TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TENTANG PENYEDIAAN PEMAKAMAN DI KOTA PALU

Penulis

  • Ria Risky Wulandari Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Abdullah Iskandar Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Ansar Ansar Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

penyediaan, pemakaman, tanggung jawab pemerintah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyediaan Tempat Pemakaman

Umum (TPU) oleh Pemerintah Kota Palu sebagai layanan dasar untuk

menjamin hak atas pemakaman yang layak di tengah pertumbuhan penduduk

dan keterbatasan lahan perkotaan. Metodologi yang digunakan adalah

penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang‑undangan (statute

approach) dan konseptual (conceptual approach), berlandaskan pengaturan

undang-undang agraria, pemerintahan daerah, penataan ruang, serta hak asasi

manusia. Hasil menunjukkan, secara yuridis Pemkot Palu memiliki kewajiban

jelas untuk menyediakan TPU yang layak dan inklusif; implementasi

menghadapi kendala utama berupa keterbatasan lahan, lemahnya koordinasi

antarlembaga, belum bakunya standar teknis/pencatatan, serta dukungan

anggaran yang perlu diperkuat; upaya penyediaan TPU telah dilakukan,

namun pemerataan dan integrasinya dengan rencana tata ruang dan fungsi

ruang terbuka hijau masih perlu ditingkatkan; diperlukan penguatan kebijakan

melalui revisi/penyusunan Peraturan Daerah yang lebih komprehensif,

peningkatan anggaran, penguatan basis data, dan pelibatan masyarakat.

Simpulannya, penyediaan TPU bukan sekadar urusan administratif,

melainkan wujud tanggung jawab negara terhadap martabat manusia dan

kesejahteraan sosial di tingkat kota

Referensi

Aditya, Zaka Firma; Muhammad Adiguna Bimasakti; dan Anna Erliyana. Hukum Administrasi

Negara Kontemporer: Konsep, Teori, dan Penerapannya di Indonesia. Depok: Rajawali

Pers, (2023).

Ani Yumarni, Ani Nuraeni, dan Hidayat Rumatiga. “Pengawasan Pengelolaan Tanah Wakaf Dalam

Kewenangan KUA Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor dalam Pendekatan Konsep

Kesejahteraan Sosial.” KRTHA BHAYANGKARA 17, no. 3 (2023): 657–72.

https://doi.org/10.31599/krtha.v17i3.3037.

Arifin, Gunawan, Widyatmi Anandy, Manga Patila, dan Irzha Friskanov S. “Penyuluhan Hukum tentang

Mahasiswa sebagai Motivator Perlindungan Konsumen di Kota Palu.” Jurnal Abdi Masyarakat

Indonesia 2, no. 1 (2022): 257–62. https://doi.org/10.54082/jamsi.190.

Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai

Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.

https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Bimantara, Arya, dan Rifqi Ridlo Phahlevy. “Akses Pemakaman untuk Kelompok Agama Minoritas.”

ResearchJet Journal of Analysis and Inventions 2, no. 4 (2023).

https://doi.org/10.47134/researchjet.v2i4.8.

Dahlena. “Menutup Celah Hukum Praktik Mafia Tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan

Umum.” Indragiri Law Review 2, no. 1 (2024): 25–32. https://doi.org/10.32520/ilr.v2i1.21.

Dayu, Raju Tamara, dan Adil Mubarak. “Peran Pemerintah Dalam Pengelolaan Pemakaman Pada

Masyarakat Etnis Tionghoa Di Kota Padang.” Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik

(JMIAP), 1 September (2020), 80–89. https://doi.org/10.24036/jmiap.v2i2.132.

Gunawan, Asri Lasatu, dan Manga’ Patila. “Tanggungjawab Pemerintah Daerah Terhadap Konsumen

Selama Pandemi Covid-19.” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum 17, no. 1 (2023): 75–

https://doi.org/10.24239/blc.v17i1.1686.

Herizal, Herizal, Mukhrijal Mukhrijal, dan Marno Wance. “Pendekatan Akuntabilitas Pelayanan Publik

Dalam Mengikuti Perubahan Paradigma Baru Administrasi Publik.” Journal of Governance and

Social Policy 1, no. 1 (2020): 24–34. https://doi.org/10.24815/gaspol.v1i1.17327.

Jiwantara, Firzhal Arzhi, Siti Hasanah, Yulias Erwin, Usman Munir, dan Shinta Primasari. Sosialisasi

Hukum Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pemakaman Di Kota

Mataram. t.t. (2018).

Lainata, Regina P, Mike J Rolobessy, dan Atikah Khairunnisa. “Kebijakan Pemerintah dalam Penyedian

Lahan Pemakaman Umum Masyarakat Kecamatan Sirimau.” Journal of Government Science

Studies 1, no. 1 (2022): 39–49. https://doi.org/10.30598/jgssvol1issue1page39-49.

Piliang, Robi. Evaluasi Penyediaan Tempat Pemakaman Umum Di Kota Bekasi (Studi kasus : 4 Tempat

Pemakaman Umum di Kota Bekasi). t.t. (2016).

Putra, Tomi Aidil, dan Dimar Simarmata. Implementasi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Jambi

Dalam Pengelolaan Pemakaman Umum Berdasarkan Peraturan Daerah. t.t. (2021).

Ramadani, Wahyu, dan Ahmad Suryono. Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Penyediaan Tanah Untuk

Pemakaman Umum. t.t. (2024)

Surahman, Surahman, Asri Lasatu, dan Asriyani Asriyani. “Badan Usaha Milik Daerah Sebagai Sarana

Mewujudkan Otonomi Daerah.” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum 14, no. 2 (2021):

–40. https://doi.org/10.24239/blc.v14i2.578.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-10

Cara Mengutip

Wulandari, R. R., Iskandar, A., & Ansar, A. (2025). TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TENTANG PENYEDIAAN PEMAKAMAN DI KOTA PALU. JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA, 2(03), 10–22. Diambil dari https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/AKT/article/view/2882

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check