REGULASI HUKUM PENGALIHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR: ANALISIS UU NO. 22 TAHUN 2009

Penulis

  • rizal Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Samsuddin Baco Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Asriyani Asriyani Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Peralihan hak milik, kendaraan bermotor; Balik nama; Kepastian hukum; Kota Palu;

Abstrak

Peralihan hak milik kendaraan bermotor perseorangan merupakan aspek penting dalam sistem hukum lalu lintas di Indonesia, karena kendaraan bermotor berfungsi sebagai sarana transportasi utama masyarakat. Proses peralihan hak milik ini melibatkan pengalihan kepemilikan dari pemilik lama kepada pemilik baru yang terjadi melalui jual beli, hibah, warisan, atau sebab hukum lainnya. Secara yuridis, peralihan hak milik tidak hanya terkait aspek keperdataan, tetapi juga mencakup aspek administrasi negara karena menyangkut tanggung jawab hukum atas kendaraan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, setiap perubahan kepemilikan wajib diikuti registrasi ulang atau balik nama agar peralihan hak tersebut sah secara hukum dan administrasi.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan mengkaji penerapan ketentuan hukum di lapangan melalui observasi dan wawancara terhadap masyarakat dan aparat kepolisian di Kota Palu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur mekanisme dan sanksi yang jelas, masih banyak masyarakat yang tidak melakukan balik nama setelah transaksi jual beli kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu tingginya biaya balik nama yang dianggap memberatkan dan prosedur administrasi yang panjang serta berbelit-belit. Akibatnya, banyak kendaraan yang berpindah tangan secara fisik tanpa disertai perubahan data kepemilikan secara resmi, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa tanggung jawab ketika terjadi pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas.Penelitian ini menyimpulkan bahwa peralihan hak milik kendaraan bermotor perseorangan harus dilaksanakan secara sah baik secara perdata maupun administratif untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. Diperlukan evaluasi terhadap kebijakan biaya balik nama dan penyederhanaan prosedur administratif guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban registrasi kendaraan bermotor, serta memperkuat tertib hukum dan administrasi di bidang transportasi darat.

Referensi

Andi. “Wawancara Pribadi Dengan Penulis. Pemilik Showroom Kendaraan Bermotor Di Kota Palu,” 2025.

Ardi, Moch. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK ATAS TARIF PROGRESIF DALAM JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK H. Abdurrahman1 DIBALIKNAMAKAN.” Jurnal De Jure 1, no. 13 (2017): 49–70.

Direktori, Mahkama Agung, and Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2078 K/Pdt/2009 (2009).

Fauziah, Aulia Khoirun Nisa, and M. Fahruddin. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK KENDARAAN PERTAMA YANG BELUM BALIK NAMA DALAM KASUS TILANG ELEKTRONIK.” Juridictie 6, no. 2 (2025): 95–115. https://m.entertain.naver.com/home/article/108/0003338187.

Hanum, Prati Dina Nur Aini. “Analisis Yuridis Jual Beli Kendaraan Bermotor Tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (Bpkb).” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 1, no. 4 (2023): 17–24. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i4.490.

Nisa, Mukaramatun, Razif, Nurhasanah, and Arliansyah. “ANALISIS PENGARUH PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PEMUNGUTAN.” JURNAL AKUNTANSI MALIKUSSALEH 3, no. 4 (2024): 488–506. https://doi.org/DOI : 10.29103/jam.v%vi%i.16851.

Prasetyo, Budi. “Wawancara Pribadi Dengan Penulis. Petugas Power STNK Lantas Polda Sulawesi Tengah,” Palu, 2025.

Ramadhan, Rafli, Syamsuddin Baco, and Rahmia Rachman. “TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DALAM PENGIRIMAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM.” Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi 2, no. 1 (2025).

Syamsuddin Baco, and Nurhayati Sutan Nokoe. “Legal Obstacles To Fulfilling The Rights Of Compensation Of Public Motor Vehicle Passengers In Indonesia.” Revista Jurídica 4, no. 20 (2024).

Tengah., Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi. “Program Insentif Pajak Daerah Dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Di Sulawesi Tengah.” 2 Desember 2024, 2024. https://bapenda.sultengprov.go.id/berita/detail/143?utm_source=chatgpt.com.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-30

Cara Mengutip

rizal, Baco, S. ., & Asriyani, A. (2025). REGULASI HUKUM PENGALIHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR: ANALISIS UU NO. 22 TAHUN 2009. JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA, 2(2), 11–22. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/AKT/article/view/2892

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check