 1 (2020): 98. https://onlinejournal.ujnja.ac.id/Pampas/article/view/8271/9886.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-10

Cara Mengutip

Febri Renggani, Syachdin, S., & Awaliah, A. (2025). PERTIMBANGAN YUDISIAL DALAM KASUS KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM OLEH WARGA SIPIL (PUTUSAN NO.31/PID/2023/PT PAL). JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA, 2(03), 32–44. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/AKT/article/view/2896

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check