TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TENTANG PENYEDIAAN PEMAKAMAN DI KOTA PALU
Kata Kunci:
penyediaan, pemakaman, tanggung jawab pemerintahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyediaan Tempat Pemakaman
Umum (TPU) oleh Pemerintah Kota Palu sebagai layanan dasar untuk
menjamin hak atas pemakaman yang layak di tengah pertumbuhan penduduk
dan keterbatasan lahan perkotaan. Metodologi yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang‑undangan (statute
approach) dan konseptual (conceptual approach), berlandaskan pengaturan
undang-undang agraria, pemerintahan daerah, penataan ruang, serta hak asasi
manusia. Hasil menunjukkan, secara yuridis Pemkot Palu memiliki kewajiban
jelas untuk menyediakan TPU yang layak dan inklusif; implementasi
menghadapi kendala utama berupa keterbatasan lahan, lemahnya koordinasi
antarlembaga, belum bakunya standar teknis/pencatatan, serta dukungan
anggaran yang perlu diperkuat; upaya penyediaan TPU telah dilakukan,
namun pemerataan dan integrasinya dengan rencana tata ruang dan fungsi
ruang terbuka hijau masih perlu ditingkatkan; diperlukan penguatan kebijakan
melalui revisi/penyusunan Peraturan Daerah yang lebih komprehensif,
peningkatan anggaran, penguatan basis data, dan pelibatan masyarakat.
Simpulannya, penyediaan TPU bukan sekadar urusan administratif,
melainkan wujud tanggung jawab negara terhadap martabat manusia dan
kesejahteraan sosial di tingkat kota
Referensi
Aditya, Zaka Firma; Muhammad Adiguna Bimasakti; dan Anna Erliyana. Hukum Administrasi
Negara Kontemporer: Konsep, Teori, dan Penerapannya di Indonesia. Depok: Rajawali
Pers, (2023).
Ani Yumarni, Ani Nuraeni, dan Hidayat Rumatiga. “Pengawasan Pengelolaan Tanah Wakaf Dalam
Kewenangan KUA Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor dalam Pendekatan Konsep
Kesejahteraan Sosial.” KRTHA BHAYANGKARA 17, no. 3 (2023): 657–72.
https://doi.org/10.31599/krtha.v17i3.3037.
Arifin, Gunawan, Widyatmi Anandy, Manga Patila, dan Irzha Friskanov S. “Penyuluhan Hukum tentang
Mahasiswa sebagai Motivator Perlindungan Konsumen di Kota Palu.” Jurnal Abdi Masyarakat
Indonesia 2, no. 1 (2022): 257–62. https://doi.org/10.54082/jamsi.190.
Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai
Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.
https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.
Bimantara, Arya, dan Rifqi Ridlo Phahlevy. “Akses Pemakaman untuk Kelompok Agama Minoritas.”
ResearchJet Journal of Analysis and Inventions 2, no. 4 (2023).
https://doi.org/10.47134/researchjet.v2i4.8.
Dahlena. “Menutup Celah Hukum Praktik Mafia Tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum.” Indragiri Law Review 2, no. 1 (2024): 25–32. https://doi.org/10.32520/ilr.v2i1.21.
Dayu, Raju Tamara, dan Adil Mubarak. “Peran Pemerintah Dalam Pengelolaan Pemakaman Pada
Masyarakat Etnis Tionghoa Di Kota Padang.” Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik
(JMIAP), 1 September (2020), 80–89. https://doi.org/10.24036/jmiap.v2i2.132.
Gunawan, Asri Lasatu, dan Manga’ Patila. “Tanggungjawab Pemerintah Daerah Terhadap Konsumen
Selama Pandemi Covid-19.” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum 17, no. 1 (2023): 75–
https://doi.org/10.24239/blc.v17i1.1686.
Herizal, Herizal, Mukhrijal Mukhrijal, dan Marno Wance. “Pendekatan Akuntabilitas Pelayanan Publik
Dalam Mengikuti Perubahan Paradigma Baru Administrasi Publik.” Journal of Governance and
Social Policy 1, no. 1 (2020): 24–34. https://doi.org/10.24815/gaspol.v1i1.17327.
Jiwantara, Firzhal Arzhi, Siti Hasanah, Yulias Erwin, Usman Munir, dan Shinta Primasari. Sosialisasi
Hukum Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pemakaman Di Kota
Mataram. t.t. (2018).
Lainata, Regina P, Mike J Rolobessy, dan Atikah Khairunnisa. “Kebijakan Pemerintah dalam Penyedian
Lahan Pemakaman Umum Masyarakat Kecamatan Sirimau.” Journal of Government Science
Studies 1, no. 1 (2022): 39–49. https://doi.org/10.30598/jgssvol1issue1page39-49.
Piliang, Robi. Evaluasi Penyediaan Tempat Pemakaman Umum Di Kota Bekasi (Studi kasus : 4 Tempat
Pemakaman Umum di Kota Bekasi). t.t. (2016).
Putra, Tomi Aidil, dan Dimar Simarmata. Implementasi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Jambi
Dalam Pengelolaan Pemakaman Umum Berdasarkan Peraturan Daerah. t.t. (2021).
Ramadani, Wahyu, dan Ahmad Suryono. Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Penyediaan Tanah Untuk
Pemakaman Umum. t.t. (2024)
Surahman, Surahman, Asri Lasatu, dan Asriyani Asriyani. “Badan Usaha Milik Daerah Sebagai Sarana
Mewujudkan Otonomi Daerah.” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum 14, no. 2 (2021):



