ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN PASANGKAYU

Penulis

  • Putri Aulia Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Kamal Kamal Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Fidyah Faramita Utami Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Kriminologi Anak, Kekerasan Seksual, Kabupaten Pasangkayu

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kriminologis faktor-faktor penyebab anak menjadi pelaku kejahatan kekerasan seksual di Kabupaten Pasangkayu serta menganalisis upaya penanggulangannya. Permasalahan yang dikaji meliputi: (1) faktor-faktor yang mendorong anak melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak, dan (2) upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab anak melakukan kejahatan perkosaan meliputi kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh negatif lingkungan pergaulan, paparan konten pornografi, dan konsumsi minuman beralkohol. Upaya penanggulangan dilakukan secara preventif melalui penyuluhan, pendidikan karakter, dan peningkatan kesadaran hukum; secara represif kepolisian setempat segera menindak lanjuti dan memproses laporan yang masuk. Penelitian ini menegaskan bahwa sinergi antara keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam pencegahan dan penanganan kejahatan seksual oleh anak di Kabupaten Pasangkayu.

Referensi

Agustin, Septiana, and Jauhan Budiwan. “Pengaruh Faktor Daya Serap Terhadap Tumbuh

Kembang Anak Melalui Lingkungan Pendidikan Dan Pola Asuh Orangtua The Influence

of Absorption Factors on Child Development through the Educational Environment and

Parenting Patterns.” Absorbent Mind: Journal of Psychology and Child Development

Avaliable 1, no. 1 (2021): 36–46.

https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/absorbent_mind.

Akbar Anugrah Fantono. “Analisis Kriminologi Terhadap Residivis Anak Sebagai Pelaku

Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 1, no.

November (2023): 41–45.

https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/download/23/25.

Arifin, Gunawan, Widyatmi Anandy, Manga Patila, and Irzha Friskanov S. “Penyuluhan Hukum

Tentang Mahasiswa Sebagai Motivator Perlindungan Konsumen Di Kota Palu.” Jurnal

JIH Aktualita ◼ Vol. 2 Issue 3, Desember (2025)

Abdi Masyarakat Indonesia 2, no. 1 (2022): 257–62. https://doi.org/10.54082/jamsi.190.

Emilia Susanti, Eko Rahardjo. “Hukum Dan Kriminologi,” 2019, 1–9.

Hermawan, Doddy, Alpi Sahari, and Ahmad Fauzi. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai

Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Legalitas: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2021): 98.

https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i2.265.

Kurnia Indriyanti Purnama Sari, ET.AL. Kekerasan Seksual. Edited by Agustiawan. Bandung:

CV.MEDIA SAINS INDONESIA, 2021.

Maruli, Sahat. Buku Ajar Kriminologi. Rajawali Buana Pusaka, 2021.

https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/4446/7/Bahan Ajar Kriminologi.pdf.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. 2nd ed. Mataram: Mataram University Press, n.d.

https://www.bing.com/ck/a?!&&p=289d4f9cb403c2da2c4a3c9f89587ba4844013c37707f

f94964ec286ae7de50eJmltdHM9MTc2MDIyNzIwMA&ptn=3&ver=2&hsh=4&fclid=1f1

cf124-d3af-6c81-0864-

e20fd2f96d65&psq=Metode+penelitiaan+hukum+muhaimin&u=a1aHR0cHM6Ly9vbmx

pbmUuZmxpcGh0bWw1Lm.

Nur, AL hiday, LM. Ricard Zeldi Putra, Samsir Andi, and Sapril Sapril. “Sosialisasi Hukum

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”

Journal Of Human And Education (JAHE) 4, no. 4 (2024): 437–42.

https://doi.org/10.31004/jh.v4i4.1285.

Octaviani, Fachria, and Nunung Nurwati. “Analisis Faktor Dan Dampak Kekerasan Seksual Pada

Anak.” Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS 3, no. II (2021): 56–60.

https://doi.org/10.23969/humanitas.v3iii.4118.

Puja Riani Nasution, and Muhammad Ridwan Lubis. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban

Kekerasan Seksual.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025): 1459–64.

https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1389.

Purba, Nelvitia, Amran Basri, and Disna Anum Siregar. Kejahatan Dan Penjahat Dari Aspek

Kriminologi. Vol. 14, 2017.

Suryani, Beby. K r i m i n o l o g I. Edited by Agung Suharyanto. Percut SaiTuan, Deliserdang:

Universitas Medan Area Press, 2023.

Wahid, Abdul, Jubair Jubair, Hamdan Rampadio, and Kartini Malarangan. “Restoration of

Children’s Rights after Imprisonment in the Perspective of State Responsibility.” European

Journal of Law and Political Science 3, no. 4 (2024): 1–6.

https://doi.org/10.24018/ejpolitics.2024.3.4.146.

Zaini Miftach. “Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan

Terhadap Anak Dibawah Umur (Anak Sebagai Korban)” 6, no. 05 (2018): 53–54.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-10

Cara Mengutip

Aulia, P., Kamal, K., & Faramita Utami, F. (2025). ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN PASANGKAYU. JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA, 2(03), 23–31. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/AKT/article/view/2894

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check