PERTIMBANGAN YUDISIAL DALAM KASUS KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM OLEH WARGA SIPIL (PUTUSAN NO.31/PID/2023/PT PAL)
Kata Kunci:
Senjata tajam, Hukum pidana, Warga sipilAbstrak
Senjata tajam merupakan suatu alat yang digunakan untuk melukai,
membunuh, atau menghancurkan sesuatu. Senjata tajam juga dapat
digunakan untuk menyerang maupun melindungi diri. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana kepemilikan senjata
tajam oleh warga sipil dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
sanksi terhadap tindak pidana kepemilikan senjata tajam oleh warga sipil
ISSN Print: 1858-148x
ISSN Online: ..............
JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA
FAKUTAS HUKUM UNIVERSITAS TADULAKO
JIHAK33
JIH Aktualita ◼ Vol. 2 Issue 3, Desember (2025)
dalam perkara (Putusan No.31/PID/2023/PT PAL). Metode penelitian
yang digunakan adalah normatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan
bahwa kepemilikan senjata tajam harus mempunyai izin resmi dari
kepolisian Republik Indonesia dan pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata
tajam dalam putusan No.31/PID/2023/PT PAL didasarkan pada aspek
yuridis dan aspek filosofis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah
kepemilikan senjata tajam tidak dibatasi oleh siapa yang memiliki senjata
tajam tersebut; apabila senjata tajam tersebut digunakan untuk sesuatu
yang dapat menimbulkan kerugian kepada pihak lain, maka akan
diberikan sanksi pidana. Pengaturan menurut Undang-Undang Darurat
No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam memiliki
kedudukan vital pada peraturan-peraturan untuk kepemilikan senjata
tajam. Dalam Undang-undang juga dijelaskan jenis-jenis yang masuk
dalam kategori senjata tajam yang dapat merugikan orang lain, seperti
pengancaman dan penyerangan yang dapat dikenakan sanksi
pidana.Senjata tajam merupakan suatu alat yang digunakan untuk
melukai, membunuh atau menghancurkan sesuatu. Senjata tajam juga
dapat digunakan untuk menyerang maupun melindungi diri. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana kepemilikan
senjata tajam oleh warga sipil dan pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan sanksi terhadap tindak pidana kepemilikan senjata tajam
oleh warga sipil dalam perkara (Putusan No.31/PID/2023/PT PAL).
Metode Penelitian yang digunakan adalah normatif. Hasil dari penelitian
ini menjelaskan bahwa kepemilikan senjata tajam harus mempunyai izin
resmi dari kepolisian Republik Indonesia dan pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata
tajam dalam putusan No.31/PID/2023/PT PAL didasarkan pada aspek
yuridis dan aspek filosofis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah
kepemilikan senjata tajam tidak dibatasi oleh siapa yang memiliki senjata
tajam tersebut, apabila senjata tajam tersebut digunakan untuk sesuatu
yang dapat menimbulkan kerugian kepada pihak lain maka akan
diberikan sanksi pidana. Pengaturan menurut Undang-Undang darurat
No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam memiliki
kedudukan vital pada peraturan-peraturan untuk kepemilikan senjata
tajam. Dalam Undang-undang juga di jelaskan jenis-jenis yang masuk
dalam kategori senjata tajam yang dapat merugikan orang lain seperti
pengancaman dan penyerangan yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Referensi
Amalia, Mia, H M Ikhwan Rays, Asmak ul Hosnah, and Rahma Melisha Fajrina. Asas-Asas
Hukum Pidana. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Arsad, Agus Nur. “Faktor Kriminogen Penyalagunaan Senjata Tajam Di Muka Umum.”
Journal Justiciabellen 2, no. 1 (2022): 51.
https://jurnal.unsur.ac.id/JJ/article/view/1902/pdf.
Ilma, S. A. Z., & Rochmani, R. Upaya Kepolisian Dalam Mencegah Adanya Tindak Pidana
Penyalahgunaan Senjata Tajam, 2023.
Munandar, Evan. “The Tackling Of Criminal Act On The Illegal Ownership and User Of
Fireararms in the Criminal Justice System.” Syiah Kuala Lawa Journal 2, no. 3 (2018):
Nia, Tita. “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Penganiayaan Ringan.”
PAMPAS Journal of Criminal Law 3, no. 2 (2022): 224.
Nurroffiqoh. “Penanggulangan Tindak Pidana Dengan Pemberatan.” PAMPAS Journal of
Criminal Law 3, no. 1 (2022): 87.
Rosady, Rakyu Swanabumi Rahmantara. “Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana
Pelaku Penyalahgunaan Senjata Tajam.” UNIVERSITAS AIRLANGGA, 2019.
Sasela, Joyfel Prasetia. “Sanksi Hukum Kepemilikan Senjata Api Ilegal Oleh Warga Sipil Yang
Melakukan Tindak Kejahatan.” Lex Administratum 12, no. 1 (2023).
Sitompul, Raja Induk, Nusantara Tarigan Silangit, Ahmad Rusly Purba, and Senjata Api.
JIH Aktualita ◼ Vol. 2 Issue 3, Desember (2025)
“Penegakan Hukum Terhadap Penguasaan Senjata Api Tanpa Hak Oleh Warga Sipil Oleh
Kepolisian Daerah Sumatera Utara Oleh,” 2023.
Suardi, Suardi. “Problematika Penerapan Perinsip Sustainable Development Dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Implikasinya Terhadap Pemenuhan Ham.” Maleo
Law Journal 2, no. 1 (2018): 96–109.
Sulbadana, Andi Intan Purnamasari, Supriyadi. “Does International Law Acknowledge
Restorative Justice?” Sriwijaya Law Review 7, no. 1 (2023): 121–34.
Syafiudin, M Syafiudin. “Analisis Yuridis Sosiologis Terhadap Kepemilikan Senjata Tajam
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.” Dinamika 26, no. 6
(2020): 726–37.
Syamsuddin, Adiesty S P, and Soleman S Rory. “The Urgency of Regulating Tax Law for
Vehicles After Natural Disasters in Indonesia,” 2021.
Wijaya, Harja, Nasrullah Arsyad, and Nur Fadhilah Mappaselleng. “Tinjauan Yuridis
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam.” Qawanin Jurnal Ilmu
Hukum 2, no. 1 (2021).
Zilvia, Rahmi. “Disparitas Pidana Terhadap Pelaku Kasus Tindak Pidana Penganiayaan.”
PAMPAS Journal of Criminal Law 1, no. 1 (2020): 98. https://onlinejournal.ujnja.ac.id/Pampas/article/view/8271/9886.



